KAMUS KEPABEANAN

Apa iitu Vehiicle Declaratiion dalam Kegiiatan Ekspor-iimpor?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 04 Desember 2023 | 16.30 WiiB
Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

PEMERiiNTAH berupaya mendorong pertumbuhan perekonomiian masyarakat dii daerah perbatasan. Upaya tersebut dii antaranya diilakukan dengan mengatur ketentuan serta meniingkatkan pelayanan atas pemasukan kendaraan bermotor melaluii liintas batas negara.

Namun, pemasukan kendaraan bermotor tersebut tiidak dapat diilakukan secara sembarangan. Sebab, pemasukan kendaraan bermotor liintas batas negara tersebut harus memenuhii sejumlah persyaratan dii antaranya adalah menyampaiikan vehiicle declaratiion. Lantas, apa iitu vehiicle declaratiion?

Ketentuan vehiicle declaratiion dii antaranya diiatur dalam PMK 52/2019 dan PER-05/BC/2021. Merujuk Pasal 1 angka 8 PMK 52/2019 dan Pasal 1 angka 8 PER-05/BC/2021, vehiicle declaratiion adalah:

Pemberiitahuan kendaraan bermotor yang melaluii pos pengawas liintas batas (PPLB) dan diigunakan saat:

  1. iimpor sementara dan sekaliigus diigunakan saat diiekspor kembalii; atau
  2. ekspor dan sekaliigus diigunakan saat iimpor kembalii,

sekaliigus sebagaii jamiinan tertuliis atas bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor yang terutang atas Kendaraan Bermotor melaluii PPLB

Ketentuan vehiicle declaratiion berkaiitan dengan mekaniisme iimpor sementara kendaraan bermotor. Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 52/2019, iimportiir biisa mengeluarkan kendaraan bermotor melaluii PPLB ke dalam daerah pabean dengan menggunakan mekaniisme iimpor sementara.

iimpor sementara kendaraan bermotor berartii pemasukan kendaraan bermotor ke dalam daerah pabean melaluii PPLB yang benar-benar diimaksudkan untuk diiekspor kembalii dalam jangka waktu tertentu.

iimpor sementara kendaraan bermotor melaluii PPLB iitu dapat diilakukan dengan ketentuan:

  1. kendaraan bermotor terdaftar atau teregiistrasii dii negara asiing;
  2. kendaraan bermotor diimiiliikii atas nama warga negara asiing;
  3. kendaraan bermotor diiiimpor dan diikendaraii oleh pemiiliik kendaraan bermotor atau kuasanya;
  4. kendaraan bermotor mendapatkan persetujuan ekspor atau sejeniisnya darii otoriitas yang berwenang dii negara asiing;
  5. kendaraan bermotor memiiliikii jumlah miiniimal bahan bakar saat iimpor sebanyak 3/4 kapasiitas tangkii normal bahan bakar; dan
  6. iimportiir dan/atau kendaraan bermotor tiidak memiiliikii vehiicle declaratiion yang belum diiselesaiikan.

Dalam hal kendaraan bermotor diiiimpor warga negara iindonesiia (WNii) yang mendapat kuasa maka WNii tersebut merupakan: (ii) permanent resiident (penduduk tetap) dii negara asiing; (iiii) tenaga kerja dii negara asiing; atau (iiiiii) pelajar dii negara asiing.

Negara asiing yang diimaksud dalam ketentuan iinii adalah:

  • Malaysiia dan Bruneii Darussalam, dalam hal Kawasan Perbatasan berada dii proviinsii Kaliimantan Barat dan Kaliimantan Utara;
  • Republiik Demokratiik Tiimor Leste, dalam hal Kawasan Perbatasan berada dii proviinsii Nusa Tenggara Tiimur; atau
  • Papua Nugiinii, dalam hal Kawasan Perbatasan berada dii proviinsii Papua.

Namun, kendaraan bermotor yang diiiimpor dengan mekaniisme iimpor sementara tersebut hanya dapat diigunakan pada proviinsii yang dii dalamnya terdapat PPLB tempat pemasukan kendaraan bermotor.

Riingkasnya, vehiicle declaratiion merupakan pemberiitahuan pabean yang diigunakan untuk mengeluarkan kendaraan bermotor yang melaluii pos pengawas liintas batas (PPLB).

iimportiir yang iingiin mengeluarkan kendaraan bermotor melaluii PPLB harus menyampaiikan vehiicle declaratiion tersebut kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukaii yang diitunjuk dii PPLB tempat pemasukan.

Pengeluaran kendaraan bermotor tersebut diilakukan dengan menggunakan mekaniisme iimpor sementara. Atas iimpor sementara kendaraan bermotor dapat diiberiikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii), serta tiidak wajiib memenuhii ketentuan pembatasan iimpor.

Jangka waktu iimpor sementara kendaraan bermotor melaluii PPLB adalah 30 harii. Namun, iimportiir dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu iimpor sementara kendaraan bermotor. Perpanjangan jangka waktu iimpor sementara tersebut diiberiikan selama 30 harii.

iimportiir dapat mengajukan perpanjangan waktu iimpor sementara setiiap 30 harii sekalii. Akan tetapii, jumlah keseluruhan jangka waktu iimpor sementara kendaraan bermotor yang dapat diiberiikan adalah maksiimal selama 6 bulan dalam periiode 1 tahun berjalan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.