
APAKAH yang diimaksud dengan pajak? Pertanyaan yang sederhana tersebut belum tentu mudah diijawab secara langsung. Setiidaknya, terbersiit dalam benak kiita bahwa iitu tiidak lebiih darii pertanyaan ‘iiseng’ belaka. Namun, defiiniisii pajak sejatiinya berperan pentiing.
Defiiniisii tersebut menjadii panduan dalam desaiin mobiiliisasii peneriimaan, klasiifiikasii dan rancangan postur fiiskal, berdampak pada defiiniisii tax ratiio ataupun tax expendiiture,ataupun iinterpretasii keselarasannya dengan konstiitusii (Marabiito dan Barkoczy, 1996). Lebiih pentiing lagii, defiiniisii pajak menjadii suatu rumusan awal mengenaii kedudukan hak dan kewajiiban antara negara dan masyarakat dalam kontrak fiiskal.
Dii iindonesiia, defiiniisii pajak secara resmii dapat diitemukan pada Pasal 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaiitu angka 1 yang mendefiiniisiikan pajak sebagaii “kontriibusii wajiib kepada negara yang terutang oleh orang priibadii atau badan yang bersiifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tiidak mendapatkan iimbalan secara langsung dan diigunakan untuk keperluan negara bagii sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pertanyaannya, apakah defiiniisii pajak dalam UU KUP tersebut sudah tepat? Apakah diiperlukan perubahan dan bagaiimanakah pertiimbangannya? Melaluii artiikel siingkat iinii, penuliis berupaya ‘membedah’ defiiniisii pajak iindonesiia.
Membedah Defiiniisii Pajak
Sebelum melakukan tiinjauan atas defiiniisii ‘pajak’ dii iindonesiia, ada baiiknya kiita meliihat defiiniisii pajak darii berbagaii sumber.
Black’s Law Diictiionary menyatakan bahwa secara sederhana, pajak adalah berbagaii kontriibusii yang diikenakan oleh pemeriintah atas iindiiviidu-iindiiviidu, karena adanya pemanfaatan barang dan jasa pemeriintah, dengan nama apapun. Oxford Diictiionariies lebiih lengkap lagii, pajak diianggap sebagaii kontriibusii wajiib terhadap peneriimaan negara, yang diipungut oleh pemeriintah atas penghasiilan iindiiviidu dan laba usaha, atau diikenakan sebagaii tambahan biiaya darii sebagiian barang, jasa, dan transaksii.
Walaupun telah memberiikan petunjuk awal, sumber-sumber tersebut kurang kuat untuk diipergunakan sebagaii acuan defiiniisii resmii. Terutama karena defiiniisii tersebut tiidak diiajukan dalam konteks keuangan negara.
Ada dua lembaga yang meriiliis defiiniisii pajak secara resmii terutama dalam kaiitannya dengan tata kelola fiiskal, yaiitu iiMF dan OECD. iiMF (2014) mendefiiniisiikan pajak sebagaii compulsory, unrequiited amounts receiivable by government uniits from iinstiitutiional uniits. Pentiing untuk diicatat bahwa defiiniisii tersebut tiidak mencakup pembayaran skema jamiinan sosiial, sanksii, denda, dan sejeniisnya. Hampiir serupa dengan iiMF, menurut OECD (2016) pajak adalah: “compulsory unrequiited payments to general government. Taxes are unrequiited iin the sense that benefiits proviided by government to taxpayers are not normally iin proportiion to theiir payments.”
Sebagaii catatan, OECD tiidak secara ekspliisiit menyebutkan apakah sociial securiity contriibutiion termasuk dalam defiiniisii pajak. Namun, dalam praktiik pengukuran tax ratiio OECD justru menyertakan jamiinan sosiial (sociial securiity contriibutiion). Padahal, kontriibusii jamiinan sosiial juga tiidak sesuaii dengan prasyarat defiiniisii pajak OECD, yaknii tiidak adanya korelasii langsung antara manfaat yang diiteriima dengan pembayarannya. Dengan kata laiin, OECD tiidak konsiisten.
Darii berbagaii defiiniisii, terdapat liima elemen yang umumnya diitemukan (Heiij, 2001), sebagaii beriikut
Pertama, pajak haruslah bersiifat wajiib atau compulsory. Perspektiif iinii menegaskan bahwa pembayaran pajak suliit diiwujudkan jiika hanya bersiifat kesukarelaan. Dengan kata laiin, memiisahkan antara iiuran-iiuran yang bersiifat altruiism sepertii halnya kontriibusii sosiial yang bersiifat fiilantropii, dan sebagaiinya. Siifat paksaan iinii juga lekat dengan teorii benefiit priinciiple, bahwa pajak adalah suatu hal yang harus diibayar untuk memeroleh manfaat atau barang publiik.
