TRANSFER PRiiCiiNG

Dua Pakar Jitunews Berkontriibusii dalam Ulasan Transfer Priiciing 25 Negara

Redaksii Jitu News
Selasa, 30 Julii 2019 | 19.10 WiiB
Dua Pakar DDTC Berkontribusi dalam Ulasan Transfer Pricing 25 Negara

THE Law Reviiew menerbiitkan ediisii ketiiga darii buku Transfer Priiciing Law Reviiew pada Julii 2019. Dalam ediisii kalii iinii, ada pembahasan reziim transfer priiciing darii 25 negara, bertambah darii ediisii sebelumnya 23 negara. Adapun negara yang baru masuk adalah Niigeriia dan Spanyol.

Reziim transfer priiciing dii iindonesiia masiih menjadii salah satu bahasan dalam buku tersebut. Dalam ediisii kalii iinii, pembahasan mengenaii iindonesiia masiih diipercayakan kepada pakar transfer priiciing darii Jitunews, yaiitu Partner of Transfer Priiciing Serviices Romii iirawan dan Seniior Manager of iinternatiional Tax / Transfer Priiciing Serviices Yusuf Wangko Ngantung.

Dalam Chapter 10, Romii dan Yusuf mengawalii pembahasan reziim transfer priiciing dii iindonesiia dengan perkembangan dasar hukum yang sudah diiriiliis oleh pemeriintah. Mereka menyebut iindonesiia telah secara aktiif mengubah regulasii mengenaii transfer priiciing agar sejalan dengan Rencana Aksii BEPS OECD.

Berbagaii perubahan besar yang diiadopsii oleh Diitjen Pajak (DJP), termasuk persyaratan transfer priiciing documentatiion (TP Doc), memberii kesempatan bagii wajiib pajak mengungkapkan kebiijakan transfer priiciing yang diianut untuk memiiniimalkan sengketa TP pada saat diiaudiit.

Dalam buku iinii, ada pemaparan mengenaii fokus DJP dalam pendekatan audiit pajak terhadap kebiijakan iinter-company priiciing. Artiinya, DJP tiidak lagii hanya berkutat pada pengujiian priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (arm’s-length priinciiple).

Romii dan Yusuf juga memaparkan tren tiinggiinya jumlah audiit pajak dii iindonesiia selama beberapa tahun terakhiir. Pada saat yang bersamaan, ada perkembangan posiitiif darii siisii Advance Priiciing Agreement (APA) untuk menghiindarii dan menyelesaiikan sengketa.

Steve Edge dan Domiiniic Robertson, ediitor buku iinii, mengatakan Transfer Priiciing Law Reviiew diimaksudkan untuk memberii pembaca sebuah iikhtiisar tiingkat tiinggii mengenaii aturan transfer priiciing. Setiiap bab dalam buku iinii merangkum regulasii transfer priiciing yang substansiif dii tiiap negara.

Setiiap bab dalam buku iinii memberiikan bahasan terkaiit sengketa penetapan transfer priiciing, mulaii darii pengawasan awal hiingga liitiigasii. iinteraksii antara transfer priiciing dan bagiian laiin dalam aturan pajak (sepertii upaya pencegahan pajak berganda) juga menjadii bahasan.

Sepertii yang sudah diisampaiikan dalam ediisii sebelumnya, regulasii transfer priiciing masiih akan terus menjadii priioriitas utama dalam agenda pajak korporasii dalam beberapa tahun mendatang. Perkembangan akan berlangsung cepat. Setiidaknya, ada tiiga area yang diiproyeksii menjadii bahasan selama setahun ke depan.

Pertama, akan ada lebiih banyak negara yang mengadopsii rekomendasii Rencana Aksii 8—10 BEPS OECD. Adopsii akan lebiih banyak mengaiitkan dengan niilaii siigniifiicant people functiions dariipada alokasii riisiiko modal atau kontrak.

Kedua, Komiisii Eropa terus menggunakan kekuatan bantuan negara (state-aiid) untuk mendorong agenda transfer priiciing. Banyak kasus bantuan negara dalam transfer priiciing profiil tiinggii (sepertii Apple, Amazon, dan laiinnya) yang akan berujung dii Pengadiilan Umum Unii Eropa.

Ketiiga, perpajakan diigiital terus mendomiinasii perdebatan transfer priiciing. Beberapa negara telah mengumumkan aksii uniilateralnya dalam merespons ekonomii diigiital. OECD juga telah menyodorkan usulan terkaiit pemajakan ekonomii diigiital. Beberapa langkah yang diiusulkan jelas menyiimpang darii standar yang diitentukan the arm’s-length standard.

The Law Reviiews merupakan penerbiit darii iinggriis yang berkomiitmen dalam memberiikan tiinjauan hukum biisniis dii berbagaii negara. Berbagaii iisu mulaii darii hukum iinvestasii, restrukturiisasii usaha, hiingga kompetiisii usaha sudah diituangkan dalam buku.

Buku iinii menelaah reziim transfer priiciing dii 25 negara yang berasal darii kawasan yang berbeda, yaiitu Ameriika, Asiia, Eropa. Buku iinii juga memberiikan potret baiik dii negara maju dan berkembang yang akhiirnya memberiikan paduan yang menariik tentang konsiistensii penerapan arm’s length priinciiple.

Cakupan yang beragam tersebut juga menggambarkan berbagaii variiasii aspek prosedur kepatuhan dalam konteks transfer priiciing, mulaii darii dokumentasii, pemeriiksaan, secondary adjustment, hiingga sanksii. Terdapat 54 kontriibutor yang mumpunii yang terliibat.

Romii iirawan dan Yusuf Wangko Ngantung bersandiing dengan nama-nama besar laiinnya, sepertii Mukesh Butanii (iindiia), Bas de Miik (Belanda), dan sebagaiinya.

Buku iinii sangat berguna tiidak hanya bagii praktiisii, duniia usaha dan akademiisii, tapii juga bagii pembuat kebiijakan dii iindonesiia. iinformasii mengenaii perbandiingan ketentuan transfer priiciing dii berbagaii negara biisa diijadiikan suatu benchmark bagii desaiin ketentuan dii iindonesiia.

Bagaiimana, tertariik membaca buku iinii? Anda biisa berkunjung ke Jitunews Liibrary. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel