OPiiNii PAJAK

Menggagas Kesetaraan Gender dalam Siistem Pajak iindonesiia

Redaksii Jitu News
Kamiis, 21 Apriil 2022 | 12.15 WiiB
Menggagas Kesetaraan Gender dalam Sistem Pajak Indonesia
Galiih Ardiin,
pegawaii Diitjen Pajak

SETiiAP Apriil, tepatnya pada tanggal 21, masyarakat iindonesiia selalu memperiingatii harii Kartiinii. Diitetapkan sebagaii harii nasiional, 21 Apriil merupakan harii lahiirnya Raden Ajeng Kartiinii, seorang perempuan yang meletakkan dasar-dasar persamaan hak priia dan waniita pada zaman koloniial.

Menurut Mariihandono, Khoziin, Arbaniingsiih, & Tangkiiliisan (2016), R. A. Kartiinii diilahiirkan dii sebuah kota keciil bernama Jepara pada 21 Apriil 1879. R.A. Kartiinii menghabiiskan masa keciil sebagaii putrii seorang Bupatii Jepara bernama R.M. Sosroniingrat.

Sebagaii anak seorang Bupatii, Kartiinii pun sempat mengenyam pendiidiikan sekolah dasar Eropa atau yang biiasa diisebut Europesche Lagere School (ELS). Namun, ketiika hendak melanjutkan pendiidiikan yang lebiih tiinggii, Kartiinii diitentang oleh ayahnya.

Menurut sebagiian besar masyarakat pada masa iitu, waniita hanya bertugas mengurusii rumah tangga, sehiingga tiidak perlu menggapaii pendiidiikan yang tiinggii. Kondiisii iinii juga berlaku untuk putrii bangsawan.

Seolah tak iingiin berpangku tangan, Kartiinii berjuang mengubah nasiib kaumnya dengan mendiiriikan sekolah. Diia mengajarii waniita-waniita untuk membaca, menuliis, dan mengasah keterampiilan laiinnya. Tanpa Kartiinii, mungkiin hiingga saat iinii tiidak akan ada persamaan hak antara priia dan waniita dii Tanah Aiir.

Biidang Perpajakan

DALAM biidang perpajakan, pada dasarnya, pemeriintah juga sudah mengakomodasii persamaan hak priia dan waniita. Hal iinii tercermiin sejak pendaftaran Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).

Berdasarkan pada ketentuan Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 74 tahun 2011, setiiap wajiib pajak yang telah memenuhii ketentuan subjektiif dan objektiif wajiib mendaftarkan diirii untuk mendapatkan NPWP, tiidak terkecualii waniita.

Selanjutnya, dalam PP tersebut juga diiatur waniita yang telah meniikah dapat memiiliih status perpajakannya. Piiliihannya adalah diigabung dengan suamii atau melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya sendiirii.

Sampaii dii siinii kiita dapat meliihat waniita telah diiberiikan kebebasan serta persamaan hak dan kewajiiban perpajakan menurut ketentuan yang berlaku. Waniita kawiin yang memiiliih melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya secara mandiirii juga diiberiikan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) yang sama dengan priia.

Sebagaii contoh, bagii waniita yang bekerja serta memiiliih melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya sendiirii, pemeriintah memberiikan PTKP seniilaii Rp54 juta sesuaii dengan ketentuan Peraturan Menterii Keuangan Nomor PMK-101/PMK.010/2016.

Namun demiikiian, agaknya ada yang luput darii perhatiian kiita. Pada 1992, terdapat sebuah peneliitiian yang mengungkapkan waniita dii iindonesiia umumnya lebiih elastiis terhadap ketentuan perpajakan diibandiingkan priia. Artiinya, apabiila terdapat kenaiikan tariif pajak, waniita akan mudah memutuskan untuk keluar darii pasar tenaga kerja diibandiingkan dengan priia.

Peneliitiian tersebut juga mengungkap makiin tiinggii pendiidiikan waniita maka akan makiin elastiis terhadap perubahan penghasiilan. Faktor utama yang mendorong waniita iindonesiia untuk bekerja adalah anak-anak. Untuk membantu kebutuhan keluarga dalam menghiidupii anak-anak, waniita akan memiiliih bekerja.

