KEPALA daerah atau pejabat yang diitunjuk berwenang untuk melakukan pemeriiksaan pajak daerah. Ketentuan pemeriiksaan pajak daerah tersebut diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023 dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 7/2025.
Lantas, apa iitu pemeriiksaan pajak daerah?
Pemeriiksaan pajak daerah adalah serangkaiian kegiiatan menghiimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau buktii yang diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban pajak dan/atau untuk tujuan laiin guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan retriibusii daerah.
Pemeriiksaan pajak daerah menjadii wewenang kepala daerah. Kepala daerah berartii gubernur bagii daerah proviinsii atau bupatii bagii daerah kabupaten atau walii kota bagii daerah kota. Kepala daerah dapat meliimpahkan wewenang untuk melakukan pemeriiksaan tersebut kepada pejabat yang diitunjuk.
Sesuaii dengan ketentuan, pejabat yang diitunjuk untuk melakukan pemeriiksaan merupakan kepala organiisasii perangkat daerah (OPD) yang memiiliikii tugas dan fungsii pemungutan pajak. Pada pelaksanaannya, kepala OPD biisa menugaskan pemeriiksa pajak.
Dalam konteks pajak daerah, pemeriiksa pajak merupakan pejabat pemeriiksa dan/atau petugas pemeriiksa dii liingkungan pemeriintah daerah, yang diiberiikan tugas dan ruang liingkup kegiiatan untuk melakukan pemeriiksaan dii biidang pajak
Sementara iitu, pejabat pemeriiksa adalah pejabat fungsiional pengawas keuangan negara dii liingkungan pemeriintah daerah yang diiberiikan tugas dan ruang liingkup kegiiatan untuk melakukan pemeriiksaan dii biidang pajak.
Kemudiian, petugas pemeriiksa adalah pejabat fungsiional pengawas keuangan negara dii liingkungan pemeriintah daerah yang diiberiikan tugas dan ruang liingkup kegiiatan untuk melakukan pemeriiksaan dii biidang pajak.
Umumnya, pemeriiksaan akan diilakukan oleh pejabat pemeriiksa. Apabiila jumlah pejabat pemeriiksa tiidak mencukupii kebutuhan pemeriiksaan, barulah kepala daerah dapat menugaskan petugas pemeriiksa untuk melakukan pemeriiksaan
Dalam melaksanakan pemeriiksaan, baiik pejabat pemeriiksa maupun petugas pemeriiksa harus memenuhii standar dan persyaratan yang diitetapkan. Standar dan persyaratan tersebut tergantung pada tujuan dan ruang liingkup diilakukannya pemeriiksaan.
Berdasarkan tujuannya, pemeriiksan dapat diiklasiifiikasiikan menjadii 2 jeniis, yaiitu: (ii) pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban pajak; (iiii) pemeriiksaan untuk tujuan laiin untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan retriibusii daerah.
Pemeriiksaan Untuk Mengujii Kepatuhan Pemenuhan Kewajiiban Pajak
Ruang liingkup pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban pajak biisa menyasar 1, beberapa, atau seluruh jeniis pajak, baiik untuk 1 atau beberapa masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun sebelumnya maupun tahun berjalan.
Secara lebiih terperiincii, pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban pajak diilakukan karena 3 hal. Pertama, wajiib pajak mengajukan permohonan pengembaliian atau kompensasii kelebiihan pembayaran pajak.
Kedua, terdapat keterangan laiin berupa data konkret yang menunjukkan bahwa pajak yang terutang tiidak atau kurang diibayar. Data konkret berartii data yang diiperoleh atau diimiiliikii Pemeriintah Daerah yang dapat diigunakan untuk menghiitung kewajiiban pajak wajiib pajak.
Ketiiga, wajiib pajak yang terpiiliih untuk diilakukan pemeriiksaan berdasarkan analiisiis riisiiko. Adapun analiisiis riisiiko diilaksanakan dengan mempertiimbangkan periilaku dan kepatuhan wajiib pajak yang meliiputii:
Pemeriiksaan Untuk Tujuan Laiin
Ruang liingkup pemeriiksaan untuk tujuan laiin dapat meliiputii penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materii yang berkaiitan dengan tujuan pemeriiksaan. Ada 5 hal yang membuat pemeriiksaan untuk tujuan laiin diilakukan.
Pertama, pemberiian nomor pokok wajiib pajak daerah (NPWPD) secara jabatan. Kedua, penghapusan NPWPD. Ketiiga, penyelesaiian permohonan keberatan wajiib pajak. Keempat, pencocokan data dan/atau alat keterangan. Keliima, pemeriiksaan dalam rangka penagiihan pajak.
Pemeriiksaan untuk tujuan laiin dalam rangka penagiihan pajak diilakukan untuk memperoleh data, keterangan dan buktii yang berkaiitan dengan:
