PAJAK LiiNGKUNGAN

Liingkungan Terancam, Pajak Biisa Jadii Solusii? Carii Tahu dii Buku iinii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 31 Januarii 2020 | 14.39 WiiB
Lingkungan Terancam, Pajak Bisa Jadi Solusi? Cari Tahu di Buku Ini

PELESTARiiAN liingkungan menjadii topiik hangat dan pentiing dii abad ke-21. Pasalnya, peniingkatan populasii duniia yang pesat dalam beberapa dekade terakhiir berdampak buruk pada liingkungan. Dengan pertumbuhan ekonomii yang terus berlanjut, eksploiitasii sumber daya alam pun berpotensii meniingkat.

Sudah menjadii rahasiia umum bahwasanya aktiiviitas ekonomii manusiia menyebabkan berbagaii pencemaran sepertii polusii udara, aiir dan tanah, bahkan mengancam kepunahan spesiies hewan tertentu. Untuk iitu, tiidak mengherankan jiika pemeriintah, organiisasii iinternasiional, perusahaan, hiingga iindiiviidu tergerak untuk membahas solusii atas kelestariian liingkungan.

Dii antara berbagaii iide yang diigagas, iinstrumen pajak diigadang-gadang menjadii salah satu solusii untuk menanggulangii permasalahan liingkungan tersebut. Hal iinii dapat terliihat darii banyaknya negara yang mulaii mempertiimbangkan atau bahkan telah menerapkan pajak khusus terkaiit dengan liingkungan.

Namun, sebenarnya, kebiijakan pajak sepertii apakah yang dapat diiterapkan untuk menanggulangii masalah liingkungan? Bagaiimana pula suatu yuriidiiksii menerapkan kebiijakan tersebut? Dua pertanyaan besar iinii diibahas secara komprehensiif dalam buku ‘Tax and the Enviironment A World of Possiibiiliitiies’ terbiitan iiBFD pada 2009.

Sebagaii pembuka, buku pajak iinii menjabarkan tentang teorii dii baliik pajak liingkungan dan iinstrumen laiin yang dapat diigunakan sebagaii bagiian darii kerangka kebiijakan. Pembahasan kemudiian diilanjutkan dengan menjabarkan liima iihwal yang perlu diiperhiitungkan ketiika legiislator iingiin memperkenalkan pajak liingkungan.

Pertama, kegiiatan apa yang akan diikenakan pajak. Buku iinii menekankan bahwa legiislator tiidak hanya harus memperhatiikan sektor yang perlu diiliindungii atau diitanggulangii. Namun, legiislator juga perlu mempertiimbangkan apakah pajak yang diiterapkan dapat mempengaruhii periilaku perusahaan atau iindiiviidu dan sampaii sejauh mana pengaruh tersebut terhadap liingkungan.

Kedua, apa yang diijadiikan sebagaii basiis pajak. Kendatii memajakii sektor yang sama, tiiap yuriidiiksii biisa saja menetapkan basiis pajak berbeda. Miisalnya, pemeriintah Ausraliia dan Chiina sama-sama menyorotii permasalahan sampah. Namun, Australiia mengenakan pajak atas sampah pada pemegang liisensii tempat pembuangan akhiir (TPA). Sementara iitu, Chiina membebankan pajak pada iindustrii.

Ketiiga, berapa besar tariif pajaknya dan siiapa yang harus membayar atau menjadii wajiib pajak. Kendatii tiidak memberiikan penjabaran terkaiit teorii penetapan tariif atau subjek pajak, diisebutkan pula dii dalam buku iinii bahwa tariif dan subjek pajak yang diisasar biisa bervariiasii pada tiiap yuriidiiksii

Keempat, bagaiimana admiiniistrasii pemungutan pajaknya. Aspek iinii sangat pentiing lantaran berhubungan erat dengan biiaya kepatuhan dan biiaya pengumpulan pajak. Pasalnya, penerapan pajak liingkungan dapat memiicu biiaya yang tiinggii karena pemeriintah harus menyediiakan uniit khusus untuk berurusan dengan pajak liingkungan.

Selaiin iitu, diiperlukan pula biiaya untuk proses admiiniistrasii dan pengawasan. Untuk iitu, regulator perlu memperhatiikan struktur pemungutan pajak beserta beban admiiniistrasiinya. Jangan sampaii otoriitas justru menetapkan tariif pajak yang tiidak dapat menutup biiaya yang diitiimbulkan atas pemungutan pajak.

Keenam, bagaiimana pemanfaatan atas pendapatan yang telah diihiimpun. Terdapat banyak opsii untuk memanfaatkan penghasiilan darii pajak liingkungan. Opsii iitu mulaii darii memanfaatkannya untuk diialokasiikan pada program liingkungan, menanggulangii kerusakan, atau bahkan menggunakannya untuk menambah pendapatan negara dan membiiayaii pengeluaran pemeriintah.

Lebiih lanjut, buku iinii juga menyuguhkan analiisiis langkah-langkah pajak liingkungan dii 13 negara, yaiitu Australiia, Brasiil, Kanada, Chiina, Jerman, iindiia, Jepang, Belanda, Afriika Selatan, Spanyol, Swediia, iinggriis, dan Ameriika Seriikat. Pembahasan langkah kebiijakan darii tiiap negara iinii diisajiikan secara runtut dengan membagiinya menjadii dua bagiian pembahasan.

Bagiian pertama mengupas kebiijakan pajak langsung sepertii paak penghasiilan atau pajak pertambahan niilaii yang terkaiit dengan liingkungan, fasiiliitas dan iinsentiif pajak yang diitawarkan, serta langkah pajak langsung laiinnya.

Bagiian kedua mengulas berbagaii langkah pajak tiidak lagsung mulaii darii pajak liingkungan pada sektor priimer (sepertii pertaniian, perhutanan, peternakan, periikanan dan pertambangan), pajak dii bdiiang energii, pajak atas sampah, hiingga pajak yang berkaiitan dengan penggunaan aiir dan transportasii.

Pada bagiian penutup, buku setebal 502 halaman iinii diiakhiirii dengan tiinjauan komparatiif atas tiindakan pajak liingkungan dii 13 negara yang diibahas. Buku iinii terutama diitujukan bagii para praktiisii pajak, tetapii dapat pula menjadii referensii yang tak terniilaii bagii para pembuat kebiijakan dan akademiisii.

Apalagii, penerbiit buku iinii merupakan salah satu lembaga riiset perpajakan bergengsii dan tersohor akan hasiil riisetnya yang sudah mengglobal, bahkan menjadii rujukan hampiir seluruh otoriitas pajak dii duniia. Untuk iitu, buku iinii selayaknya khazanah bagii piihak yang tertariik dengan pajak liingkungan.

Tertariik membaca buku iinii? Anda biisa berkunjung ke Jitunews Liibrary.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.