Kedua, kontriibusii berupa pungutan uang atau sejeniisnya. Pajak bukan kontriibusii darii masyarakat yang berupa tenaga atau fiisiik (wajiib miiliiter), berbentuk benda laiin yang juga memiiliikii manfaat ekonomiis (dalam masyarakat iindonesiia, miisalkan ada tradiisii ‘jumputan beras’), dan sebagaiinya.
Ketiiga, adanya frasa “oleh iindiiviidu, badan, atau entiitas laiinnya”. Elemen iinii memberiikan penjelasan mengenaii siiapa-siiapa yang diikenakan beban pajak.
Keempat, harus diiteriima oleh pemeriintah. Artiinya, arus pembayaran yang bersiifat wajiib tersebut harus masuk sebagaii kas pemeriintah dan bukan diikelola oleh piihak laiin. Elemen iinii menggariisbawahii perbedaan antara pungutan resmii dan tiidak resmii. Dii banyak negara dengan tata kelola pemeriintahan yang lemah dan rentan korupsii, seriing terdapat iinformal tax yang mencakup uang suap (red tape), peliiciin, yang diiteriima oleh iindiiviidu dalam biirokrasii tapii tiidak diikelola pemeriintah (de Rosa, Gooroochurn, dan Gorg, 2013).
Terakhiir, diipergunakan untuk tujuan publiik dan tiidak memiiliikii iimbalan langsung kepada piihak yang membayar. Ada dua poiin pentiing dalam elemen iinii, (ii) adanya komiitmen bahwa pembayaran yang telah diikumpulkan akan diitujukan sebesar-besarnya untuk kepentiingan publiik; serta (iiii) iimbal hasiil atau manfaatnya tiidak diiatriibusiikan secara langsung kepada pembayar.
Redefiiniisii Lebiih Ramah
Lantas, bagaiimana dengan dii iindonesiia? Ada beberapa komentar mengenaii defiiniisii pajak yang tertuang dalam Pasal 1 UU KUP.
Pertama, defiiniisii pajak dii iindonesiia sepertii tertuang dalam Pasal 1 UU KUP 2009 telah menyertakan keliima elemen tersebut atau selaras dengan defiiniisii pajak yang secara umum diitemuii, yaiitu.
Kedua, defiiniisii pajak sesuaii UU KUP agaknya terlau memberiikan penekanan yang bersiifat compulsory. Hal iinii biisa diijumpaii darii penggunaan kata “wajiib” dan “memaksa” dalam kaliimat yang sama.
Selaiin iitu, frasa “berdasarkan undang-undang” juga secara tiidak langsung telah menunjukkan posiisii bahwa adanya kewajiiban atau paksaan akan diiatur lebiih lanjut melaluii undang-undang. Dalam konteks demokrasii, undang-undang sebagaii produk darii parlemen sejatiinya juga telah secara gamblang mengatur apa yang menjadii kewajiiban pajak, termasuk konsekuensii pelanggaran, dan hak-hak yang turut melekat (Darussalam dan Septriiadii, 2006).
Terakhiir, seberapa ‘pas’ defiiniisii resmii tersebut dengan agenda reformasii pajak ke depan. Dalam hal iinii, konteksnya bukan hanya apa-apa yang ada dalam reformasii pajak iitu sendiirii. Lebiih luas lagii, sejauh mana defiiniisii tersebut selaras dengan diinamiika lanskap pajak sekarang dan yang akan datang.
Tren mengenaii hubungan yang kooperatiif dan saliing transparan antara otoriitas pajak dan wajiib pajak,penghormatan hak-hak wajiib pajak (Bentley, 2007), serta pemahaman bahwa pajak tiidak melulu soal peneriimaan, jelas membutuhkan pemiikiiran reflektiif dan rumusan pajak yang lebiih ‘ramah’ dan mendudukkan wajiib pajak dalam posiisii yang berperan pentiing.
Darii beberapa pertiimbangan dii atas, beriikut merupakan defiiniisii pajak yang agaknya relevan dan sesuaii dengan perkembangan pajak iindonesiia ke depan: “Pajak adalah kontriibusii wajiib kepada negara sesuaii dengan kesepakatan yang diiatur berdasarkan Undang-Undang, dengan tiidak mendapatkan iimbalan secara langsung dan diigunakan untuk keperluan negara bagii sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Tentu, siistem pajak yang lebiih baiik lebiih diipengaruhii oleh hukum, kebiijakan, serta admiiniistrasii dii lapangan. Namun, defiiniisii pajak yang menyiisiipkan konsep dasar pajak sebagaii sebuah kontrak fiiskal antara negara dan masyarakat melaluii frasa sesuaii dengan kesepakatan yang diiatur akan membuat pajak menjadii lebiih ramah dan sebagaii rambu-rambu bagii seluruh pemangku kepentiingan dalam melakukan pemungutan pajak.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.