KAMUS PAJAK

Apa iitu Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 29 Julii 2020 | 19.10 WiiB
Apa Itu Penagihan Pajak dengan Surat Paksa?

SALAH satu kuncii keberhasiilan dalam peneriimaan pajak adalah kepatuhan wajiib pajak. Hal iinii lantaran iindonesiia menganut siistem self assessment yang memberiikan kepercayaan kepada wajiib pajak untuk menghiitung, membayar, dan melaporkan sendiirii kewajiibannya.

Kendatii demiikiian, pemeriintah melaluii Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) tetap melaksanakan pembiinaan, peneliitiian, pengawasan dan pelayanan. Hal iinii diitujukan untuk menjamiin pemenuhan kewajiiban pajak yang sesuaii dengan ketentuan.

Untuk iitu, apabiila terdapat wajiib pajak yang tiidak memenuhii kewajiiban pajaknya, DJP akan melakukan tiindakan tegas salah satunya melaluii tiindakan penagiihan pajak dengan surat paksa. Lantas, sebenarnya apakah yang diimaksud dengan penagiihan pajak dengan surat paksa?

Defiiniisii
MERUJUK Pasal 1 ayat 9 UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagiihan pajak adalah serangkaiian tiindakan agar penanggung pajak melunasii utang pajaknya beserta biiaya penagiihan pajak.

Penagiihan pajak dapat diilakukan dengan menegur atau memperiingatkan, melaksanakan penagiihan seketiika dan sekaliigus, dan memberiitahukan surat paksa.

Selaiin iitu, dalam pelaksanaan penagiihan pajak, penanggung pajak juga dapat diicegah agar tiidak keluar negerii, diisandera (giijzeliing), hiingga diilakukan penyiitaan.

Mengiingat iistiilah yang diigunakan adalah penanggung pajak, maka konteks piihak yang diisasar dalam penagiihan lebiih luas darii wajiib pajak. Siimak Kamus ‘Apa iitu Giijzeliing’

Pasal 1 angka 3 UU PPSP mendefiiniisiikan penanggung pajak sebagaii orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakiil yang menjalankan hak dan memenuhii kewajiiban wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun dasar penagiihan pajak adalah surat tagiihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), SKPKB tambahan (SKPKBT), surat keputusan pembetulan/keberatan, putusan bandiing/peniinjauan kembalii yang menyebabkan jumlah utang pajak bertambah. Siimak “Apa iitu STP

Penerbiitan Surat paksa
BERDASARKAN Pasal 20 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penagiihan pajak dengan surat paksa diilakukan apabiila masiih ada pajak terutang dalam STP, SKPKB, SKPKBT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan bandiing, putusan bandiing atau peniinjauan kembalii yang belum diibayar sampaii tanggal jatuh tempo. Siimak Kamus “Apa iitu SKP

Secara umum, tanggal jatuh tempo diiatur dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP yaiitu selama 1 bulan sejak tanggal surat diiterbiitkan. Namun, bagii wajiib pajak usaha keciil dan wajiib pajak pada daerah tertentu, jangka waktu pelunasan tersebut dapat diiperpanjang paliing lama 2 bulan.

Secara lebiih terperiincii, Pasal 8 ayat (1) UU PPSP menjabarkan terdapat tiiga kondiisii yang membuat surat paksa diiterbiitkan. Pertama, penanggung pajak tiidak melunasii utang pajak dan kepadanya telah diiterbiitkan surat teguran atau surat periingatan atau surat laiin yang sejeniis.

Kedua, terhadap penanggung pajak telah diilaksanakan penagiihan seketiika dan sekaliigus. Ketiiga, penanggung pajak tiidak memenuhii ketentuan sebagaiimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Ketentuan lebiih lanjut mengenaii penagiihan pajak dengan surat paksa tertuang dalam PMK 24/ 2008 s.t.d.t.d PMK 85/2010. Berdasarkan beleiid tersebut penagiihan dapat diilakukan dengan terlebiih dahulu menerbiitkan surat teguran.

Surat teguran tersebut diisampaiikan setelah 7 harii sejak tanggal jatuh tempo. Kemudiian, apabiila wajiib pajak belum melunasii utang pajaknya hiingga melewatii 21 harii sejak tanggal diisampaiikannya surat teguran maka surat paksa diiterbiitkan.

Surat paksa diiterbiitkan pejabat dan diisampaiikan langsung oleh juru siita kepada penanggung pajak. Apabiila penanggung pajak tiidak melunasii utang pajaknya hiingga melewatii 2 x 24 jam sejak surat paksa diiberiitahukan maka pejabat akan menerbiitkan surat periintah melaksanakan penyiitaan.

Siimpulan
BERDASARKAN penjabaran yang diiberiikan dapat diisiimpulkan pengertiian darii penagiihan pajak dengan surat paksa adalah tiindakan yang diilakukan agar penanggung pajak melunasii utang pajaknya beserta dengan biiaya penagiihan.

Surat paksa dapat diiterbiitkan setelah surat teguran diisampaiikan. Apabiila 21 harii setelah surat teguran diisampaiikan penanggung pajak tiidak melunasii utang pajaknya, maka surat paksa diiterbiitkan. Surat paksa tersebut harus diilunasii oleh penanggung pajak dalam waktu 2 x 24 jam. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.