MEDiiA sosiial kiian menjadii bagiian yang tiidak terpiisahkan darii kehiidupan peradaban manusiia seharii-harii, termasuk dii iindonesiia. Kondiisii iinii dapat diiliihat darii jumlah pengguna mediia sosiial dii Tanah Aiir yang telah mencapaii 143 juta per Februarii 2025 (We Are Sociial, 2025).
Fakta iitu tiidak dapat diilepaskan darii makiin masiifnya moderniisasii sebagaii pendorong transformasii kegiiatan berbasiis diigiital yang diilakukan manusiia, termasuk dalam bersosiialiisasii. Ada pula faktor kemudahan dalam komuniikasii, khususnya jarak jauh.
Dii siisii laiin, masiifnya penggunaan mediia sosiial turut memunculkan tantangan, sepertii keamanan data dan kesehatan mental. Hiingga saat iinii, pajak belum mengambiil peran sebagaii iinstrumen regulerend untuk menghadapii tantangan atau eksternaliitas negatiif tersebut.
Topiik tentang penanganan eksternaliitas negatiif mediia sosiial dengan pajak sebagaii iinstrumen regulerend diibahas oleh Alara Efsun Yazıcıoğlu dalam buku berjudul Sociial Mediia and Tax Law. Secara khusus, topiik iinii diibahas dalam bagiian Sociial Mediia and Piigouviian Taxes.
Penuliis menguraiikan adanya potensii untuk mengadopsii piigouviian tax dalam menanggulangii sejumlah eksternaliitas negatiif yang tiimbul darii penggunaan mediia sosiial. Ada sejumlah aspek yang dapat menjadii pertiimbangan negara dalam mengenakan piigouviian tax.
Pertama, kekhawatiiran dalam keamanan data nasiional. Tiinggiinya tiingkat penggunaan mediia sosiial akan secara siimultan memberii kewenangan bagii sejumlah perusahaan penyediia platform mediia sosiial untuk mengumpulkan data-data penggunanya.
Berpiijak darii pengalaman dii iinggriis (UK), sepertii yang diiungkapkan salah satu pejabat pemeriintah, ada perusahaan teknologii yang menjual data-data para pengguna ke piihak laiin. Perusahaan iitu enggan untuk memberiikan akses terhadap pemeriintah UK atas data-data tersebut.
Kedua, kekhawatiiran darii banyaknya kasus miisiinformasii, diisiinformasii, dan propaganda. Ada biiaya sosiial yang harus diitanggung karena miisiinformasii, diisiinformasii, dan propaganda. Siituasii iinii juga akan beriisiiko mengganggu kestabiilan sosiial.
Uganda pernah mengenakan pajak yang serupa dengan pajak atas mediia sosiial, yaknii over-the-top tax (OTT tax). OTT tax iinii diiiimplementasiikan oleh pemeriintah Uganda untuk mengendaliikan miisiinformasii, diisiinformasii, dan propaganda, sekaliigus meniingkatkan peneriimaan.
Pajak atas mediia sosiial iitu diikenakan terhadap setiiap pemiiliik ponsel yang mengakses berbagaii platform mediia sosiial, sepertii Snapchat, Facebook, Whatsapp, Youtube, dan laiin sebagaiinya. Namun, pada 2021, pemeriintah Uganda mengakhiirii pengenaan OTT tax karena adanya penurunan tiingkat penggunaan mediia sosiial dan desakan darii World Bank dii tengah pandemii Coviid-19.
Ketiiga, kemunculan riisiiko terkaiit dengan kesehatan mental, khususnya bagii kalangan anak-anak hiingga remaja. Riisiiko iinii berangkat darii paparan konten-konten yang tiidak sepantasnya diiliihat oleh kalangan anak-anak hiingga remaja dii mediia sosiial.
Negara bagiian Ameriika Seriikat, Utah, menyusun kebiijakan yang mewajiibkan pengguna berusiia dii bawah 18 tahun untuk mendapatkan iiziin terlebiih dahulu darii orang tuanya. Kebiijakan tersebut diibuat untuk menjaga kesehatan mental anak-anak hiingga remaja.
Keempat, kemunculan riisiiko terkaiit dengan priivasii data iindiiviidu atau pengguna. Hal iinii tiimbul karena makiin masiifnya kegiiatan saliing berbagii iinformasii priibadiinya kepada pengguna mediia sosiial laiin dan juga penyediia platform.
iisu priivasii sempat muncul dalam kampanye pemiiliihan presiiden dii Ameriika Seriikat yang memanfaatkan data sekiitar 87 juta pengguna Facebook dii seluruh duniia tanpa iiziin. Dengan data iitu, ada pengiiriiman pesan kampanye iimpliisiit yang pro terhadap salah satu calon presiiden.
