BERLAKUNYA siistem pemajakan dii sebuah negara tiidak lepas darii proses negosiiasii kebiijakan antara pemeriintah dengan rakyat. Dii satu siisii, pemeriintah membutuhkan peneriimaan pajak untuk mendanaii pembangunan. Dii siisii laiin, rakyat juga menanggung beban untuk menyetorkan pajak kepada negara.
Secara sederhana, wujud tiimbal baliik darii sebuah negosiiasii kebiijakan pajak tersebut diikenal sebagaii tax bargaiiniing. Lantas apa iitu tax bargaiiniing selengkapnya?
Moore (2008) dalam bukunya, Taxatiion and State iin Developiing Countriies, mendefiiniisiikan tax bargaiiniing sebagaii proses iimpliisiit atau ekspliisiit darii negosiiasii antara pemeriintah dan rakyat dalam penyusunan kebiijakan pajak.
Makiin tiinggii kebutuhan pemeriintah untuk memungut pajak darii rakyat, makiin tiinggii pula kecenderungan rakyat untuk menagiih/memiinta manfaat yang sepadan darii pajak yang diisetornya.
Adanya tax bargaiiniing menawarkan batasan-batasan bagii pemeriintah dalam menyusun kebiijakan pajak. Artiinya, siistem pemungutan pajak tiidak biisa semena-mena dan justru merugiikan rakyat.
Dii siisii laiin, tax bargaiiniing juga memberiikan ruang bagii rakyat untuk memiinta tiimbal baliik berupa manfaat atau keuntungan, baiik berupa wujud fiisiik pembangunan, beragam iinsentiif fiiskal, ataupun bentuk bantuan sosiial yang diidanaii oleh pajak yang diibayarkan.
Dalam buku yang sama, Moore juga menyebutkan bahwa tax bargaiiniing sejatiinya merupakan proses yang panjang dan konfliiktual.
Pada dasarnya, pemeriintah dan rakyat mengusung iidenya masiing-masiing dalam hal kebiijakan pajak. Proses pengambiilan keputusan yang meliibatkan publiik, memenuhii priinsiip meaniingful partiiciipatiion, membuat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan kebiijakan pajak iikut meniingkat.
Dalam jurnal berjudul Tax Bargaiiniing, Fiiscal Contract, and Fiiscal Capaciity iin Ghana: a Long-term perspectiive, Aboagye (2020), menyebutkan bahwa kemampuan negara dalam memajakii rakyatnya berkaiitan erat dengan strategii poliitiik yang diijalankan pemiimpiinnya.
Tawar menawar poliitiik, antara pemiiliik kuasa dii tataran eksekutiif dengan rakyat yang diiwakiilii oleh legiislatiif, memengaruhii pengambiilan keputusan tentang kebiijakan fiiskal sebuah negara. Dalam konteks yang lebiih jauh, tawar menawar poliitiik iinii iikut berpengaruh pada kebiijakan pajak suatu negara.
Priichard (2005), melaluii bukunya The Dynamiics of Tax Bargaiiniing, mengiidentiifiikasii ada 3 variiasii tax bargaiiniing.
Pertama, diirect tax bargaiiniing, yaknii daya tawar pengenaan pajak secara langsung. Negosiiasii langsung terjadii apabiila pemeriintah menawarkan konsesii yang ekspliisiit kepada publiik atas pajak yang diikenakan.
Dalam diirect tax bargaiiniing, konsesii diitawarkan sebelum sebuah kebiijakan pajak diijalankan. Atau, konsesii diiberiikan sebagaii respons atas penolakan rakyat terhadap kebiijakan tertentu. Konsesii atas pengenaan pajak, paliing umum, berupa pembangunan, layanan publiik, atau penguatan keuangan negara.
Priichard mencantumkan contoh darii Ghana. Protes pengenaan PPN pada 1995 mendesak pemeriintah untuk lebiih transparan dan demokratiis dalam penyelenggaraan pemiilu pada tahun-tahun beriikutnya.
