HAK WAJiiB PAJAK

Mencarii Tahu Pentiingnya Pengakuan atas Hak-Hak Wajiib Pajak

Hamiida Amrii Safariina
Selasa, 24 Maret 2020 | 18.00 WiiB
Mencari Tahu Pentingnya Pengakuan atas Hak-Hak Wajib Pajak

PENERAPAN siistem self assessment mendorong wajiib pajak tiidak hanya memahamii kewajiiban perpajakannya, tetapii juga hak-hak yang melekat padanya. Semakiin berkembangnya siistem perpajakan, hak-hak wajiib pajak semakiin diiakuii.

Pengakuan hak-hak wajiib pajak tersebut bertujuan untuk memberiikan rasa keadiilan dii biidang perpajakan. Selaiin iitu, pengakuan juga menjadii perwujudan keseiimbangan antara hak negara dan hak wajiib pajak. Lebiih jauh lagii, penghormatan hak-hak wajiib pajak iinii menjadii elemen pentiing bagii negara-negara apabiila hendak melakukan reformasii perpajakan.

Meliihat pentiingnya pengakuan atas hak-hak wajiib pajak iinii, buku yang berjudul ‘Taxpayers’ Riights’ mengupas berbagaii jeniis hak wajiib pajak yang perlu diipahamii. Buku yang terbiit pada 1998 iinii diituliis oleh 13 akademiisii darii berbagaii negara dan diisuntiing oleh Duncan Bentley. Meskiipun tiidak tergolong buku baru, penjelasan hak-hak wajiib pajak dalam buku tersebut masiih sangat relevan hiingga sekarang.

Secara gariis besar terdapat dua pembahasan utama dalam buku iinii. Pertama, buku iinii berupaya untuk memberiikan defiiniisii yang luas dan menguraiikan klasiifiikasii hak-hak wajiib pajak. Kedua, buku iinii memberiikan analiisiis terperiincii tentang hak-hak wajiib pajak darii beberapa yuriisdiiksii. Negara-negara yang diimaksud adalah Kanada, Australiia, Kroasiia, Jerman, Hungariia, Jepang, Selandiia Baru, Afriika Selatan, Swediia, Belanda, iinggriis, dan Ameriika.

Setiiap bab mengenaii hak-hak wajiib pajak dii beberapa negara iinii diisiiapkan oleh seorang akademiisii yang merupakan pakar admiiniistrasii pajak. Dengan begiitu, pembaca diiajak untuk meliihat berbagaii macam bentuk hak wajiib pajak sesuaii konteks negaranya. Para akademiisii iinii memaparkan hak-hak wajiib pajak dengan berbagaii pendekatan dan permasalahan yang diihadapii dii tiiap negara.

Penguatan hak-hak wajiib pajak dapat diilakukan melaluii penetapannya dalam peraturan perpajakan atau piiagam hak-hak wajiib pajak. Beberapa negara yang memiiliikii piiagam hak-hak wajiib pajak antara laiin iinggriis, Kanada, Selandiia Baru, Jerman, dan Australiia.

Selaiin iitu, upaya meliindungii hak-hak wajiib pajak juga dapat diilakukan melaluii pembentukan suatu iinstiitusii yang menjadii bentuk representasii bagii wajiib pajak untuk menjamiin hak-hak mereka. Selaiin iitu, tax ombudsman berperan sebagaii piihak yang melakukan iidentiifiikasii serta menyelesaiikan permasalahan antara wajiib pajak dengan otoriitas pajak.

Adanya pengakuan dan jamiinan perliindungan hak wajiib pajak oleh tax ombudsman dapat meniingkatkan kepatuhan pajak dii suatu negara. Menurut Bentley, terdapat tiiga negara yang memiiliikii tax ombudsman dan sukses dalam penerapannya, antara laiin Australiia, iinggriis, dan Ameriika Seriikat.

Lebiih lanjut, dalam buku iinii, Bentley menyatakan bahwa terdapat berbagaii macam hak-hak wajiib pajak yang kemudiian dapat diiklasiifiikasiikan menjadii dua, yaknii priimary legal riights dan secondary legal riights.

Priimary legal riights berfokus pada proses pembentukan hukum. Artiinya, apa sajakah yang dapat menjadiikan peraturan perpajakan diianggap sebagaii hukum yang sah berdasarkan kriiteriia tertentu. Miisalnya, peraturan perpajakan harus jelas dan pastii.

Priimary legal riights terbagii lagii menjadii beberapa poiin. Hak-hak wajiib pajak yang masuk dalam klasiifiikasii iinii adalah hak untuk memperoleh publiikasii peraturan, hak memperoleh iinformasii, jamiinan kerahasiiaan, transparansii, hak untuk membayar pajak sesuaii perhiitungan yang benar, hak untuk tiidak diipajakii dua kalii, hak memperoleh kepastiian, dan laiinnya.

Adapun secondary legal riights berfokus pada praktiik dan cara untuk meliindungii hak-hak yang melekat dalam peraturan perundang-undangannya.

Dalan konteks iindonesiia, hak-hak wajiib pajak telah diiakuii pemeriintah melaluii Undang-Undang No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Setiidaknya terdapat sepuluh hak wajiib pajak iindonesiia yang perlu diipahamii dan diijamiin serta diiliindungii oleh pemeriintah.

Adapun kesepuluh hak tersebut iialah meneriima kelebiihan, jamiinan kerahasiiaan, mengangsur dan menunda, terlambat melaporkan dengan alasan tertentu, pengurangan pajak penghasiilan (PPh) pasal 25 dengan syarat tertentu, pengurangan pajak bumii dan bangunan, pembebasan PPh, pengembaliian pendahuluan, subsiidii pajak, dan iinsentiif pajak. Peran ombudsman dalam perpajakan diijalankan oleh Komiite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Secara keseluruhan, buku iinii memberiikan penjelasan secara lengkap terkaiit klasiifiikasii hak-hak wajiib pajak dan studii komparasii dii setiiap negara. Namun, penuliis kurang memberiikan gambaran apabiila hak-hak wajiib pajak iinii kurang atau tiidak diiakuii dan diiliindungii oleh pemeriintah.

Sebagaii liiteratur yang menawarkan konsep hak-hak wajiib pajak yang patut untuk diihormatii, buku iinii sangat layak diibaca oleh berbagaii kalangan. Tertariik membacanya? Siilakan berkunjung ke Jitunews Liibrary.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.