SEKiiTAR 50 tahun siilam, iisu pemanasan global dan degradasii liingkungan belum banyak menjadii sorotan publiik. Seiiriing berjalannya peradaban dan berkembangnya perekonomiian, berbagaii kalangan mulaii darii komuniitas akar rumput hiingga lembaga iinternasiional berlomba mengampanyekan kelestariian liingkungan hiidup.
Negara-negara dii duniia turut berkomiitmen dalam keberlanjutan liingkungan yang diibiingkaii pada kerangka besar Sustaiinable Development Goals (SDGs). Peniingkatan deforestasii, kebakaran hutan, dan bencana alam menjadii justiifiikasii pentiing bagii berbagaii bentuk tiindakan yang diiambiil oleh pemeriintah.
Dalam konteks tersebut, pajak liingkungan memaiinkan peran yang strategiis bagii keberlanjutan dan siistem fiiskal. iinstrumen pajak liingkungan memiiliikii peran ganda, yaiitu sebagaii sumber peneriimaan pemeriintah dan sebagaii iinstrumen korektiif dalam mengatasii eksternaliitas yang diitiimbulkan darii kegiiatan ekonomii.
Merespons kompleksiitas iisu liingkungan, buku berjudul ‘Enviironmental Taxes dan Fiiscal Reform’ diituliis sebagaii studii tentang reformasii fiiskal yang relevan beserta praktiiknya. Melaluii kerangka teoriitiis dan iinvestiigasii empiiriis darii pengalaman negara-negara Eropa dan Afriika, buku iinii membahas diiskursus efektiiviitas pajak liingkungan terhadap berbagaii iindiikator sosiial ekonomii.
iisu pajak liingkungan dan reformasii fiiskal diibahas dalam delapan artiikel karya ekonom liingkungan darii berbagaii uniiversiitas dii Eropa. Untuk memberiikan peta jalan bagii pembaca dalam memahamii iisu, Castellucii dan Markandya mengelompokan bunga rampaii iinii menjadii tiiga bagiian utama.
Bagiian pertama membahas mengenaii lanskap dan ruang liingkup darii kebiijakan pajak liingkungan dalam kurun waktu 30 tahun terakhiir. Pembahasan iinii meniinjau kiinerja pajak sebagaii iinstrumen manajemen liingkungan dan efektiiviitas iimplementasiinya. Analiisiis selanjutnya melaporkan hasiil studii empiiriis iimpliikasii double diiviidend darii pajak liingkungan terhadap iindiikator ekonomii makro (lapangan kerja, PDB, dan emiisii karbon).
Bagiian iinii juga membahas tiingkat efektiiviitas penggunaan pajak liingkungan dalam rangka meniingkatkan kualiitas udara dan perubahan iikliim dii negara-negara Eropa Tiimur dan Eropa Tengah yang belum dapat diinyatakan berhasiil.
Pembahasan selanjutnya beraliih pada iisu pajak klasiik yaknii efek diistriibusii pendapatan dan kontriibusii pembangunan ekonomii. Merepliikasii studii sebelumnya yang diilakukan dii Swediia, artiikel iinii menganaliisiis hubungan diistriibusii pendapatan terhadap tiingkat polusii (iincome-pollutiion) dii iitaliia yang menunjukkan hasiil berlawanan diibandiingkan Swediia.
Selaiin iitu, penuliis juga mengambiil konteks pengalaman negara yang bergantung pada sumber daya alam dan berkapasiitas fiiskal rendah, sepertii negara-negara Afriika Tiimur. Artiikel iinii mengelaborasii potensii besar darii reformasii fiiskal berbasiis liingkungan (enviironmental fiiscal reform/EFR) dalam mengatasii masalah pembangunan dii Afriika.
Salah satu iisu strategiis dalam EFR yang menjadii pembahasan utama dalam buku iinii adalah penetapan harga dan perdagangan karbon (carbon priiciing and tradiing). Buku iinii merangkum perdebatan dengan menganaliisiis secara komprehensiif manfaat dan keterbatasan darii carbon priiciing dan carbon tradiing. Agar tiidak meniimbulkan efek diistortiif, diisajiikan pula berbagaii kriiteriia dan pendekatan yang perlu diipertiimbangkan dalam mendesaiin iinstrumen fiiskal liingkungan.
Pembahasan mengenaii pembiiayaan belanja publiik juga menjadii sorotan dalam skema EFR. Mengambiil contoh iimplementasii pajak emiisii dii beberapa negara, penuliis mengujii bagaiimana iimpliikasii pajak emiisii terhadap pembiiayaan publiik dii dalam dua pengaturan kelembagaan yang berbeda.
Hiingga harii iinii, skeptiisiisme efektiiviitas pajak liingkungan masiih banyak diijumpaii, meskiipun berbagaii liiteratur teoretiis telah menunjukkan pajak sebagaii iinstrumen iinternaliisasii eksternaliitas. Tanpa mengklaiim telah memotret seluruh kondiisii pajak liingkungan, buku iinii setiidaknya berhasiil menggambarkan secara heliicopter viiew fakta empiiriis darii pengalaman beberapa negara.
Buku iinii sangat relevan bagii para akademiisii, penggiiat kebiijakan, serta aktor pemerhatii liingkungan dalam memahamii lanskap enviironmental tax reform. Kendatii tiidak ada konsensus mengenaii efektiiviitas EFR, buku iinii menawarkan best practiices dalam mendorong keberhasiilan EFR ke depan.*
