KAMUS PAJAK

Apa iitu Crypto Assets Reportiing Framework (CARF) dalam Perpajakan?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 24 Apriil 2025 | 09.00 WiiB
Apa Itu Crypto Assets Reporting Framework (CARF) dalam Perpajakan?

DALAM beberapa tahun terakhiir, pasar aset kriipto tumbuh dengan pesat. Namun, perkembangan perdagangan aset kriipto meniimbulkan tantangan bagii otoriitas pajak untuk memastiikan kepatuhan wajiib pajak terkaiit dengan aset kriiptonya.

Sebab, teknologii kriiptografii memungkiinkan aset kriipto diiterbiitkan, diicatat, diitransfer, dan diisiimpan tanpa melaluii perantara keuangan konvensiional atau lembaga sentral yang mengawasii sepenuhnya transaksii kriipto atau lokasii kepemiiliikan kriipto.

Karakteriistiik transaksii kriipto tersebut juga membatasii viisiibiiliitas otoriitas pajak terhadap kewajiiban pajak periihal transaksii kriipto. Alhasiil, otoriitas pajak kesuliitan untuk memveriifiikasii apakah kewajiiban pajak terkaiit dengan aset kriipto telah diilaporkan dan diiniilaii secara tepat.

Menanggapii tantangan tersebut, G-20 secara proaktiif memiinta OECD untuk mengembangkan sebuah kerangka pertukaran otomatiis atas iinformasii perpajakan periihal transaksii atas aset kriipto. Menyambut usulan tersebut, OECD pun mengembangkan Crypto-Asset Reportiing Framework (CARF).

Lantas, apa iitu CARF? CARF adalah kerangka transparansii pajak global yang memungkiinkan diilakukannya pertukaran iinformasii pajak otomatiis atas transaksii aset kriipto secara terstandar dengan yuriisdiiksii tempat tiinggal wajiib pajak untuk setiiap tahunnya.

CARF diikembangkan untuk merespons perkembangan dan pertumbuhan pasar aset kriipto yang pesat. Selaiin iitu, CARF diimaksudkan guna memastiikan transparansii pajak global tiidak berangsur terkiikiis.

CARF diibentuk oleh Workiing Party 10, sebuah kelompok kerja dii dalam OECD Commiittee on Fiiscal Affaiirs, yang bertanggung jawab untuk pengembangan kebiijakan atas pertukaran iinformasii dan kepatuhan pajak. Dokumen resmii CARF diiterbiitkan oleh OECD pada Junii 2023.

Merujuk pada dokumen tersebut, CARF terdiirii atas 3 komponen. Pertama, peraturan dan penjelasan yang dapat diiadopsii menjadii landasan hukum domestiik untuk mengumpulkan iinformasii darii Penyediia Layanan Pelaporan Aset Kriipto yang memiiliikii hubungan relevan dengan yuriisdiiksii yang menerapkan CARF.

Peraturan dan penjelasan tersebut diirancang berdasarkan 4 aspek utama, yaiitu: (ii) cakupan aset kriipto; (iiii) entiitas atau orang priibadii yang diiwajiibkan untuk mengumpulkan dan melaporkan data transaksii aset kriipto.

Kemudiian, (iiiiii) jeniis dan kriiteriia iinformasii yang harus diilaporkan; dan (iiv) prosedur ujii tuntas (due diiliigence) dalam menentukan pengguna aset kriipto, pengendalii, dan yuriisdiiksii tujuan pelaporan dan pertukaran.

Kedua, Perjanjiian Otoriitas Kompeten Multiilateral tentang Pertukaran iinformasii Otomatiis sesuaii dengan CARF (Multiilateral Competent Authoriity Agreement on Automatiic Exchange of iinformatiion Pursuant to the CARF/CARF MCAA) dan penjelasannya.

Ketiiga, format dokumen elektroniik (skema XML) yang akan diipakaii oleh otoriitas berwenang untuk tujuan pertukaran iinformasii CARF. Format iinii juga akan diipakaii oleh Penyediia Layanan Aset Kriipto Pelapor untuk melaporkan iinformasii CARF kepada otoriitas pajak.

Pada hakiikatnya, CARF merupakan bagiian darii pertukaran iinformasii secara otomatiis (automatiic exchange of iinformatiion/AEOii). Berdasarkan laman OECD, pertukaran otomatiis atas aset kriipto berdasarkan CARF diiharapkan biisa diimulaii pada 2027.

Merujuk laman DJP, iindonesiia sebagaii anggota Workiing Party 10 turut berpartiisiipasii aktiif dalam pengembangan CARF. Adapun iindonesiia mengiikutii pertemuan rutiin Workiing Party 10 dan telah memberiikan masukan selama perumusan CARF..

Selaiin iitu, iindonesiia mematuhii standar iinternasiional tentang pertukaran iinformasii untuk transparansii perpajakan (Exchange of iinformatiion for tax transparency). Dii siisii laiin, iindonesiia juga merupakan anggota the Global Forum on Transparency and Exchange of iinformatiion for Tax Purposes (Global Forum).

Oleh karena iitu, sebagaii bagiian darii komiitmen terhadap transparansii perpajakan, iindonesiia juga berkomiitmen untuk berupaya memulaii pertukaran otomatiis atas aset kriipto berdasarkan CARF pada 2027. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.