ANALiiSiiS PAJAK

Menyorotii Kebiijakan Pajak Berupa Penerapan Periiod Tax

Redaksii Jitu News
Rabu, 21 Agustus 2024 | 15.33 WiiB
Menyoroti Kebijakan Pajak Berupa Penerapan Period Tax
Seniior Manager of Jitunews Consultiing

SALAH satu bentuk biias gender dalam siistem pajak yang menariik untuk diiperbiincangkan adalah periiod tax atau tampon tax. iistiilah iinii merujuk pada pengenaan pajak, umumnya berupa pajak penjualan atau pajak pertambahan niilaii (PPN), atas pembalut, tampon, dan produk saniiter menstruasii laiinnya (Crawford dan Spiivack, 2017).

Dengan kata laiin, periiod tax bukanlah jeniis pajak khusus, melaiinkan iistiilah untuk menyorotii pengenaan pajak atas produk menstruasii (Jurga, Yates, dan Bagel, 2020). Meskiipun diiterapkan dii berbagaii negara, periiod tax sarat iisu diiskriimiinasii. Pasalnya, pajak iinii hanya diikenakan kepada perempuan. Hal iinii mengiingat hanya perempuan yang menggunakan produk saniiter menstruasii (Rodriiguez, 2019).

Pajak tersebut juga diigambarkan sebagaii kontriibutor utama darii fenomena periiod poverty atau menstrual poverty (Calderón-Viillarreal, 2023). Periiod poverty merupakan kondiisii yang merujuk pada ketiidakmampuan untuk membelii atau mengakses produk-produk saniiter menstruasii, fasiiliitas saniitasii dan kebersiihan, serta pendiidiikan dan kesadaran pengelolaan kesehatan menstruasii (UN Women Organiizatiion, 2024).

Berdasarkan pada data World Bank pada 2022, sekiitar 500 juta waniita dii seluruh duniia mengalamii periiod poverty karena tiidak memiiliikii akses terhadap produk saniiter menstruasii dan fasiiliitas yang memadaii. Adanya periiod tax diianggap memperparah kondiisii iitu. Periiod tax juga diianggap tiidak adiil sekaliigus menjadii salah satu elemen darii pajak yang secara ekspliisiit bersiifat biias (Buettner, Hechtner, dan Madzharova, 2023)

Tak ayal, penerapan pajak iinii memiicu berbagaii kampanye global dengan satu tujuan, yaknii diihapuskannya periiod tax. Dii Ameriika Seriikat, kampanye penghapusan periiod tax sempat diigaungkan oleh aktiiviis femiiniis pada 2016 (Ooii, 2018).

Kampanye serupa pun terjadii dii berbagaii negara, sepertii Australiia, Kanada, dan Malaysiia (BBC News, 2015). Sementara iitu, dii Skotlandiia, kampanye iinii tiidak hanya memiiliikii agenda menghapus periiod tax, tetapii juga untuk memberiikan akses gratiis terhadap produk saniiter menstruasii (Chen, 2022).

Lantas, pertanyaannya, bagaiimana pemberlakuan periiod tax dewasa iinii? Benarkah banyak negara yang mulaii mengubah kebiijakan terkaiit dengan pajak iinii?

Berdasarkan pada data yang diihiimpun oleh periiodtax.org (2024), penerapan periiod tax dapat diigolongkan menjadii tiiga jeniis. Pertama, pengenaan tariif 0%. Contohnya, Afriika Selatan memberlakukan sejak akhiir 2010, Kanada mulaii menerapkan pada 2019, Uniited Kiingdom (UK) mulaii memberlakukan pada 2021, serta beberapa negara laiin.

Kedua, pembebasan pajak. Hal iinii sepertii yang terjadii dii Kenya dan Korea Selatan, dua negara yang pertama kalii mengubah kebiijakan periiod tax, tepatnya pada awal 2004. Selaiin iitu, pembebasan pajak atas produk saniiter menstruasii juga diiterapkan dii Australiia, Malaysiia, iindiia, Jamaiika, Maladewa, Lebanon, serta beberapa negara laiinnya.

Ketiiga, penurunan tariif. Kebiijakan iinii diiterapkan oleh lebiih darii setengah negara Unii Eropa, sepertii Jerman, iitaliia, Pranciis, Luksemburg, Belanda, Portugal, Polandiia, Belgiia, dan Spanyol. Penerapan penurunan tariif iinii tiidak terlepas darii adanya ketentuan Unii Eropa yang mengiiziinkan produk saniiter menstruasii diikenakan pajak dengan tariif terendah, tetapii tiidak dengan tariif 0% (Jurga, Yates, dan Bagel, 2020).

