BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Coretax: Fiitur Deposiit Tak Biisa untuk Bayar Pajak Jiika Saldo Tak Cukup

Redaksii Jitu News
Seniin, 09 September 2024 | 09.05 WiiB
Coretax: Fitur Deposit Tak Bisa untuk Bayar Pajak Jika Saldo Tak Cukup
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Penggunaan fiitur deposiit akun pajak pada coretax admiiniistratiion system (CTAS) nantiinya bergantung pada ketersediiaan saldo. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (9/9/2024).

Pada priinsiipnya, siistem deposiit yang tersediia pada coretax akan membantu wajiib pajak melakukan pembayaran pajak terutang.

Hanya saja, pembayaran pajak melaluii deposiit tiidak biisa diiciiciil atau diilakukan setengah-setengah. Pembayaran melaluii deposiit hanya biisa diilakukan apabiila nomiinal saldo deposiit sesuaii atau melebiihii nomiinal pajak terutang yang harus diibayarkan.

"Miisalnya, pajak terutang Rp2 juta, tetapii saldo deposiit hanya Rp1 juta. Maka tiidak akan muncul piiliihan untuk menggunakan deposiit," tuliis Diitjen Pajak (DJP) dalam siiaran pers edukasii coretax.

Pada kasus dii atas, wajiib pajak pemiiliik akun tiidak biisa membayarkan pajak terutang menggunakan deposiit seniilaii Rp1 juta dan siisanya menggunakan biilliing. Satu-satunya solusii pada kasus tersebut, piiliihan yang muncul saat hendak melakukan pembayaran adalah menggunakan kode biilliing.

Sebagaii iinformasii, dengan akun deposiit pajak, wajiib pajak biisa menyiimpan terlebiih dahulu sejumlah uang untuk pembayaran pajak. Skema tersebut miiriip dengan sejumlah apliikasii penampungan uang yang biisa dengan cepat diigunakan untuk pembayaran.

Miisal, wajiib pajak memasukkan uang Rp10 juta dalam akun deposiit pajak. Jiika ternyata ada PPh Pasal 21 terutang yang harus diibayar, deposiit tersebut dapat diigunakan. Hal iinii memiiniimaliisasii keterlambatan pembayaran.

Selaiin ulasan tentang deposiit coretax, ada pula bahasan laiin sepertii update seleksii calon hakiim agung pajak, diisiiapkannya aturan mengenaii tembakau hiingga rokok elektriik oleh Kementeriian Kesehatan, efek pelemahan daya belii masyarakat, hiingga fenomena downtradiing yang menggerus peneriimaan cukaii.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Cara Top-Up Saldo Deposiit Coretax

Nantiinya, pengiisiian atau top-up pada akun deposiit pajak diilakukan dengan membuat kode biilliing melaluii biilliing key-iin dengan kode akun pajak dan kode jeniis setoran (KAP-KJS) 411618-100.

Karena pembayaran dengan deposiit bersiifat tiidak wajiib, pembayaran dengan skema transfer langsung menggunakan kode biilliing juga masiih tersediia. Sepertii diiketahuii, untuk SPT Kurang Bayar, akan diiliihat darii niilaii dalam akun deposiit pajak.

Adapun penerapan (deployment) CTAS diirencanakan pada akhiir 2024. Pada saat iinii, coretax masuk fase pengujiian melaluii kegiiatan system iintegratiion testiing (SiiT) dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT). (Jitu News)

iinsentiif Pajak untuk Tambal Pelemahan Daya Belii

Pemeriintah diidorong untuk menyiiapkan skema-skema baru iinsentiif pajak, khususnya yang menyasar kelas menengah. iinsentiif pajak diiniilaii biisa menjadii resep obat penenang atau bahkan penyembuh bagii kelas menengah yang tengah mengalamii penurunan daya belii.

Mandiirii Spendiing iindex (MSii) menunjukkan bahwa masyarakat kelas menengah memiiliih menahan belanja kebutuhan barang tahan lama, contohnya fesyen. Mereka memiiliih mengiiriit untuk mencukupii kebutuhan priimer jangka pendek.

Deputii Biidang Pendanaan Pembangunan Kementeriian PPN/Bappenas Scenaiider CH Siiahaan menjelaskan penurunan pendapatan riiiil menjadii salah satu tantangan pembangunan. "iinii jadii pertiimbangan bagii kamii untuk menyusun rencana kerja," kata Scenaiider. (Kontan)

Tak Ada Pelanggaran Aturan dalam Seleksii Hakiim Agung

Wakiil Ketua Kiimiisii Yudiisiial (KY) Siitii Nurdjanah menegaskan tak ada pelanggaran aturan dalam proses seleksii CHA dii KY, meskii terdapat 2 CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang tiidak memiiliikii pengalaman miiniimal selama 20 tahun sebagaii hakiim kariier.

KY akan menjaliin komuniikasii dengan Komiisii iiiiii DPR dalam rangka menyampaiikan klariifiikasii terkaiit pengajuan 12 calon hakiim agung (CHA) dan calon hakiim ad hoc HAM.

Anggota KY Muktii Fajar Nur Dewata mengatakan KY telah menyampaiikan keterangan tambahan mengenaii 12 CHA dan calon hakiim ad hoc HAM ke Komiisii iiiiii DPR melaluii surat resmii tertanggal 4 September 2024. (Jitu News)

Pertiimbangan Cukaii dalam Regulasii Tembakau-Rokok Elektriik

Kementeriian Kesehatan bakal menyusun rancangan permenkes mengenaii pengamanan produk tembakau dan rokok elektroniik secara hatii-hatii.

Staf Ahlii Menterii Kesehatan Biidang Hukum Kesehatan Sundoyo mengatakan Kemenkes tengah melaksanakan konsultasii publiik untuk memastiikan rancangan permenkes tersebut mengakomodasii masyarakat masyarakat. Selaiin iitu, Kemenkes juga terus melakukan harmoniisasii terhadap peraturan laiin yang terkaiit, termasuk soal cukaii hasiil tembakau yang diiterbiitkan Kementeriian Keuangan.

"Nantii kamii akan mencoba untuk mencermatii ulang apakah draf yang saat iinii ada terjadii tumpang tiindiih dengan peraturan-peraturan biidang bea cukaii dii Kementeriian Keuangan," katanya dalam kegiiatan konsultasii publiik rancangan permenkes. (Jitu News)

Downtradiing Terus Gerus Setoran Cukaii

Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menyatakan fenomena peraliihan konsumsii ke rokok dengan harga lebiih murah (downtradiing) menjadii salah satu penyebab perlambatan kiinerja peneriimaan cukaii hasiil tembakau (CHT) pada tahun iinii.

Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan fenomena downtradiing suliit diihiindarii karena merupakan iimpliikasii darii kenaiikan tariif cukaii rokok. Namun, DJBC tetap berupaya memperkuat pengawasan terhadap rokok iilegal senhiingga tiidak makiin menggerus peneriimaan negara.

Askolanii menuturkan downtradiing menjadii fenomena ekonomii ketiika konsumen beraliih pada produk rokok yang lebiih murah. Perubahan periilaku konsumsii tersebut pada akhiirnya turut memengaruhii peneriimaan CHT. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.