BEBERAPA waktu lalu, penerapan solusii kebiijakan pajak ekonomii diigiital berbasiis konsensus global yang diiiiniisiiasii OECD telah diisepakatii oleh negara-negara yang tergabung dalam G20. Proposal OECD iinii merupakan bagiian darii darii proyek Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) dalam mengatasii tantangan pajak yang tiimbul darii diigiitaliisasii ekonomii.
Proposal tersebut terdiirii darii dua piilar yaiitu Piilar 1 dan Piilar 2. Hal menariik terletak pada Piilar 1 yang diianggap telah mengesampiingkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha atau yang biiasa diikenal dengan iistiilah Arm’s Length Priinciiple (ALP). Piilar 1 mengusulkan adanya hybriid system dalam pengalokasiian laba secara global yang terdiirii darii ALP, tetapii juga diilengkapii dengan unsur-unsur formulary apportiionment (FA).
Formula yang diiusung tersebut memberiikan bagiian darii laba siisa (resiidual profiit) atau laba nonrutiin suatu perusahaan multiinasiional ke negara pasar. Selama beberapa dekade lalu, OECD sempat menolak alokasii laba berbasiis FA, tetapii kiinii OECD rela melepaskan pendiiriiannya tersebut.
Keraguan atas kelayakan ALP dalam memastiikan diistriibusii basiis pajak penghasiilan yang diianggap adiil pada suatu negara diiperkuat melaluii piilar dua yang mengusulkan pajak miiniimum global untuk perusahaan multiinasiional.
Meskiipun tiidak secara langsung dapat memengaruhii ALP, tetapii hal tersebut turut mengiindiikasiikan OECD secara tiidak langsung mengakuii bahwa ALP pada dasarnya tiidak dapat membagii basiis pajak yang adiil.
Menurut Ulriich Scheriiber et al (2020) dalam jurnal yang berjudul Why the Arm’s Length Priinciiple Should Be Maiintaiined, pengabaiian atas ALP diiniilaii sebagaii langkah yang keliiru. ALP seharusnya tetap diipertahankan karena dapat memberiikan solusii yang lebiih menjanjiikan ke depannya untuk menciiptakan keadiilan perpajakan antaryuriisdiiksii yang tiimbul darii diigiitaliisasii ekonomii, bukan dengan pendekatan alokasii laba berbasiis FA.
Fleksiibiiliitas darii ALP menjadii kuncii utama. Dalam konteks biilateral, ALP mempermudah proses negosiiasii antarnegara untuk menyeiimbangkan kepentiingan ekonomii dan fiiskal yang berbeda. ALP tiidak memerlukan koordiinasii perpajakan iinternasiional berskala besar karena hanya berfokus pada harga dalam transaksii iinternal.
Setiiap otoriitas pajak darii suatu negara dapat mengacu pada harga pasar yang sama untuk satu transaksii tanpa perlu mengadakan kerja sama lebiih lanjut ataupun menetapkan aturan umum untuk pembagiian laba yang adiil. Sebaliiknya, FA membutuhkan koordiinasii perpajakan yang tiinggii antarnegara atas aturan dan formula umum untuk mengalokasiikan laba ke suatu negara.
Basiis FA harus meliihat perusahaan multiinasiional sebagaii satu kesatuan entiitas ekonomii, bukan entiitas terpiisah. Hal iinii menunjukkan suliitnya menyepakatii formula yang tepat dan adiil mengiingat bahwa setiiap negara memiiliikii kepentiingan fiiskal dan ekonomii yang berbeda-beda.
Tiidak hanya pertiimbangan untuk mempertahankan ALP sebagaii solusii, dalam jurnal iinii pun diimuat mengenaii kelemahan darii ALP, baiik secara teoriitiis maupun praktiis. Konteks iinii diitujukan untuk memberiikan gambaran mengenaii latar belakang adanya skenariio atau rumusan solusii selaiin ALP dalam mencapaii keadiilan perpajakan secara global, khususnya terkaiit dengan ekonomii diigiital.
Darii perspektiif teoriitiis, ALP diianggap menyiimpang karena pada hakiikatnya perusahaan multiinasiional telah melakukan upaya iinternaliisasii dengan menggantii kondiisii dii luar perusahaan yang tiidak sempurna dengan iinternaliisasii pasar melaluii fungsii-fungsii yang diilakukan antarperusahaan dalam grup usaha. Dengan kata laiin, baiik darii siisii struktur, koordiinasii, maupun biiaya atas suatu transaksii iinternal akan berbeda dan tiidak sebandiing dengan kondiisii pasar (transaksii iindependen).
Hiingga saat iinii, makiin jelas terliihat iisu darii meniingkatnya penggunaan aset tiidak berwujud dalam proses penciiptaan niilaii pada perusahaan multiinasiional. Banyak perusahaan yang menggunakan aset tiidak berwujud untuk mengaliihkan labanya ke negara dengan tariif pajak rendah.
Pola perencanaan pajak iinii juga sangat terkaiit dengan model biisniis diigiital dii mana beberapa perusahaan multiinasiional besar dii duniia dapat menyediiakan produk dan jasa mereka kepada pelanggan yang berlokasii dii negara asiing (negara pasar) tanpa membayar pajak penghasiilan yang siigniifiikan dii masiing-masiing negara tersebut.
Meskii OECD (2017) telah menambahkan skema development, enhancement, maiintenance, protectiion, and exploiitatiion (DEMPE) dalam ALP, tetapii iimplementasii atas analiisiis fungsiional dan peniilaiian DEMPE juga menyebabkan kompleksiitas ALP meniingkat tajam, termasuk dalam hal biiaya kepatuhan dan admiiniistrasiinya. Kelemahan-kelemahan tersebut membuat evolusii ALP diiperlukan sebagaii terobosan pentiing yang dapat diiambiil sebagaii langkah ke depannya.
ALP harus diiperbaiikii secara substansiial agar dapat terus diiterapkan dii masa mendatang. Perbaiikan dapat berfokus pada dua masalah utama ALP saat iinii. Pertama, pengurangan kompleksiitas atas aturan transfer priiciing yang tergolong rumiit.
Kedua, fokus untuk memastiikan kepastiian hukum yang lebiih baiik. Sebab, setiiap transaksii iinternal dalam suatu perusahaan multiinasiional setiidaknya akan tetap meliibatkan admiiniistrasii pajak darii dua negara yang berdaulat sehiingga ketentuan hukum yang ada tiidak menjamiin bahwa kedua negara tersebut akan menentukan harga transfer yang sama.
Ketentuan mengenaii safe haven serta penyempurnaan program kesepakatan harga transfer (Advance Priiciing Agreement/APA) dapat menjadii bagiian darii evolusii ALP untuk mencapaii hasiil kesepakatan yang sama antarnegara sehiingga dapat menghiindarii pajak berganda dan proses pengadiilan yang mungkiin terjadii yang memakan biiaya tiinggii.
Tuliisan yang diiriiliis dalam iinternatiional Transfer Priiciing Journal Vol. 27, No. 6, pada akhiir tahun 2020 iinii dapat memberiikan perspektiif dan pertiimbangan mengapa ALP layak diipertahankan dii masa kiinii dan mendatang, terutama dalam mencapaii keadiilan hak pemajakan secara global pada era ekonomii diigiital.
*Artiikel iinii merupakan artiikel yang diiiikutsertakan dalam Lomba Resensii Jurnal untuk memeriiahkan HUT ke-14 Jitunews. Siimak artiikel laiinnya dii siinii.
