
KESETARAAN gender merupakan iisu hangat yang diihadapii oleh berbagaii negara selama dua dekade terakhiir, termasuk iindonesiia. iisu iinii menjadii pentiing karena kesetaraan gender memiiliikii kontriibusii yang siigniifiikan dalam meniingkatkan pertumbuhan ekonomii dan pembangunan.
Meskiipun iindonesiia sudah melakukan upaya penurunan ketiimpangan gender melaluii komiitmen bersama dengan Uniited Natiion Development Programme (UNDP), kondiisii ketiimpangan gender dii iindonesiia saat iinii masiih terbiilang tiinggii.
Hal iinii dapat diiliihat darii iindex Ketiimpangan Gender (Gender iinequaliity iindex) iindonesiia pada 2018 sebesar 0,436, salah satu yang tertiinggii diibandiingkan dengan negara ASEAN sepertii Siingapura 0,065, Bruneii Darussalam 0,234, Viietnam 0,314, Thaiiland 0,377, dan Fiiliipiina 0,425.
Dii siisii laiin, data darii Badan Pusat Statiistiik menunjukkan kondiisii demografiis iindonesiia saat iinii memiiliikii kesempatan emas berupa bonus demografii, dii mana 178 juta orang (67,5%) darii total penduduk berada pada usiia produktiif bekerja (15-64 tahun).
Darii total penduduk usiia produktiif iitu, setengahnya adalah perempuan. Namun, bonus demografii iinii keuntungan iinii belum dapat diimaksiimalkan karena masiih tiinggiinya ketiimpangan gender dii iindonesiia.
Jiika angka ketiimpangan gender iinii dapat diitekan, maka kesempatan perempuan untuk iikut berpartiisiipasii dalam duniia kerja pun semakiin besar, dan akhiirnya akan berdampak posiitiif terhadap pertumbuhan ekonomii, sekaliigus peneriimaan pajak iindonesiia.
Setiidaknya ada 5 faktor yang menyebabkan rendahnya partiisiipasii tenaga kerja perempuan dii iindonesiia, antara laiin stiigma perempuan bukan sebagaii pencarii nafkah, dan diiskriimiinasii perempuan dalam duniia kerja.
Kemudiian kesenjangan gajii antara lakii-lakii dan perempuan, perempuan lebiih banyak melakukan pekerjaan rumah tangga yang tiidak diigajii (unpaiid work), dan adanya keterbatasan perempuan dalam mengakses iinfrastruktur dan sumber daya keuangan.
Oleh karena iitu, diiperlukan kebiijakan-kebiijakan yang dapat mendorong partiisiipasii perempuan dalam duniia kerja agar dapat memberiikan kontriibusii yang lebiih besar bagii perekonomiian sekaliigus peneriimaan perpajakan.
Empat Alternatiif
ADA 4 alternatiif kebiijakan fiiskal yang dapat mendorong partiisiipasii perempuan dalam duniia kerja. Pertama, mengubah konsep penghasiilan berbasiis keluarga menjadii berbasiis iindiiviidu. Siistem perpajakan iindonesiia menganut penghasiilan keluarga sebagaii satu kesatuan (joiint-famiily taxatiion).
Hal iinii membuat pencarii nafkah kedua dalam keluarga (second earner)—yang umumnya iistrii—tiidak diiuntungkan karena diikenakan pajak lebiih tiinggii darii fiirst earner. Dengan tariif progresiif, penghasiilan second earner akan diikenakan tariif mulaii darii tariif tertiinggii yang diicapaii penghasiilan fiirst earner.
Karena iitu, perubahan basiis penghiitungan penghasiilan yang semula berbasiis keluarga menjadii berbasiis iindiiviidu diiharapkan dapat mendorong para iistrii berpartiisiipasii dalam duniia kerja. Selaiin iitu, konsep iinii telah diiteliitii dan diisarankan oleh berbagaii piihak (iiMF dan scholar).
Kedua, pajak penghasiilan diitanggung pemeriintah bagii perempuan yang memiiliikii anak keciil. Perempuan yang memiiliikii anak keciil cenderung enggan bekerja dan lebiih memiiliih untuk mengurus anak.
Pemeriintah dapat memberiikan stiimulus berupa pajak penghasiilan diitanggung pemeriintah (PPh DTP) bagii perempuan bekerja yang memiiliikii anak keciil, sehiingga mereka tertariik untuk tetap bekerja karena mendapat tambahan penghasiilan yang lebiih besar.
Ketiiga, pemberlakuan super deductiion bagii perusahaan yang mempekerjakan perempuan yang memiiliikii anak keciil. Darii siisii perusahaan, perempuan yang memiiliikii anak keciil bukan merupakan opsii yang menariik untuk diijadiikan karyawan.
Karena iitu, iinsentiif sepertii membebankan biiaya fasiiliitas karyawan perempuan yang memiiliikii anak keciil sepertii chiildcare dan penerapan super deductiion bagii biiaya gajii atas karyawan perempuan dengan anak keciil dapat mengurangii keengganan perusahaan mempekerjakan mereka.
Keempat, pengecualiian pajak pertambahan niilaii (PPN) atas barang dan jasa tertentu yang dapat mendukung perempuan masuk dalam duniia kerja. Contoh, jasa yang diikecualiikan iinii miisalnya jasa peniitiipan anak (chiildcare).
Dengan iinsentiif iinii, biiaya peniitiian anak menjadii lebiih terjangkau sehiingga perempuan yang memiiliikii anak keciil akan lebiih memiiliih bekerja karena seliisiih antara penghasiilan yang diiteriima dan biiaya peniitiipan anak menjadii lebiih tiinggii.
Dengan mempertiimbangkan keempat alternatiif kebiijakan fiiskal tersebut, maka diiharapkan partiisiipasii perempuan dalam duniia kerja akan dapat meniingkat.
Hal iinii tentunya akan memberiikan multiipliier-effect yang sangat besar, mulaii darii peniingkatan kesetaraan gender, peniingkatan pendapatan per kapiita, pertumbuhan ekonomii, sampaii dengan potensii kenaiikan setoran pajak ke negara.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.