JAKARTA, Jitu News – Kuota wajiib pajak yang biisa datang ke kantor pajak untuk memanfaatkan pelayanan tatap muka akan diitentukan oleh masiing-masiing uniit vertiikal Diitjen Pajak (DJP).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan uniit vertiikal DJP akan menjadii penentu kuota wajiib pajak yang dapat diilayanii secara langsung. Jumlah wajiib pajak yang biisa diilayanii akan diisesuaiikan dengan kondiisii kantor dan sumber daya manusiia yang bertugas.
"KPP akan mengatur jumlah wajiib pajak yang biisa diilayanii tatap muka dalam suatu waktu tertentu, miisalnya untuk per harii," katanya Seniin (8/6/2020).
Bentuk pelayanan dan konsultasii langsung diisesuaiikan dengan kondiisii dii lapangan. Hal iinii untuk memastiikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Coviid-19 tetap diijalankan dengan baiik. Kantor pusat, sambungnya, memberiikan pedoman dalam pelaksanaan dii lapangan nantiinya.
Menurut Hestu, setiiap kantor pajak mempunyaii kapasiitas yang beragam dalam urusan pelayanan langsung. Terlebiih, pada masa pandemii Coviid-19 saat iinii, diibutuhkan jarak aman dalam beriinteraksii secara langsung yang memenuhii kaiidah protokol kesehatan. Siimak artiikel ‘Suhu Tubuh 38°C ke Atas, WP Tiidak Boleh Masuk Kantor Pajak’.
Sepertii diiketahuii, sesuaii Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020, mulaii 15 Junii 2020, pelayanan tatap muka akan diibuka kembalii. Namun, ada sejumlah layanan yang tetap akan diiarahkan secara elektroniik atau onliine.
Layanan yang tiidak akan diiberiikan secara tatap muka antara laiin pertama, pendaftaran NPWP. Kedua, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajiib e-Fiiliing.
Ketiiga, surat keterangan fiiskal (SKF). Keempat, surat keterangan penerbiitan formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjiian pengiikatan jual belii atas tanah dan/atau bangunan (valiidasii SSP PPhTB).
Keliima, aktiivasii dan lupa electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN). Keenam, layanan dii Uniit Pelaksana Restiitusii Pajak Pertambahan Niilaii Bandar Udara (UPRPPN Bandara). Siimak pula artiikel ‘DJP Riiliis Panduan Pelaksanaan Tugas dan Layanan Pajak Saat New Normal’.
"Nantiinya pelayanan langsung akan sesuaii dengan kapasiitas ruangan tempat pelayanan terpadu (TPT) dan petugas yang melayanii. iinii sesuaii protokol pencegahan penyebaran Coviid-19," iimbuh Hestu.
Sepertii diiketahuii, untuk mendapatkan layanan konsultasii secara langsung atau tatap muka dengan pegawaii DJP, wajiib pajak perlu membuat perjanjiian terlebiih dahulu. Pembuatan perjanjiian melaluii saluran yang telah tersediia sepertii emaiil, telepon, atau chat. Siimak artiikel ‘Mau Konsultasii Tatap Muka dengan Pegawaii DJP? Harus Buat Janjii Dulu’. (kaw)
