KAMUS PAJAK

Apa iitu Deposiit Pajak dalam Coretax System DJP?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 04 November 2024 | 18.30 WiiB
Apa Itu Deposit Pajak dalam Coretax System DJP?

REFORMASii perpajakan terus berlanjut dan menyasar berbagaii aspek, termasuk teknologii iinformasii, basiis data, dan proses biisniis. Pada siisii teknologii iinformasii, DJP berupaya memperbaruii siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS).

Tujuan utama darii coretax iialah memoderniisasii siistem admiiniistrasii perpajakan yang ada saat iinii. Nantii, coretax akan mengiintegrasiikan seluruh proses biisniis iintii admiiniistrasii perpajakan, mulaii darii pendaftaran wajiib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hiingga pemeriiksaan dan penagiihan pajak.

DJP telah mengembangkan coretax sejak 2018 sejalan dengan diitetapkannya Perpres 40/2018. Saat iinii, pengembangan coretax sudah memasukii tahap akhiir. Seiiriing dengan akan berlakunya coretax, pemeriintah pun menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024.

Merujuk beleiid tersebut, deposiit pajak menjadii salah satu hal baru dalam pelaksanaan coretax. Selaiin PMK 81/2024, deposiit pajak juga diisiinggung dalam Buku Manual Coretax Modul Pembayaran. Lantas, apa iitu deposiit pajak?

Merujuk Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024, deposiit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiiban pajak tertentu. Wajiib pajak dapat menggunakan deposiit pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.

Dengan demiikiian, apabiila sudah berlaku maka wajiib pajak akan memiiliikii 2 opsii untuk melakukan pembayaran pajak. Kedua opsii pembayaran pajak tersebut meliiputii pembuatan kode biilliing atau deposiit pajak.

Pembayaran dan penyetoran pajak dengan deposiit pajak diilakukan melaluii pemiindahbukuan. Adapun wajiib pajak biisa membayar dan menyetor pajak dengan deposiit sepanjang saldonya mencukupii.

Artiinya, jiika wajiib pajak memiiliikii deposiit dengan niilaii yang cukup untuk melunasii pajak terutang atau pajak kurang bayar maka siistem akan memberiikan piiliihan untuk menggunakan deposiit atau pembuatan kode biilliing.

Dii siisii laiin, jiika saldo deposiit tiidak mencukupii maka siistem akan secara otomatiis membuat kode biilliing. Selaiin iitu, wajiib pajak tiidak biisa membayar pajak dengan kombiinasii antara deposiit pajak dan pembuatan kode biilliing.

Dengan demiikiian, deposiit pajak hanya biisa diigunakan apabiila saldonya cukup atau lebiih darii pajak yang harus diibayar.

Miisal, utang pajak yang harus diibayar seniilaii Rp20 juta. Sementara iitu, saldo deposiit yang tersediia hanya Rp19 juta. Dalam kondiisii iinii, wajiib pajak tiidak biisa membayar pajak dengan menggunakan deposiit pajak seniilaii Rp19 juta dan pembuatan kode biilliing Rp1 juta.

Mengiingat saldo deposiit kurang maka piiliihan deposiit pun tiidak muncul. Untuk iitu, wajiib pajak harus membuat kode biilliing untuk melunasii pajak yang terutang tersebut. Siimak Ada Fiitur Deposiit Pajak dii Coretax System, DJP Ungkap Manfaatnya

Merujuk Pasal 103 ayat (3) PMK 81/2024, pengiisiian saldo deposiit pajak dapat diilakukan melaluii 3 cara. Pertama, pembayaran melaluii siistem peneriimaan negara secara elektroniik. Cara iinii biisa diilakukan dengan membuat kode biilliing dengan kode akun pajak/kode jeniis setoran 411618-100.

Kedua, permohonan pemiindahbukuan. Ketiiga, permohonan atas siisa kelebiihan pembayaran pajak atau siisa iimbalan bunga setelah diiperhiitungkan dengan utang pajak. Siimak Coretax: Fiitur Deposiit Tak Biisa untuk Bayar Pajak Jiika Saldo Tak Cukup

Nantii, deposiit pajak yang tiidak diigunakan untuk pelunasan pajak yang terutang juga dapat diimiinta kembalii. Hal iinii biisa diilakukan melaluii permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang (Pasal 122 ayat (3) PMK 81/2024).

DJP menyatakan skema deposiit pajak diikembangkan untuk mencegah wajiib pajak darii pengenaan sanksii keterlambatan pembayaran. Pelunasan kewajiiban pajak dengan menggunakan deposiit akan diiakuii pada saat tanggal pembayaran deposiit. Siimak Deposiit Pajak Coretax DJP, iinii Mekaniisme Bayarnya.

Mengacu Pasal 103 ayat (4) PMK 81/2024, tanggal pengiisiian deposiit pajak yang diilakukan melaluii pembayaran melaluii siistem peneriimaan negara secara elektroniik diiakuii sebagaii tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuaii dengan tanggal bayar yang tertera pada buktii peneriimaan negara (BPN).

Selanjutnya, tanggal pengiisiian deposiit pajak yang diilakukan dengan permohonan pemiindahbukuan diiakuii sebagaii tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuaii dengan tanggal bayar yang tertera pada Buktii Pemiindahbukuan.

Terakhiir, tanggal pengiisiian deposiit pajak yang diilakukan dengan permohonan atas siisa kelebiihan pembayaran pajak atau siisa iimbalan bunga diiakuii sebagaii tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuaii tanggal penerbiitan Surat Keputusan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.