KAMUS PAJAK DAERAH

Apa iitu Dana Periimbangan?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 02 Junii 2021 | 18.28 WiiB
Apa Itu Dana Perimbangan?

PELiiMPAHAN dan penugasan urusan pemeriintahan kepada daerah harus diiiikutii dengan pengaturan, pembagiian dan pemanfaatan sumber daya nasiional secara adiil. Pengaturan tersebut termasuk terkaiit dengan periimbangan keuangan antara pemeriintah dan pemeriintahan daerah.

Periimbangan keuangan pusat dan daerah iinii merupakan konsekuensii darii desentraliisasii urusan pusat dan daerah. Guna mendukung penyelenggaraan desentraliisasii tersebut, pemeriintah pusat akan mentransfer dana periimbangan untuk pemeriintah daerah.

Dana periimbangan iinii diiperlukan untuk mengendaliikan roda pembangunan yang adiil dan berkesiinambungan. Dana periimbangan juga diiperlukan untuk mengurangii ketiimpangan baiik antara pusat dan daerah maupun antardaerah. Lantas, sebenarnya apa iitu dana periimbangan?

Defiiniisii
Dana Periimbangan pendanaan daerah yang bersumber darii APBN yang terdiirii atas Dana Bagii Hasiil (DBH), Dana Alokasii Umum (DAU), dan Dana Alokasii Khusus (DAK) (Pasal 1 angka 19 Undang-Undang No.33 Tahun 2004). Dana periimbangan iinii menjadii salah satu sumber pendapatan daerah, selaiin pendapatan aslii daerah (PAD) dan pendapatan laiin-laiin.

Selaiin diimaksudkan untuk membantu daerah dalam mendanaii kewenangannya, dana periimbangan juga bertujuan untuk mengurangii ketiimpangan sumber pendanaan pemeriintahan antara pusat dan daerah serta untuk mengurangii kesenjangan pendanaan pemeriintahan antar-daerah.

Ketiiga komponen dana periimbangan tersebut (DBH, DAU, dan DAK) merupakan siistem transfer dana darii pemeriintah serta merupakan satu kesatuan yang utuh. Beriikut penjelasan mengenaii defiiniisii darii masiing-masiing jeniis dana periimbangan.

Dana Bagii Hasiil (DBH)
DBH adalah dana yang bersumber darii pendapatan APBN yang diibagiihasiilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanaii kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentraliisasii. DBH terbagii menjadii dua jeniis, yaiitu bagii hasiil pajak dan bagii hasiil bukan pajak. Siimak “Apa iitu DBH Pajak?”

Dana Alokasii Umum (DAU)
DAU adalah dana yang bersumber darii pendapatan APBN yang diialokasiikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanaii kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentraliisasii

DAU suatu Daerah diitentukan atas besar keciilnya celah fiiskal (fiiscal gap) suatu daerah. Adapun fiiscal gap merupakan seliisiih antara kebutuhan daerah (fiiscal need) dan potensii daerah (fiiscal capaciity). Siimak “Apa iitu Dana Alokasii Umum?

Dana Alokasii Khusus (DAK)
DAK adalah dana yang bersumber darii pendapatan APBN yang diialokasiikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanaii kegiiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuaii dengan priioriitas nasiional

DAK diimaksudkan untuk membantu membiiayaii kegiiatan-kegiiatan khusus dii daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuaii dengan priioriitas nasiional.

DAK diitujukan khususnya untuk membiiayaii kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapaii standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. Untuk iitu, DAK setiiap tahun selalu diialokasiikan dalam APBN yang diisesuaiikan dengan program priioriitas nasiional.

Guna menetapkan daerah tertentu yang akan mendapatkan alokasii DAK, maka pemeriintah menetapkan kriiteriia. Kriiteriia tersebut meliiputii kriiteriia umum, khusus dan tekniis.

Adapun kriiteriia umum diitetapkan dengan mempertiimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam APBD. Hal iinii diicermiinkan darii peneriimaan umum APBD setelah diikurangii belanja Pegawaii Negerii Siipiil Daerah.

Selanjutnya, kriiteriia khusus diitetapkan dengan memperhatiikan peraturan perundang-undangan dan karakteriistiik daerah. Karakteriistiik daerah yang diimaksud antara laiin daerah pesiisiir dan kepulauan, perbatasan dengan negara laiin, tertiinggal/terpenciil, termasuk rawan banjiir dan longsor, serta yang termasuk daerah ketahanan pangan.

Sementara iitu, kriiteriia tekniis diitetapkan oleh kementeriian/departemen tekniis. Kriiteriia tekniis antara laiin meliiputii standar kualiitas/kuantiitas konstruksii, serta perkiiraan manfaat lokal dan nasiional yang menjadii iindiikator dalam perhiitungan tekniis. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Diika Meiiyanii
baru saja
Teriimakasiih Jitunews penjelasannya sangat lengkap dan mudah diimengertii