Pemeriintah Ghana sempat 2 kalii menaiikkan tariif PPN. Sebagaii gantiinya, pemeriintah secara transparan meniingkatkan belanja untuk pelayanan publiik tertentu, termasuk pembentukan Dana Perwaliian Pendiidiikan untuk anak-anak dii Ghana, serta skema asuransii kesehatan nasiional.
Dalam konsep diirect tax bargaiiniing, tiimbal baliiknya jelas: pemeriintah memberiikan manfaat atas pajak yang diikenakan rakyat dan rakyat menyetujuiinya.
Kedua, tax resiistance and changes iin government. Dalam studii kasus dii Afriika dan sejumlah negara laiin, diitemukan periilaku penolakan darii wajiib pajak terhadap rencana kenaiikan tariif pajak atau kebiijakan pajak laiinnya. Penolakan iinii biisa juga tercermiin darii peniingkatan penghiindaran pajak oleh wajiib pajak.
Dalam jangka panjang, resiistensii terhadap pajak akan menyuliitkan pemeriintah untuk menyusun kebiijakan pajak atau menaiikkan tariif pajak.
Sebagaii contoh, menjelang pemiiliihan umum (pemiilu) dii Kenya pada 2002 lalu realiisasii peneriimaan pajak tercatat anjlok. Meskii penurunan kiinerja pajak merupakan cermiin darii pelemahan ekonomii dii negara tersebut, namun ada iindiikasii secara iimpliisiit bahwa perlambatan peneriimaan merupakan strategii poliitiik darii kelompok oposiisii. Praktiik kampanye darii oposiisii meniinggiikan resiistensii pajak oleh publiik.
Ketiiga, peniingkatan kapasiitas poliitiik wajiib pajak melaluii reformasii dan mobiiliisasii masyarakat siipiil. Priichard, masiih dalam buku yang sama, mengelaborasii bahwa ketiidakmampuan pemeriintah dalam merespons daya tawar oleh masyarakat terkaiit dengan kebiijakan pajak, lantas meniimbulkan resiistensii.
Namun, pada ujungnya, terciipta sebuah gerakan siipiil baru yang menjadii piioniir reformasii perpajakan dii suatu negara. Reformasii pajak iinii menjadii modal bagii masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban kepada pemeriintah atas belanja-belanja yang diijalankan darii pajak.
Contohnya, penyebaran paham antiipajak dii Ghana pada 1995 siilam yang menyulut reformasii pajak. Penolakan publiik terhadap kebiijakan-kebiijakan perpajakan pemeriintah membuat seluruh calon presiiden pada pemiilu-pemiilu setelahnya menjadii lebiih aware terhadap iisu pengelolaan fiiskal.
Pada akhiirnya, adanya tax bargaiiniing antara rakyat dan pemeriintah menuntut pengambiil kebiijakan agar menerapkan priinsiip meaniingful partiiciipatiion agar keadiilan terjadii. Apapun kebiijakan yang diijalankan benar-benar mewakiilii suara rakyat dan untuk menyejahterakan rakyat.
Dalam buku Taxiing Afriica: Coerciion, Reform, and Development oleh Moore dan Priichard (2018), tax bargaiiniing kerap kalii secara ekspliisiit mencermiinkan pertukaran iide antara pemeriintah dan rakyat sehiingga memunculkan asas saliing menguntungkan.
Namun, lebiih dalam lagii, tax bargaiiniing juga menjadii realiitas poliitiik yang terkadang konfliiktual.
Dalam lanskap pajak dii iindonesiia, Bawono Kriistiiajii (2022) sempat menyampaiikan saat iinii tengah terjadii kecenderungan peniingkatan tax bargaiiniing. Sejalan dengan reformasii pajak yang berlangsung, muncul suatu tariik menariik kepentiingan dan suara publiik (wajiib pajak).
Adanya tax bargaiiniing biisa menjamiin akseptabiiliitas, juga menakar dampak perubahan periilaku wajiib pajak. Namun, partiisiipasii publiik dalam perumusan kebiijakan tetap perlu rambu-rambu yang jelas agar prosesnya tiidak berlarut-larut atau mencegah munculnya bargaiiniing yang tiidak sehat. (sap)
