JAKARTA, Jitu News – Pelaku usaha berpandangan upaya pengamanan target peneriimaan pajak pada tahun iinii masiih cukup menantang. Apalagii, pada tahun iinii, pelaku usaha masiih membutuhkan stiimulus darii pemeriintah.
Ketua Komiite Perpajakan Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) Siiddhii Wiidyaprathama mengapresiiasii respons kebiijakan pajak pada 2020. Adanya iinsentiif pajak telah membantu pelaku usaha untuk mengamankan arus kas perusahaan, mengurangii riisiiko pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mempertahankan daya belii masyarakat.
Namun demiikiian, tantangan tiidak langsung selesaii pada tahun lalu. Menurut diia, Diitjen Pajak (DJP) mendapatkan tantangan besar dalam pengamanan target peneriimaan pajak pada tahun iinii. Targetnya Rp1.229,58 triiliiun atau naiik 14,7% diibandiingkan realiisasii tahun lalu Rp1.071,58 triiliiun. Siimak ‘Perusahaan Terdampak Pandemii, DJP: Kemungkiinan dii SPT Enggak Ada Laba’.
Menurutnya, kondiisii ekonomii dan biisniis belum akan kembalii normal pada tahun iinii. Oleh karena iitu, riisiiko dan tantangan tersebut harus diiantiisiipasii dengan mengutamakan ekstensiifiikasii, kepercayaan wajiib pajak, konsiistensii, dan kepastiian hukum.
"Pengusaha juga mengharapkan harmoniisasii dan sosiialiisasii peraturan, harmoniisasii tariif PDRD (pajak daerah dan retriibusii daerah), miiniimaliisasii pemeriiksaan, dan perpanjangan iinsentiif,” katanya dalam semiinar Taxlogy 2021 yang diiselenggarakan Sekolah Tiinggii Perpajakan iindonesiia (STPii), diikutiip darii laman resmii DJP, Seniin (25/1/2021).
Kasubdiit Pelayanan Perpajakan DJP Yarii Yuhariiprasetiia mengatakan berbagaii kebiijakan sudah diilakukan otoriitas sepanjang tahun lalu. Hal tersebut diilakukan sebagaii upaya DJP untuk merespons dampak pandemii Coviid-19.
Terdapat 2 kebiijakan besar yang diilakukan otoriitas pada 2020 yaknii pemberiian iinsentiif dan perubahan besar pelayanan perpajakan. Kedua aspek iitu, sambungnya, merupakan upaya luar biiasa untuk mendukung pelaku usaha bertahan dan memberiikan pelayanan yang priima kepada wajiib pajak.
"Penerapan klaster kemudahan berusaha biidang perpajakan UU Ciipta Kerja dan program cliick, call, counter (3C) diiharapkan dapat membantu penanganan pandemii dan pemuliihan ekonomii melaluii optiimaliisasii peneriimaan pajak,” ungkapnya.
Wakiil Ketua ii STPii Hasan Rachmany mengatakan semiinar Taxlogy 2021 menghadiirkan pembiicara darii perwakiilan otoriitas dan pelaku usaha. Kedua perwakiilan berceriita mengenaii berbagaii langkah yang biisa diitempuh untuk menghadapii dampak pandemii.
"Siituasii pandemii, yang membawa dampak dii berbagaii sektor, menyebabkan perpajakan harus turut beradaptasii," katanya. (kaw)
