
Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Rofii. Saya adalah staf pajak pada perusahaan yang bergerak dii biidang energii. Saya iingiin bertanya, apakah iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) yang akan berakhiir pada Masa Pajak Junii 2021 iinii akan diiperpanjang?
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Rofii atas pertanyaan yang diisampaiikan. Sebagaiimana kiita ketahuii, ketentuan PPh Pasal 21 DTP saat iinii diiatur dalam PMK 9/2021. Wajiib pajak dapat memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januarii 2021 sampaii dengan masa pajak Junii 2021 sesuaii dengan Pasal 18 ayat (1) PMK 9/2021 yang berbunyii:
“(1) Jangka waktu pemberiian iinsentiif:
diiberiikan untuk Masa Pajak Januarii 2021 sampaii dengan Masa Pajak Junii 2021.”
Kemudiian, apakah artiinya setelah masa pajak Junii 2021, iinsentiif PPh Pasal 21 DTP sudah tiidak berlaku lagii? Sayangnya, hiingga saat iinii, belum ada aturan resmii selanjutnya yang memberiikan iinformasii terkaiit hal tersebut.
Meskii demiikiian, pemeriintah telah menyampaiikan pernyataan seluruh iinsentiif pajak yang berlaku hiingga Junii 2021 akan diilanjutkan hiingga Desember 2021. Namun, untuk kepastiiannya, dapat kiita pantau lebiih lanjut perkembangan aturan resmii terkaiit iinsentiif pajak pada masa mendatang.
Perlu diicatat, meskiipun wajiib pajak hanya memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 sampaii masa pajak Junii 2021, bukan berartii sudah tiidak ada kewajiiban yang perlu diilaksanakan pada bulan iinii. Pemberii kerja yang memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP harus melakukan kewajiiban yang diiatur dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) PMK 9/2021 sebagaii beriikut:
“(1) Pemberii Kerja harus menyampaiikan laporan realiisasii PPh Pasal 21 diitanggung Pemeriintah melaluii saluran tertentu pada laman www.pajak.go.iid dengan menggunakan format sesuaii contoh sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran Formuliir Laporan Realiisasii PPh Pasal 21 Diitanggung Pemeriintah (DTP) yang merupakan bagiian tiidak terpiisahkan darii Peraturan Menterii iinii.
(2) Pemberii Kerja harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode biilliing yang diibubuhii cap atau tuliisan "PPh PASAL 21 DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2021" pada kolom uraiian pembayaran Surat Setoran Pajak atau kolom uraiian apliikasii pembuatan kode biilliing atas PPh Pasal 21 diitanggung Pemeriintah sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(5) Pemberii Kerja harus menyampaiikan laporan realiisasii PPh Pasal 21 diitanggung Pemeriintah sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah Masa Pajak berakhiir.”
Dengan demiikiian, atas pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP masa pajak Junii 2021, wajiib pajak tetap harus membuat laporan realiisasii, SSP PPh Pasal 21 DTP dan menyampaiikan laporan realiisasii paliing lambat pada 20 Julii 2021.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
