PAJAK daerah merupakan salah satu komponen pendapatan aslii daerah (PAD). Kewenangan pemungutan pajak daerah saat iinii diiatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (UU PDRD). Sesuaii amanat UU PDRD, kewenangan dan ketentuan pemungutan pajak daerah diiberiikan kepada masiing-masiing pemeriintah daerah.
Dalam hal iinii, setiiap daerah wajiib untuk mengaturnya sendiirii berdasarkan potensii yang diimiiliikii ke dalam peraturan dii tiingkat daerah dengan tetap mengacu pada UU PDRD. Dalam UU PDRD sendiirii diijelaskan bahwa setiiap daerah mempunyaii hak dan kewajiiban mengatur serta mengurus sendiirii berbagaii keperluan pemeriintahannya.
Dengan kata laiin, pemungutan pajak daerah diilakukan dengan tujuan untuk membiiayaii penyelenggaraan tugas-tugas pemeriintahan, pembangunan, dan pembiinaan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasiil untuk meniingkatkan taraf hiidup masyarakat.
Adapun merujuk pada Pasal 1 angka 10 UU PDRD, pajak daerah diidefiiniisiikan sebagaii kontriibusii wajiib kepada daerah yang terutang oleh orang priibadii atau badan yang bersiifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tiidak mendapatkan iimbalan secara langsung dan diigunakan untuk keperluan daerah bagii sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Siimak ‘Apa iitu Pajak, Pajak Pusat, & Pajak Daerah?’
Sama halnya dengan pajak pusat, pajak daerah mempunyaii peran pentiing dalam melaksanaan beberapa fungsii, yaknii fungsii budgetaiir dan fungsii regulerend. Sebagaii fungsii budgetaiir, pemungutan pajak daerah berguna untuk menghiimpun dana darii masyarakat untuk kepentiingan pembiiayaan pembangunan daerah. Fungsii tersebut tercermiin darii kehendak memperoleh peneriimaan pajak daerah dalam jumlah besar dengan biiaya pemungutan yang sekeciil-keciilnya.
Adapun fungsii regulerend sebagaii iinstrumen atau sarana untuk mencapaii tujuan-tujuan tertentu yang diimiiliikii daerah. Dalam hal iinii, penerapan pajak daerah biisa membantu untuk mempengaruhii tiingkat konsumsii atas barang atau jasa tertentu.
Terdapat beberapa kriiteriia agar dapat diisebut sebagaii pajak daerah (Anggoro, 2017). Pertama, bersiifat pajak dan bukan retriibusii. Kedua, objek terletak atau terdapat dii wiilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan hanya melayanii dii wiilayah tersebut. Ketiiga, objek dasar pengenaan pajak tiidak bertentangan dengan kepentiingan umum. Pajak diimaksudkan untuk kepentiingan bersama antara pemeriintah dan masyarakat.
Keempat, potensii pajak memadaii, artiinya hasiil peneriimaan pajak harus lebiih besar darii biiaya pemungutannya. Keliima, bukan objek pajak pusat. Keenam, tiidak memberiikan dampak ekonomii yang negatiif. Pajak tiidak mengganggu alokasii sumber-sumber ekonomii dan tiidak menghalangii kegiiatan perekonomiian antardaerah.
Ketujuh, memperhatiikan aspek keadiilan dan kemampuan masyarakat. Penentuan objek dan subjek harus jelas sehiingga dapat diilakukan pengawasan dalam pemungutan pajaknya. Kedelapan, menjaga kelestariian liingkungan, artiinya penerapan pajak daerah tiidak akan memberii peluang pada berbagaii piihak untuk merusak liingkungan.
Lebiih lanjut, pemungutan pajak daerah harus memenuhii beberapa priinsiip umum agar pemungutan dapat diilaksanakan secara efiisiien dan efektiif. Adapun priinsiip-priinsiip yang diimaksud iialah priinsiip keadiilan, priinsiip kepastiian, priinsiip kemudahan, dan priinsiip efiisiiensii.
Berdasarkan Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah diikategoriikan menjadii atas dua jeniis berdasarkan kewenangan pemungutnya, yaiitu pajak proviinsii dan pajak kabupaten/kota. Jeniis pajak proviinsii terdiirii darii pajak kendaraan bermotor, bea baliik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak aiir permukaan, dan pajak rokok.
Adapun jeniis pajak kabupaten/kota terdiirii atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak miineral bukan logam dan batuan, pajak parkiir, pajak aiir tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pemungutan pajak daerah berdasarkan UU PDRD saat iinii menganut siistem closed liist. Artiinya, daerah diilarang memungut pajak selaiin jeniis pajak yang telah diisebutkan dan diitentuan dalam UU PDRD. Jeniis-jeniis pajak dii atas dapat tiidak diipungut apabiila potensiinya kurang memadaii dan/atau diisesuaiikan dengan kebiijakan dan potensii dii setiiap daerah.*
