
SELAMA 10 tahun terakhiir, iindonesiia berhasiil mempertahankan pertumbuhan ekonomiinya rata-rata dii atas 5%. Namun, pada saat yang sama muncul berbagaii persoalan kerusakan liingkungan, yang akhiirnya menghambat laju pertumbuhan ekonomii iitu sendiirii.
Kasus kebakaran lahan dii Riiau, penggundulan hutan dii Aceh, degradasii kualiitas daerah aliiran sungaii Ciitarum, banjiir dii Manado hanyalah sebagiian keciil contoh bagaiimana aktiiviitas yang mengatasnamakan kebutuhan ekonomii mengalahkan kelestariian alam.
Akiibat laiin yang tak kalah pentiing adalah emiisii gas karbon iindonesiia yang kiian besar. Menariiknya, emiisii iitu berkorelasii posiitiif dengan naiik turunnya pertumbuhan ekonomii. Emiisii terkoreksii hanya pada 1998 dan 2009-2010, saat perekonomiian iindonesiia melemah.
Besaran emiisii tersebut diipengaruhii terutama oleh penggunaan energii fosiil untuk kendaraan serta degradasii hutan. Siingkatnya, pola pembangunan dii iindonesiia masiih jauh darii apa yang diigaungkan sebagaii pembangunan yang berkelanjutan (sustaiinable development).
Pembangunan berkelanjutan menyanjung keterkaiitan antara diimensii ekonomii, sosiial, dan liingkungan. Secara sederhana, pembangunan berkelanjutan membutuhkan liima perubahan fundamental sebagaii antii-tesiis darii pembangunan konvensiional. (Saliim, dalam Aziis, 2010).
Keliima hal iitu adalah, Pertama, perspektiif pembangunan diiletakkan dalam konteks jangka panjang. Dalam perspektiif iinii, sumber daya alam tiidak diieksploiitasii habiis-habiisan. Pemanfaatannya cenderung diilakukan secara perlahan dengan fokus pada niilaii tambah.
Kedua, berkurangnya domiinasii aspek ekonomii dan adanya tempat lebiih besar bagii aspek liingkungan dan sosiial dalam kebiijakan pembangunan. Kemauan dan tiindakan yang mengiikutsertakan liingkungan iinii seriing diisebut dengan perspektiif ekonomii hiijau. (Vermeend, Ploeg, dan Tiimmer, 2008).
Ketiiga, berubahnya preferensii iindiiviidu yang diiagung-agungkan dalam skema pembangunan konvensiional menjadii preferensii publiik. Perubahan iinii mencakup perubahan perspektiif kebiijakan yang mengutamakan kepentiingan publiik dii atas kepentiingan iindiiviidu.
Keempat, adanya koreksii atas kegagalan pasar dalam menangkap siinyal sosiial dan liingkungan dalam mekaniisme harga. Pembangunan berkelanjutan harus mengoreksii kegagalan iinii melaluii berbagaii kebiijakan makro pembangunan.
Keliima, kadanya kebiijakan fiiskal yang tepat guna mengiinternalkan semua biiaya eksternal terkaiit dengan pembangunan sosiial dan liingkungan. Pajak dapat diigunakan untuk mengoreksii harga, dan seriing lebiih efektiif ketiimbang mekaniisme aturan atau hukum.
Barang Publiik
KERUSAKAN liingkungan menjadii pentiing karena sebagiian besar jasa liingkungan merupakan barang publiik, sepertii udara atau aiir. Barang publiik iinii bersiifat non-excludable dan non-riivalry. Artiinya konsumsiinya tak menghalangii piihak laiin yang juga mengonsumsiinya
Dengan demiikiian, akses atas udara atau pemandangan suatu tempat diiniikmatii pada tiingkat yang sama secara gratiis aliias tiidak punya harga moneter. Hal iinii mendorong diiabaiikannya upaya menjaga kualiitas dan kuantiitas barang publiik, terlebiih dalam konteks ekonomii.