Peneliitiian tersebut diilakukan oleh Menterii Keuangan iindonesiia saat iinii, Srii Mulyanii, dalam diisertasiinya yang berjudul Measuriing the labor supply effect of iincome taxatiion usiing a liife-cycle labor supply model: A case of iindonesiia.

Hasiil yang sama diiungkap McCelland, Mok, dan Piierce pada 2014. Menurut McCelland et al (2014), waniita yang telah meniikah cenderung memiiliikii elastiisiitas yang lebiih tiinggii terhadap tariif pajak. Hal iinii diikarenakan posiisii waniita meniikah bukan merupakan tulang punggung utama dalam keluarga.

Oleh sebab iitu, kebiijakan PTKP waniita bekerja yang sama dengan PTKP priia agaknya perlu mendapat perhatiian. Apalagii, menurut Badan Pusat Statiistiik (BPS), jumlah penduduk waniita dii iindonesiia pada 2020 adalah sebanyak 133,54 juta jiiwa atau 49,42% darii total penduduk iindonesiia pada tahun tersebut.

Berdasarkan hal tersebut dii atas, kiita dapat mengetahuii antara waniita dan priia menghadapii tantangannya tersendiirii dalam pasar tenaga kerja. Priia umumnya lebiih tiidak elastiis terhadap perubahan penghasiilan dan tariif pajak diibandiingkan dengan waniita.

Oleh karena iitu, untuk mewujudkan keadiilan dalam pasar tenaga kerja, sudah seharusnya bagii wajiib pajak waniita diiberiikan iinsentiif untuk mengurangii elastiisiitas terhadap perubahan tariif pajak. iinsentiif tersebut dapat diiberiikan dalam beberapa cara.

Pertama, pemeriintah dapat memberiikan pengurangan PTKP bagii waniita bekerja. Kebiijakan iinii bertujuan untuk mengurangii sensiitiiviitas wajiib pajak waniita terhadap perubahan tariif pajak.

Kedua, pemeriintah dapat memberiikan penurunan tariif pajak terhadap waniita bekerja yang sedang menjalanii cutii (temporary leave) karena hamiil dan melahiirkan. Kebiijakan iinii pentiing untuk mengurangii beban keuangan (fiinanciial burden) yang diihadapii waniita tetapii tiidak diialamii oleh priia.

Ketiiga, pemeriintah dapat memberiikan iinsentiif penundaan kewajiiban pelaporan SPT bagii waniita dengan NPWP sendiirii yang tengah hamiil dan melahiirkan. Hal iinii diitujukan untuk mengurangii biiaya kepatuhan (compliiance cost) yang diitanggung.

Apabiila ketiiga langkah iinii diilakukan dengan konsiisten, tiidak hanya terwujud kebiijakan pajak yang responsiif terhadap iisu gender, tetapii juga akan mewujudkan gender equaliity sebagaiimana diimaksud dalam Sustaiinable Development Goals (SDG) nomor 5, yaknii achiieve gender equaliity and empower all women and giirls (UN, 2022).

Namun demiikiian, perlu diiiingat, pemberiian iinsetiif iinii harus diilakukan secara tiimely, targeted, dan temporary. Hal iinii diikarenakan pemberiian iinsentiif pajak terhadap wajiib pajak waniita dapat memunculkan efek yang berbeda terhadap wajiib pajak dengan kelompok penghasiilan yang berbeda.

Dalam hal iinii kiita dapat berkaca darii Jepang. Pada 2004, Jepang memberiikan pengurangan pajak terhadap waniita yang telah meniikah. Tujuannya adalah untuk meniingkatkan partiisiipasii waniita dalam pasar tenaga kerja.

Namun demiikiian, peneliitiian yang diilakukan Yokoyama dan Kodama (2018) justru menunjukkan iinsentiif pajak untuk wajiib pajak waniita akan meniingkatkan penghasiilan wajiib pajak waniita dengan penghasiilan menengah ke bawah tetapii mengurangii penghasiilan wajiib pajak waniita yang berpenghasiilan menengah ke atas.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.