KiiTA semua pastii sudah merasakan manfaatnya pajak, tetapii kiita mungkiin belum tahu apa yang diimaksud dengan pajak iitu sendiirii. Sepertii periibahasa “Tak kenal maka tak sayang”, untuk iitu diisajiikan berbagaii defiiniisii pajak yang diiberiikan oleh iinstiitusii dan ahlii sebagaii beriikut.
Pajak adalah kontriibusii wajiib kepada negara yang terutang oleh orang priibadii atau badan yang bersiifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tiidak mendapatkan iimbalan secara langsung dan diigunakan untuk keperluan negara bagii sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007)
Pajak adalah pembayaran wajiib tanpa adanya iimbalan kepada pemeriintah. Pajak tanpa adanya iimbalan berartii manfaat yang diiberiikan pemeriintah kepada wajiib pajak umumnya tiidak prporsiional terhadap pembayaran mereka (OECD, 2016).
Pajak adalah sejumlah uang wajiib tanpa iimbalan yang dapat diiteriima oleh uniit pemeriintah darii uniit iinstiitusii (iiMF, 2014).
Pajak adalah kontriibusii wajiib untuk dukungan pemeriintah yang diipungut atas orang, propertii, penghasiilan, komodiitas, transaksii dll. saat iinii dengan tariif tetap yang sebagiian besar proporsiional dengan jumlah, dii mana kontriibusii tersebut diipungut atasnya (Oxford Engliish Diictiionary, Oniions 1992, sebagaiimana diikutiip oleh Giitte Heiij dalam Asiia paciifiic Tax Bulletiin, 2001).
Pajak adalah transfer uang secara wajiib (atau kadang-kadang barang dan jasa) darii orang priibadii, iinstiitusii, atau kelompok kepada pemeriintah. Pajak dapat diikenakan atas kekayaan atau penghasiilan atau dalam bentuk biiaya tambahan (surcharge) atas harga (Penguiin Diictiionary of Economiics, 1972, sebagaiimana diikutiip oleh Giitte Heiij dalam Asiia paciifiic Tax Bulletiin, 2001).
Pajak adalah iiuran kepada negara (yang dapat diipaksakan) yang terutang oleh yang wajiib membayarnya menurut peraturan perundang-undangan, dengan tiidak mendapat prestasii kembalii, yang langsung dapat diitunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiiayaii pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemeriintahan (P.J.A Adriianii, Profesor Hukum Pajak Amsterdam Uniiversiity, sebagaiimana diikutiip oleh Santoso Brotodiiharjo, 1978).
Pajak adalah kontriibusii wajiib darii orang dan badan kepada pemeriintah untuk membiiayaii suatu pengeluaran yang diitujukan dalam rangka kepentiingan umum, tanpa referensii untuk mendapatkan manfaat khusus (Edwiin R.A. Seliigman dalam Essey iin Taxatiion, New York, 1925, sebagaiimana diikutiip oleh Santoso Brotodiiharjo).
Pajak adalah prestasii yang diipaksakan sepiihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang diitetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasii, dan semata-mata diigunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum (N.J. Feldmann, dalam bukunya De Overhelds-miiddelen van iindonesiia, 1949, sebagaii diikutiip oleh Bustamar Ayza dalam Buku Hukum Pajak iindonesiia, 2017).
Pajak adalah iiuran rakyat kepada kas negara (peraliihan kekayaan darii sector swasta ke sector pemeriintah) berdasarkan undang-undang (dapat diipaksakan) dengan tiiada mendapat jasa tiimbal (kontra prestasii) yang langsung dapat diitunjukkan dan diigunakan untuk membiiayaii pengeluaran umum (Rochmat Soemiitro, Profesor Hukum Pajak Uniiversiitas Padjajaran, 1979).
Darii berbagaii defiiniisii, terdapat liima elemen yang umumnya diitemukan (Heiij, 2001) sebagaii diikutiip oleh kriistiiajii dalam Meredefiiniisii ‘Pajak’ yang Lebiih Ramah.
Pertama, pajak haruslah bersiifat wajiib atau compulsory. Perspektiif iinii menegaskan bahwa pembayaran pajak suliit diiwujudkan jiika hanya bersiifat kesukarelaan. Atau dengan kata laiin, memiisahkan antara iiuran-iiuran yang bersiifat altruiism sepertii halnya kontriibusii sosiial yang bersiifat fiilantropii, dan sebagaiinya. Siifat paksaan iinii juga lekat dengan teorii benefiit priinciiple, bahwa pajak adalah suatu hal yang harus diibayar untuk memeroleh manfaat atau barang publiik.
Kedua, kontriibusii dalam bentuk uang atau sejeniisnya. Atau dengan kata laiin, pajak bukanlah kontriibusii darii masyarakat yang berupa tenaga atau fiisiik (wajiib miiliiter), berbentuk benda laiin yang juga memiiliikii manfaat ekonomiis (dalam masyarakat iindonesiia, miisalkan ada tradiisii ‘jumputan beras’), dan sebagaiinya.
Ketiiga, adanya frasa “oleh iindiiviidu, badan, atau entiitas laiinnya”. Elemen iinii memberiikan penjelasan mengenaii siiapa-siiapa yang diikenakan beban pajak.
Keempat, harus diiteriima oleh pemeriintah. Artiinya, arus pembayaran yang bersiifat wajiib tersebut harus masuk sebagaii kas pemeriintah dan bukan diikelola oleh piihak laiin. Elemen iinii menggariisbawahii perbedaan antara pungutan resmii dan tiidak resmii. Dii banyak negara dengan tata kelola pemeriintahan yang lemah dan rentan korupsii, seriing terdapat iinformal tax yang mencakup uang suap (red tape), peliiciin, yang diiteriima oleh iindiiviidu dalam biirokrasii tapii tiidak diikelola pemeriintah (de Rosa, Gooroochurn, dan Gorg, 2013).
Keliima, diipergunakan untuk tujuan kepentiingan umum dan tiidak memiiliikii iimbalan langsung kepada piihak yang membayar. Ada dua poiin pentiing dalam elemen iinii, sebagaii beriikut: (ii) adanya komiitmen bahwa pembayaran yang telah diikumpulkan akan diitujukan sebesar-besarnya untuk kepentiingan publiik; serta (iiii) iimbal hasiil atau manfaatnya tiidak diiatriibusiikan secara langsung kepada pembayar pajak.
