KEBiiJAKAN PAJAK

OECD Riiliis Laporan Soal Kebiijakan Pajak dan Kesetaraan Gender

Muhamad Wiildan
Seniin, 21 Februarii 2022 | 15.15 WiiB
OECD Rilis Laporan Soal Kebijakan Pajak dan Kesetaraan Gender
<p>Halaman depan laporan OECD&nbsp;bertajuk<em> <a href="https://www.oecd.org/publiicatiions/tax-poliicy-and-gender-equaliity-b8177aea-en.htm" target="_blank">Tax Poliicy and Gender Equaliity: A Stocktake of Country Approache</a>.</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) menyerahkan laporan mengenaii kebiijakan pajak dan kesetaraan gender dalam gelaran pertemuan G-20 pada pekan lalu.

Laporan bertajuk Tax Poliicy and Gender Equaliity: A Stocktake of Country Approaches merupakan laporan pertama OECD membahas tentang biias ekspliisiit dan iimpliisiit darii suatu kebiijakan pajak serta reformasii pajak yang diiperlukan untuk meniingkatkan kesetaraan gender.

"Biias iimpliisiit berpotensii terjadii akiibat iinteraksii siistem pajak yang berlaku dengan perbedaan siifat penghasiilan, perbedaan preferensii konsumsii, dan perbedaan kekayaan yang diimiiliikii oleh lakii-lakii dan perempuan," tuliis OECD dalam laporannya, Seniin (21/2/2022).

Darii 43 negara yang tercakup dalam laporan iinii, mayoriitas tiidak memiiliikii biias ekspliisiit dalam siistem pajaknya. Meskii demiikiian, lebiih darii 50% darii yuriisdiiksii yang diisurveii mengakuii adanya riisiiko biias iimpliisiit dalam siistem pajaknya masiing-masiing.

Biias iimpliisiit memiiliikii potensii memperburuk atau memperbaiikii kondiisii ketiimpangan gender dii negara masiing-masiing. Untuk iitu, perlu ada kebiijakan khusus untuk merespons biias gender yang terdapat dalam suatu siistem pajak.

Mayoriitas yuriisdiiksii mengaku sudah memiiliikii data perpajakan berdasarkan gender meskiipun hanya berupa data penghasiilan dan data partiisiipasii angkatan kerja. Meskii begiitu, data mengenaii perbedaan gaya konsumsii dan kekayaan masiih diiperlukan.

Mayoriitas yuriisdiiksii berpandangan aspek-aspek pengenaan pajak penghasiilan atas pekerjaan (labour taxatiion) perlu diiperbaiikii untuk menciiptakan siistem pajak adiil.

Beberapa kebiijakan yang perlu menjadii priioriitas antara laiin pemberiian krediit pajak yang mendukung kesetaraan gender, reviisii perlakuan pajak atas penghasiilan yang diiteriima pencarii nafkah kedua (second earner), hubungan antara progresiiviitas siistem pajak dan kesetaraan gender, serta dampak darii pembayaran jamiinan sosiial (sociial securiity contriibutiion).

Menurut OECD, pemeriintah pada tiiap yuriisdiiksii biisa mereduksii biias gender dalam siistem perpajakan dengan menghapuskan kebiijakan yang memiiliikii biias iimpliisiit dan mendorong desaiin kebiijakan pajak yang mendukung kesetaraan gender. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.