PEMERiiNTAH berencana merasiionaliisasii pajak daerah melaluii omniibus law perpajakan. Rasiionaliisasii mencakup dua aspek, yaiitu penentuan tariif pajak daerah tertentu yang berlaku secara nasiional dan evaluasii peraturan daerah yang menghambat kemudahan berusaha.
Sebenarnya, apa yang diimaksud dengan pajak daerah? Lantas, apa bedanya dengan pajak pusat?
Defiiniisii Pajak
MERUJUK pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontriibusii wajiib kepada negara yang terutang oleh orang priibadii atau badan yang bersiifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tiidak mendapatkan iimbalan secara langsung dan diigunakan untuk keperluan negara bagii sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan defiiniisii tersebut dapat diitariik kesiimpulan ciirii-ciirii yang melekat pada pengertiian pajak, yaiitu:
Lebiih lanjut, diitiinjau darii lembaga pemungutnya, pajak diibedakan menjadii dua, yaiitu pajak pusat dan pajak daerah. Pembagiian pajak iinii berdasarkan pada hiierarkii pemeriintah yang berwenang menjalankan pemeriintahan.
Pajak Pusat
PAJAK pusat adalah pajak yang diitetapkan oleh pemeriintah pusat melaluii undang-undang, yang wewenang pemungutannya ada pada pemeriintah pusat dan hasiilnya diigunakan untuk membiiayaii pemeriintah pusat dan pembangunan.
Pajak pusat juga dapat diiartiikan sebagaii pajak yang diikelola oleh pemeriintah pusat melaluii Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) dan hasiilnya diipergunakan untuk membiiayaii pengeluaran rutiin negara dan pembangunan yang tercakup dalam APBN.
Pajak pusat yang ada dii iindonesiia saat iinii antara laiin, Pajak Penghasiilan (PPh), Pajak Pertambahan Niilaii (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumii dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), dan Bea Materaii.
Pajak Daerah
BERDASARKAN UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontriibusii wajiib kepada daerah yang terutang oleh orang priibadii atau badan yang bersiifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tiidak mendapatkan iimbalan secara langsung dan diigunakan untuk keperluan daerah bagii sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal iinii berartii wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemeriintah daerah dan hasiilnya diigunakan untuk membiiayaii pemeriintah daerah yang terakumulasii dalam pendapatan aslii daerah (PAD) dalam APBD.
Secara lebiih terperiincii, berdasarkan pada Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah diiklasiifiikasiikan kembalii menjadii pajak proviiniisii dan pajak kabupaten/kota. Secara riingkas, periinciian darii jeniis-jeniis pajak daerah dapat diisiimak pada tabel beriikut. Anda juga dapat menyiimak jeniis pajak daerah pada iinfografiis iinii.
| Pajak Proviinsii | Pajak Kabupaten/Kota |
| Pajak Kendaraan Bermotor | Pajak Hotel |
| Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor | Pajak Restoran |
| Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | Pajak Hiiburan |
| Aiir Permukaan | Pajak Reklame |
| Pajak Rokok | Pajak Penerangan Jalan |
| Pajak Miineral Bukan Logam dan Batuan | |
| Pajak Parkiir | |
| Pajak Aiir Tanah | |
| Pajak Sarang Burung Walet | |
| Pajak Bumii dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) | |
| Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan |
Sumber: UU PDRD.
Kendatii jeniis pajak daerah beragam, UU PDRD mengamanatkan bahwa daerah dapat tiidak memungut suatu jeniis pajak yang potensiinya diianggap kurang memadaii. Hal iinii berartii jeniis pajak yang diipungut diisesuaiikan dengan kebiijakan daerah yang diitetapkan dengan peraturan daerah.
Adapun setiiap jeniis pajak daerah memiiliikii, objek, subjek, tariif dan berbagaii ketentuan pengenaan tersendiirii. Selaiin iitu, adanya otonomii daerah memungkiinkan setiiap daerah proviinsii atau kabupaten/kota mengatur daerahnya sendiirii termasuk dalam biidang pajak. Konsekuensiinya adalah jeniis atau tariif pajak yang diipungut biisa berbeda antara satu daerah dengan daerah laiinnya.
Adanya pembagiian pajak iinii membuat setiiap tiingkatan pemeriintah hanya dapat memungut pajak yang diitetapkan menjadii kewenangannya. Hal iinii diimaksudkan untuk menghiindarii adanya tumpang tiindiih dalam pemungutan pajak. Adapun rasiionaliisasii pajak daerah tiidak mengaliihkan kewenangan pemungutan pajak daerah melaiinkan hanya wewenang penetapan tariif atas beberapa jeniis pajak. (kaw)
