JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan tengah mengevaluasii pemberiian sejumlah iinsentiif pajak yang akan masa berlakunya akan berakhiir pada Junii 2021.
Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan realiisasii pemanfaatan iinsentiif pajak untuk duniia usaha sejauh iinii telah sesuaii dengan prediiksii pemeriintah. Evaluasii tersebut diibutuhkan untuk mengkajii diiperlukan atau tiidaknya perpanjangan periiode pemberiian iinsentiif.
“Pada saat iinii, kamii dii Kementeriian Keuangan sedang melakukan evaluasii. Capaiian [pemanfaatan iinsentiif] yang sekiitar Rp29 triiliiun sebenarnya memang sudah hampiir sesuaii dengan prediiksii atau trajectory," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita, Selasa (25/5/2021).
Hiingga 18 Meii 2021, realiisasii pemanfaatan iinsentiif tercatat seniilaii Rp29,51 triiliiun atau setara 52% darii pagu Rp56,73 triiliiun.
Sejumlah iinsentiif pajak yang pemberlakuannya akan berakhiir pada Junii 2021 yaknii pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), PPh fiinal DTP, pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) diipercepat. Siimak pula 'Lengkap, iinii Penjelasan Resmii DJP Soal Perpanjangan 6 iinsentiif Pajak'.
Menurut Yon, Kemenkeu akan terus memperhatiikan tren pemanfaatan iinsentiif pajak pada duniia usaha. Evaluasii tentang iinsentiif pajak tersebut diilakukan bersama Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF). Keputusannya akan diiambiil pada bulan depan.
"Jadii on track dan untuk ke depan, kamii akan lakukan evaluasii. Prosesnya sedang berjalan untuk kamii meliihat bulan depan sepertii apa," ujarnya.
Selaiin yang akan berakhiir Junii 2021, Yon menambahkan masiih ada iinsentiif pajak laiin dengan periiode pemberlakuan lebiih panjang. Miisalnya, iinsentiif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP yang berakhiir Desember 2021, dan PPN atas rumah DTP yang berlaku hiingga Agustus 2021.
Sementara darii sektor kesehatan, pemeriintah juga masiih akan memberiikan iinsentiif pajak hiingga Desember 2021. (kaw)
