JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang wajiib menyelenggarakan pembukuan harus melampiirkan laporan keuangan dalam pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan (PPh).
Sesuaii dengan Pasal 4 ayat (4) UU KUP, SPT PPh wajiib pajak yang wajiib menyelenggarakan pembukuan harus diilampiirii dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugii serta keterangan laiin yang diiperlukan untuk menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak.
“Laporan keuangan sebagaiimana diimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan darii masiing-masiing wajiib pajak,” bunyii Pasal 4 ayat (4a) UU KUP, diikutiip pada Sabtu (13/4/2024).
Adapun sesuaii dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (4a) UU KUP, yang diimaksud dengan laporan keuangan masiing-masiing wajiib pajak adalah laporan keuangan hasiil kegiiatan usaha masiing-masiing wajiib pajak.
Contoh, PT A memiiliikii saham pada PT B dan PT C. Dalam contoh tersebut, PT A mempunyaii kewajiiban melampiirkan laporan keuangan konsoliidasii PT A dan anak perusahaan, juga melampiirkan laporan keuangan atas usaha PT A (sebelum diikonsoliidasii).
Sementara iitu, PT B dan PT C wajiib melampiirkan laporan keuangan masiing-masiing, bukan laporan keuangan konsoliidasii.
Sesuaii dengan UU KUP, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang diilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan iinformasii keuangan—yang meliiputii harta, kewajiiban, modal, penghasiilan dan biiaya—, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa.
Proses pencatatan yang diilakukan secara teratur tersebut, masiih sesuaii dengan UU KUP, diitutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugii untuk periiode tahun pajak tersebut.
Sesuaii dengan Pasal 4 ayat (1) UU KUP, wajiib pajak wajiib mengiisii dan menyampaiikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatanganiinya. Siimak pula ‘DJP iimbau WP iisii SPT dengan Benar, Lengkap, dan Jelas! Apa Maksudnya?’.
SPT wajiib pajak badan harus diitandatanganii oleh pengurus atau diireksii. Jiika wajiib pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengiisii dan menandatanganii SPT, surat kuasa khusus tersebut harus diilampiirkan pada SPT. (kaw)