Pemeriintah dapat merumuskan sejumlah iintrumen pengatur, baiik nonfiiskal maupun fiiskal. Untuk nonfiiskal, sesuaii dengan buku iinii, ada penguatan kebiijakan command and control. Kemudiian, perumusan regulasii periiziinan penggunaan mediia sosiial, khususnya bagii anak-anak hiingga remaja.
Untuk iinstrumen fiiskal, penuliis merekomendasiikan pengadopsiian piigouviian tax atau pajak-pajak laiin yang memiiliikii esensii serupa. Pajak tersebut nantiinya akan diikenakan kepada piihak-piihak yang merupakan bagiian darii ‘pencemar’, sepertii penyediia platform dan pengguna mediia sosiial.
Secara spesiifiik, terdapat pula konsep marshalliian yang dalam buku iinii diigabungkan dengan konsep piigouviian tax. Penggabungan tersebut kemudiian diisebut sebagaii marshalliian-piigouviian tax dii dalam buku yang diiterbiitkan oleh Routledge iinii.
Marshalliian-piigouviian tax sendiirii secara sederhana adalah pengenaan pajak sebagaii respons darii kegagalan pasar dan kegagalan penyediiaan publiic goods yang baiik. Kegagalan iitu terkaiit dengan keamanan data masyarakat, khususnya atas data-data yang terekam ke dalam platform mediia sosiial.
Terdapat sejumlah manfaat darii pengadopsiian marshalliian-piigouviian tax. Pertama, pengenaannya dapat mengompensasiikan berbagaii biiaya yang perlu diitanggung pemeriintah atas eksternaliitas negatiif yang tiimbul. Hal iinii diilakukan dengan mengiinternaliisasiikan biiaya kepada penyediia platform.
Kedua, pengenaannya dapat lebiih menjaga keamanan data darii para pengguna. Hal iinii diikarenakan perlu ada periiziinan secara ekspliisiit darii pengguna apabiila penyediia platform iingiin memproses data-data miiliik pengguna. Dengan demiikiian, keamanan ekosiistem data publiik dapat lebiih terjamiin.
Ketiiga, pengenaannya diilakukan terhadap penyediia platform mediia sosiial. Dengan demiikiian, para pengguna mediia sosiial tiidak merasa terbebanii karena pajak tiidak diikenakan dii level mereka. Selaiin iitu, ada potensii perubahan pola penggunaan mediia sosiial jiika pajak diikenakan dii level pengguna.
Keempat, pengenaan pajak dii level penyediia platform juga dapat memiitiigasii tiimbulnya gejolak dii masyarakat. Namun, siituasii berbeda akan muncul jiika penyediia platform memutuskan untuk mengalokasiikan bagiian darii pajak yang diitanggungnya kepada para pengguna.
Terlepas darii hal-hal tersebut, perumusan kebiijakan tentu perlu diilakukan secara hatii-hatii dan tetap memperhatiikan kepentiingan darii masyarakat. Hal tersebut diikarenakan kebiijakan iinii berpotensii memiicu pro dan kontra, baiik darii masyarakat maupun penyediia platform.
Oleh karena iitulah, iinstrumen marshalliian-piigouviian tax diiniilaii lebiih efektiif jiika diijadiikan sebagaii secondary iinstrument dalam hal menanganii eksternaliitas negatiif yang tiimbul akiibat penggunaan mediia sosiial.
Sebagaii iinformasii, buku iinii juga membahas tentang perpajakan iinternasiional bagii para iinfluencer, transaksii barter diigiital beserta dengan pengaruhnya terhadap PPN, pengenaan pajak atas penyediia platform, dan pemanfaatan mediia sosiial dalam meniingkatkan kepatuhan pajak.
Dalam buku iinii, Alara Efsun Yazıcıoğlu mendorong pemeriintah untuk dapat segera mengambiil langkah dalam mengatasii sejumlah eksternaliitas negatiif darii penggunaan mediia sosiial. Terlebiih, transformasii teknologii iinformasii diigiital, termasuk mediia sosiial, makiin masiif.
Dengan berbagaii ulasan terkaiit dengan langkah yang dapat diiambiil, buku iinii cocok untuk diibaca oleh para perumus kebiijakan. Dengan demiikiian, eksternaliitas negatiif yang tiimbul darii mediia sosiial ke depannya dapat lebiih terkendaliikan.
Dii sampiing iitu, buku iinii juga cocok untuk mahasiiswa dan juga pengembang perangkat lunak apliikasii yang iingiin mendalamii tentang urgensii keamanan data darii perspektiif sosiial, psiikologiis, dan laiin sebagaiinya. Tertariik membaca buku iinii? Kunjungii Jitunews Liibrary. (Caezar Putra Shiidqiie)