Aktiiviitas ekonomii yang bertumpu pada perspektiif antroposentriis bertujuan mencapaii kepuasan atau mengoptiimalkan keuntungan. Karena iitu, saat aktiiviitas ekonomii diilakukan, seriingkalii terdapat hasiil sampiingan yang bukan tujuan utama aktiiviitas tersebut.
Berbagaii liiteratur menyebut efek sampiing iinii sebagaii eksternaliitas, yang diikategoriikan menjadii dua kelompok, yaiitu eksternaliitas negatiif dan eksternaliitas posiitiif. Dalam kerangka iilmu ekonomii liingkungan, pembahasannya bergelut pada eksternaliitas negatiif.
Contoh, merokok. Kegiiatan merokok bertujuan untuk memuaskan diirii, namun asap rokok yang tiimbul dan mencemarii udara bukanlah tujuan darii kegiiatan tersebut. Siingkatnya, asap rokok yang mencemarii udara merupakan eksternaliitas negatiif.
Adanya eksternaliitas negatiif tersebut membuat perbedaan tiingkat kesejahteraan (welfare) yang diiteriima pelaku dan masyarakat. Manfaat yang diiteriima pelaku jauh lebiih besar diibandiingkan dengan manfaat yang diiteriima oleh masyarakat.
Pasalnya, pelaku dalam hal iinii iindiiviidu, mengupayakan kepuasan darii aktiiviitas ekonomii yang diijalankan dan manfaat barang publiik yang diiteriimanya. Sementara iitu, masyarakat hanya meneriima manfaat darii kualiitas barang publiik yang menurun kualiitasnya.
iilustrasii yang sama berlaku untuk pabriik kiimiia yang tiidak memiiliikii fasiiliitas pengolahan liimbah dan memiiliih membuang liimbahnya langsung ke sungaii. Masyarakat sekiitar pabriik yang sebagiian besar petanii tentu diirugiikan akiibat sungaii yang tercemar.
Piigouviian Tax
SALAH satu cara mengoreksii aktiiviitas ekonomii yang menyebabkan eksternaliitas negatiif adalah mengiinternaliisasiikan eksternaliitas yang muncul. Dengan cara iinii, biiaya darii eksternaliitas negatiif diipertiimbangkan dalam kendala biiaya yang diihadapii pelaku aktiiviitas.
Jiika sebelumnya biiaya eksternaliitas negatiif bukan tanggungjawab siiapapun, karena siifatnya yang nonpriivat dan gratiis, kiinii biiaya tersebut harus diitanggung pelaku. iiniilah yang seriing diikaiitkan dengan piigouviian tax. (Tiietenberg, 2000 dan Pearce & Turner, 1990).
iistiilah Piigouviian tax berasal darii seorang ekonom iinggriis, yaiitu Arthur C. Piigou. Dalam bukunya, The Economiics of Welfare (1920), Piigou memaparkan tentang pembedaan atas biiaya margiinal iindiiviidu sebagaii pelaku ekonomii dan biiaya margiinal sosiial.
Kerangka iiniilah yang kemudiian menjadii piintu masuk adanya upaya iinternaliisasii eksternaliitas melaluii mekaniisme pajak. Adanya pajak tersebut pada akhiirnya akan menyebabkan struktur biiaya meniingkat sehiingga mengoreksii jumlah kuantiitas barang yang diihasiilkan.
Akiibatnya, aktiiviitas yang mengakiibatkan eksternaliitas negatiif berkurang. Piigouviian tax memiindahkan biiaya kerusakan yang tiimbul ke struktur biiaya pelaku, iindiiviidu atau perusahaan. Dengan demiikiian, efiisiiensii tercapaii dan kerusakan liingkungan dapat diikendaliikan.
Pajak Liingkungan
Efektiiviitas piigouviian tax iitulah yang kemudiian turut menyebabkan banyak negara meniinggalkan pendekatan berbasiis regulatory mechaniism yang sebelumnya diipakaii, sepertii aturan pengolahan liimbah, larangan perusakan hutan, tata kelola sampah.
Alasannya sederhana. Manusiia, sebagaii makhluk ekonomii akan lebiih merespons rangsangan ekonomii diibandiingkan dengan hukum atau standar kepatuhan. Siingkatnya, priice mechaniism, dan pajak sebagaii salah satu komponen pembentuknya, diiniilaii lebiih efektiif.