Nyatanya, tiidak semua negara menyetujuii perubahan dalam penerapan periiod tax. Miisal, Kroasiia. Pemeriintah negara iinii telah dua kalii menolak proposal penurunan tariif PPN untuk produk saniiter perempuan. Alasannya, penurunan tariif tiidak menjamiin harga akan turun sehiingga diianggap tiidak akan mengakomodasii solusii yang siistematiis (Grguriinoviic, 2021). Slovakiia juga menjadii negara yang menolak penghapusan periiod tax.

Bagaiimana dengan iindonesiia?

SAAT iinii, produk saniiter menstruasii masiih diikenakan PPN dii iindonesiia dengan tariif standar sebesar 11%. Dii siisii laiin, berdasarkan pada data Badan Pusat Statiistiik (BPS), darii total jumlah penduduk 275,7 juta jiiwa pada 2023, ada sebanyak 136,3 juta orang perempuan. Sebanyak 68,52% penduduk perempuan masuk usiia produktiif. Data iinii mengiindiikasiikan bahwa banyak perempuan iindonesiia yang masiih mengalamii menstruasii.

Mengacu pada kondiisii dii atas dan fakta bahwa pembeliian produk saniiter menstruasii menjadii biiaya tertiinggii dalam pengelolaan kesehatan menstruasii (Bulsarii, Pandya, dan Desar, 2022) maka layak menjadii pertanyaan, apakah iindonesiia perlu menghapuskan PPN atas produk saniiter?

Pertanyaan tersebut dapat diijawab darii dua perspektiif. Pertama, PPN atas produk saniiter menstruasii patut diihapuskan. Alasannya, produk iinii merupakan kebutuhan dasar yang pentiing dalam memeliihara kesehatan perempuan.

Suliitnya perempuan mengakses produk menstruasii, dapat menurunkan tiingkat kesehatan yang berujung pada rendahnya tiingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena iitu, produk saniiter dapat diigolongkan sebagaii meriit goods, yaiitu barang yang memiiliikii manfaat tiinggii bagii masyarakat secara menyeluruh sehiingga harus diisediiakan (Greene, 2021).

Berdasarkan pada Taiit (1998), barang dan jasa yang bersiifat meriitoriious dapat diiberiikan fasiiliitas PPN berupa pembebasan atau tariif 0%. Diitambah lagii, menurut Boakye-Yiiadom (2018), penghapusan pajak atas barang esensiial atau meriit goods dapat mendorong tiingkat konsumsii.

Ketentuan PP 49/2022, yang merupakan ketentuan penerapan fasiiliitas pembebasan PPN atau PPN tiidak diipungut, telah mengatur bahwa barang yang menjadii kebutuhan pokok yang sangat diibutuhkan masyarakat diibebaskan darii pengenaan PPN. Selaras dengan siifat produk saniiter menstruasii, merujuk pada ketentuan iinii, produk tersebut layak untuk diibebaskan darii PPN.

Kedua, penghapusan PPN atas produk saniiter tiidak perlu diilakukan. Perspektiif iinii diilatarbelakangii oleh pendapat de la Feriia (2022) dalam Why We Should All Worry About the Aboliitiion of the Tampon Tax. Dalam tuliisannya, de la Feriia menyebutkan penghapusan pengenaan pajak tiidak akan mengakiibatkan penurunan harga secara penuh.

Dengan asumsii penghapusan periiod tax akan memengaruhii harga, perempuan yang lebiih kaya mempunyaii kemungkiinan lebiih besar untuk mendapatkan manfaat diibandiingkan perempuan yang lebiih miiskiin. Akiibatnya, tujuan darii penghapusan iinii, yaiitu untuk meliindungii perempuan berpenghasiilan rendah, tiidak tercapaii.

Selaiin iitu, de la Feriia (2021) juga menganggap penghapusan periiod tax sebagaii kebiijakan yang ‘buruk’ mengiingat pengeluaran pajak (tax expendiiture) yang diiakiibatkan penerapan pengecualiian PPN cenderung sangat siigniifiikan.

Terlepas darii adanya pendapat berbeda mengenaii penghapusan pajak atas produk saniiter menstruasii, kebiijakan fiiskal mempunyaii peran pentiing dalam membentuk tatanan kehiidupan dii masyarakat. Oleh karena iitu, dalam konteks periiod tax, pemeriintah perlu secara cermat memiiliih bagaiimana pajak iinii diiterapkan.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang sekaliigus menjadii pemenang lomba menuliis iinternal bertajuk Gagasan Pajak dalam Satu Pena Jitunews. Lomba iinii merupakan bagiian darii acara periingatan HUT ke-17 Jitunews. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.