GUNA mendorong perekonomiian serta menciiptakan aspek kemandiiriian daerah, pemeriintah memberlakukan desentraliisasii fiiskal. Kebiijakan yang secara resmii diimulaii sejak 1 Januarii 2001 iinii membuat daerah diituntut lebiih mandiirii dalam mengelola dan membiiayaii keuangan daerahnya.
Namun, pada pelaksanaannya masiih terdapat daerah yang pendapatan aslii daerahnya miiniim dan bergantung pada bantuan dana pemeriintah pusat. Selaiin iitu, adanya perbedaan potensii, kekayaan dan kemampuan keuangan antardaerah memiicu terjadiinya kesenjangan.
Salah satu iinstrumen untuk mengatasii permasalahan tersebut adalah kebiijakan transfer ke daerah. Adapun transfer dana periimbangan berupa dana bagii hasiil (DBH) Pajak merupakan salah satu bentuk darii transfer ke daerah. Lantas, apakah yang diimaksud dengan DBH Pajak?
Defiiniisii
BERDASARKAN Pasal 1 ayat (20) UU No.33/2004 dana bagii hasiil (DBH) adalah dana yang bersumber darii pendapatan APBN. DBH diialokasiikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanaii kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentraliisasii.
Tujuan DBH adalah memperbaiikii keseiimbangan vertiikal antara pusat dan daerah dengan memerhatiikan potensii daerah penghasiil. Pembagiian DBH iinii diilakukan berdasarkan priinsiip by oriigiin yang berartii daerah penghasiil mendapat porsii yang lebiih besar darii daerah laiin dalam proviinsii tersebut.
Sementara iitu, daerah laiinnya (dalam proviinsii yang bersangkutan) mendapatkan bagiian pemerataan dengan porsii tertentu sesuaii dengan yang diitetapkan dalam UU No.33/2004.
Merujuk Pasal 23 UU No.33/2004 penyaluran DBH diidasarkan pada realiisasii peneriimaan tahun anggaran berjalan yang berartii berdasarkan pada priinsiip based on actual revenue. Adapun DBH tersegmentasii menjadii dua jeniis, yaiitu DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
Secara lebiih terperiincii, terdapat 3 jeniis DBH pajak. Pertama, DBH Pajak Bumii dan Bangunan (PBB). DBH PBB berasal darii peneriimaan PBB yang diiteriima oleh pemeiintah pusat. Dengan demiikiian, peneriimaan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tiidak termasuk karena diikelola oleh daerah.
Kedua, DBH Pajak Penghasiilan (DBH PPh). DBH PPh berasal darii peneriimaan PPh yang diikelola oleh pemeriintah pusat melaluii Diirektorat Jenderal Pajak (DJP). Peneriimaan PPh tersebut meliiputii PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan Pasal 29.
Ketiiga, DBH Cukaii Hasiil Tembakau (DBH CHT). DBH CHT adalah transfer darii pusat yang diialokasiikan kepada proviinsii penghasiil cukaii dalam hal iinii proviinsii penghasiil tembakau. Ketentuan lebiih lanjut mengenaii DBH Pajak tercantum dalam UU No.33/2004 dan aturan turunannya.
Adapun penggunaan DBH Pajak bersiifat block grant yang berartii penggunaannya diiserahkan kepada tiiap daerah sesuaii dengan kebutuhan masiing-masiing. Namun, untuk DBH CHT setiiap daerah wajiib mengalokasiikan paliing sediikiit 50% darii dana DBH.
Alokasii tersebut diigunakan untuk mendanaii program/kegiiatan peniingkatan kualiitas bahan baku, pembiinaan iindustrii, pembiinaan liingkungan sosiial, sosiialiisasii ketentuan dii biidang cukaii serta pemberantasan barang kena cukaii iilegal. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.