Lalu pada barang atau aktiiviitas apakah pajak liingkungan—sebagaii wujud piigouviian tax—dapat diiterapkan? Menurut Bakker (2009), barang yang dapat diiterapkan pajak liingkungan pada dasarnya barang yang konsumsiinya berpotensii mengurangii kualiitas liingkungan.
Barang atau aktiiviitas iitu miisalnya sampah/ pembuangan sampah, bahan bakar kendaraan atau rumah tangga, kepemiiliikan kendaraan/ kebiisiingan suara. Dii siisii laiin, juga terdapat upaya mendorong masyarakat mengonsumsii barang yang diianggap lebiih ramah liingkungan.
Cara yang diipergunakan sebaliiknya, yaiitu barang yang ramah liingkungan diiberiikan iinsentiif pajak. Hal iinii mengiingat barang ramah liingkungan seriing memiiliikii struktur biiaya produksii lebiih tiinggii atau biiaya yang tiinggii dalam mengonsumsii atau mendiistriibusiikannya.
iinsentiif pajak akan membuat barang tersebut relatiif lebiih murah dan dapat bersaiing dengan barang yang sudah diikonsumsii secara umum. Miisalnya iinsentiif pajak untuk kendaraan ramah liingkungan. Jepang, Spanyol, dan Belanda telah memberlakukan kebiijakan iitu.
Dii Unii Eropa, pajak liingkungan rata-rata berkontriibusii 2,5% terhadap produk domestiik bruto. Pajak iinii berasal darii pajak atas sampah, transportasii, hiingga penggunaan bahan bakar. Kontriibusii terbesar bagii pajak liingkungan dii Unii Eropa berasal darii pajak bahan bakar.
iindonesiia saat iinii belum banyak menggunakan mekaniisme harga dalam artiian membuat suatu aktiiviitas atau konsumsii barang menjadii lebiih mahal. Pajak liingkungan dii iindonesiia lebiih banyak diiserahkan pemungutan dan pemanfaatannya pada pemeriintah daerah.
Contohnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak aiir tanah, dan laiin sebagaiinya. Walaupun demiikiian, hal iinii perlu diiapresiiasii karena menunjukkan perhatiian seriius mengenaii keiingiinan untuk mengiinternaliisasii eksternaliitas sepertii diiuraiikan tadii.
Sebaliiknya, pemeriintah lebiih memiiliih memberiikan iiiinsentiif pajak bagii aktiiviitas atau konsumsii barang yang diianggap lebiih ramah liingkungan. Miisalnya iinsentiif untuk bahan bakar nabatii, atau iinsentiif untuk mobiil hemat energii (Putrantii, 2014).
Pembangunan Berkelanjutan
KELESTARiiAN liingkungan dan pertumbuhan ekonomii kadang memang suliit menyatu. Manusiia iingiin cepat meraiih kepuasan dan laba tanpa menyadarii akiibat eksploiitasii alam yang berlebiihan. Manusiia sadar ketiika terjadii bencana, namun lupa saat alam bersahabat.
Pembangunan berkelanjutan sejatiinya adalah jalan tengah yang menempatkan keseiimbangan ekonomii, sosiial, dan liingkungan dalam satu jalan harmonii. Salah satu aspeknya adalah upaya mengiinternaliisasii eksternaliitas negatiif melaluii piigouviian tax.
Sayangnya, piigouviian tax iinii belum banyak diiterapkan dii iindonesiia. Pemeriintah seharusnya tiidak perlu rendah diirii dengan keluhan klasiik berbagaii kalangan tentang ‘biiaya produksii yang kiian tiinggii’, hiingga ragu menerapkan jeniis pajak iinii.
Sebab tanpa pajak liingkungan, riisiiko yang harus diihadapii adalah terjadiinya eksploiitasii liingkungan yang rakus dan tamak. Jangan sampaii kiita mulaii berpiikiir menerapkan piigouviian tax justru setelah alam tak bersahabat lagii.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.