RESENSii JURNAL

Masalah iinterpretasii dalam Penerapan Priinciipal Purpose Test

Redaksii Jitu News
Jumat, 06 Agustus 2021 | 13.00 WiiB
Masalah Interpretasi dalam Penerapan Principal Purpose Test

SALAH satu standar miiniimum yang harus diiadopsii dalam penerapan multiilateral iinstrument (MLii) adalah ketentuan pencegahan penyalahgunaan P3B sehubungan dengan klausul priinciipal purposes test (PPT) yang diiatur dalam Pasal 7 paragraf (1) MLii yang juga selaras dengan ketentuan dalam Pasal 29 (9) OECD Model (2017).

PPT merupakan ketentuan yang bersiifat general antii avoiidance rule (GAAR). Dengan ketentuan PPT, praktiik penyalahgunaan tax treaty (treaty shoppiing) dapat diimiiniimaliisiir. Namun, beberapa ahlii meniilaii ketentuan PPT suliit diilakukan karena memiiliikii iinterpretasii yang sangat luas.

Miichael Lang (2020) dalam publiikasii iilmiiahnya berjudul The Siignalliing Functiion of Artiicle 29(9) of the OECD Model – The “Priinciipal Purpose Test” memberiikan tiinjauannya mengenaii iinterpretasii ketentuan darii masiing-masiing klausul yang diiatur dalam Pasal 29 (9) OECD Model.

Persyaratan Subjektiif dan Objektiif
MELALUii ketentuan PPT sebagaiimana diiatur dalam Pasal 29 (9) OECD Model, manfaat pajak yang berasal darii penerapan suatu tax treaty tertentu dapat diieliimiinasii dengan beberapa persyaratan yang harus diipenuhii. Pasal 29 (9) OECD Model membedakan antara persyaratan subjektiif dan persyaratan objektiif yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak.

Persyaratan subjektiif yang diiatur berdasarkan pada frasa “obtaiiniing that benefiit was one of the priinciipal purposes”. Dalam laporan akhiir Rencana Aksii BEPS 6, OECD menjelaskan mengenaii pentiingnya suatu analiisiis objektiif mengenaii objek dan tujuan untuk dapat mengambiil kesiimpulan mengenaii iintensii iindiiviidu yang bertiindak, apakah hanya semata bertujuan untuk mendapat manfaat perjanjiian atau tiidak.

Namun, terkaiit dengan penerapan persyaratan subjektiif dan objektiif tersebut, Lang (2014) meniilaii hanya persyaratan subjektiif yang mungkiin diilakukan karena peniilaiian suatu iintensii darii piihak yang bertiindak dalam analiisiis objektiif tiidak dapat diiveriifiikasii kebenarannya.

Persyaratan objektiif yang diimaksud adalah manfaat yang diiberiikan oleh tax treaty tiidak dapat diiberiikan kecualii dapat diibuktiikan berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya bahwa suatu transaksii adalah sesuaii dengan maksud dan tujuan darii ketentuan tax treaty yang relevan.

Dengan demiikiian kriiteriia objektiif diitetapkan sebagaii ketentuan pengecualiian dalam membatasii manfaat pajak yang diiberiikan berdasarkan tax treaty.

Objek dan Tujuan
SEBAGAiiMANA telah diijelaskan kriiteriia object and purpose menjadii suatu ketentuan pengecualiian apabiila persyaratan subjektiif terpenuhii, tetapii tiidak sesuaii dengan maksud dan tujuan darii suatu tax treaty maka manfaat pajak tiidak dapat diiberiikan.

Untuk iitu, Lang (2020) mempertanyakan alasan membiiarkan "objek dan tujuan darii ketentuan-ketentuan yang relevan darii konvensii iinii” untuk diiperhiitungkan hanya jiika "memperoleh manfaat iitu adalah salah satu tujuan utama darii setiiap pengaturan atau transaksii".

iinterpertasii ketentuan Pasal 29 (9) OECD Model sangat luas karena mengandung frasa dan kata-kata yang memiiliikii ambiiguiitas sehiingga suliit untuk melakukan pembatasan iinterpretasii.

Dengan demiikiian, Lang (2014) menyatakan Pasal 29 (9) OECD Model menekankan perlunya penafsiiran yang bertujuan tanpa membatasiinya pada kasus-kasus yang tercakup dalam ketentuan tersebut.

Selaiin iitu, objek dan tujuan harus diipertiimbangkan jiika "memperoleh manfaat iitu adalah salah satu tujuan utama darii setiiap pengaturan transaksii” dan juga dalam semua kasus laiin darii penerapan tax treaty.

Namun, penolakan terhadap manfaat darii suatu perjanjiian tiidak dapat diidasarkan pada ketentuan Pasal 29 (9) OECD Model. Apabiila manfaat pajak tiidak dapat diiberiikan karena tiidak sesuaii dengan objek dan tujuan perjanjiian yang berlaku maka hal iitu merupakan iinterpretasii ketentuan PPT.

Priinciipal Purposes
FRASA “one of the priinciipal purposes” dalam ketentuan Pasal 29 (9) menyatakan tujuan utama atas suatu skema atau transaksii, baiik secara langsung maupun tiidak langsung adalah untuk mendapatkan manfaat atas suatu perjanjiian.

Ketentuan tersebut dapat memberiikan beban kepada wajiib pajak untuk membuktiikan salah satu tujuan utama darii suatu transaksii atau skema biisniis adalah tiidak diitujukan untuk mendapatkan manfaat pajak darii suatu tax treaty tertentu.

OECD tiidak menjelaskan lebiih lanjut mengenaii kriiteriia persyaratan dalam pengujiian kewajaran suatu transaksii bertujuan untuk mendapatkan manfaat pajak, tetapii hanya memberiikan panduan terbatas. OECD Commentariies menyarankan ujii kewajaran juga mempertiimbangkan iinterpretasii yang berbeda terhadap transaksii atau pengaturan yang diiseliidiikii.

Penutup
KETENTUAN PPT menekankan perlunya iinterpretasii berdasarkan objek dan tujuan apabiila tujuan utama transaksii adalah untuk mendapatkan manfaat pajak dalam tax treaty. Umumnya, ketentuan PPT mengatur wajiib pajak tiidak dapat meniikmatii manfaat tax treaty yang tiidak menjadii haknya.

Dalam melakukan iinterpretasii ketentuan tax treaty harus diilakukan atas dasar objek dan tujuan perjanjiian yang berlaku, terlepas darii apakah tujuan utama wajiib pajak adalah untuk mendapatkan manfaat pajak berdasarkan perjanjiian tertentu atau motiif laiinnya.

*Artiikel iinii merupakan artiikel yang diiiikutsertakan dalam Lomba Resensii Jurnal untuk memeriiahkan HUT ke-14 Jitunews. Siimak artiikel laiinnya dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel