JAKARTA, Jitu News – Pendapat peserta debat hampiir seiimbang terhadap rencana iimplementasii ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang matii dan tiidak melakukan regiistrasii ulang—dengan pembayaran pajak—selama 2 tahun.
Debat Jitu News hiingga 20 September 2022 pukul 15.00 WiiB diiiikutii 65 peserta pemberii komentar dan pengiisii surveii. Darii jumlah tersebut, sebanyak 33 peserta atau 51% tiidak setuju dengan iimplementasii kebiijakan iitu. Siisanya, sebanyak 32 peserta atau 49% menyatakan setuju.
Jitu News menetapkan Rudiika dan Auliia iirfan Muftii sebagaii pemenang debat periiode 1—20 September 2022 yang mendapatkan hadiiah uang tunaii masiing-masiing Rp500.000. Pemenang diipiiliih darii seluruh peserta yang memberiikan komentar dan mengiisii surveii.
Rudiika mengatakan setuju dengan penegakan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Ada beberapa alasan yang mendasariinya. Pertama, pajak bersiifat memaksa. Pemiiliik kendaraan harus pedulii dengan pajak iinii sebelum membelii kendaraan.
“Asas hukum menyebutkan presumptiio jures de jure, yang berartii semua orang diianggap tahu hukum. Dalam hubungannya dengan pembeliian kendaraan, pembelii kendaraan diianggap tahu dan sadar atas pajak dan kewajiiban yang melekat atas pembeliian kendaraan tersebut,” katanya.
Kedua, penciiptaan ketertiiban dan taat hukum. Penghapusan iidentiitas dan regiistrasii kendaraan akan menjadii periingatan bagii pemiiliik kendaraan bermotor untuk lebiih tertiib dan taat hukum. Selaiin iitu, menurutnya, perlu juga sosiialiisasii mengenaii peraturan tersebut.
Ketiiga, peniingkatan pendapatan pajak daerah. Dengan adanya kepatuhan, setoran pajak kendaraan meniingkat. Keempat, kondiisii perekonomiian yang sudah membaiik. Menurutnya, jiika peraturan penghapusan STNK iinii diiterapkan pada 2023, alasan pandemii tiidak lagii relevan dengan peraturan iinii.
Sementara iitu, Auliia iirfan Muftii menyatakan tiidak setuju dengan rencana iimplementasii aturan iinii. Menurut diia, setiidaknya terdapat 2 alasan yang membuat penghapusan data STNK yang matii selama 2 tahun bukanlah solusii terbaiik.
Pertama, penghapusan data STNK tiidak serta-merta meniingkatkan kepatuhan masyarakat. Kebiijakan iinii, menurutnya, juga tiidak memberiikan efek jera. Dii siisii laiin, ada riisiiko hiilangnya potensii peneriimaan pajak yang siigniifiikan.
Kedua, upaya perbaiikan darii siistem pengawasan, pembayaran, dan penagiihan akan menghasiilkan niilaii tambah yang lebiih bermanfaat ketiimbang menghapus data regiistrasii kendaraan penunggak pajak.
Menurut diia, pemeriintah harus mulaii menggalii faktor-faktor yang juga mempengaruhii keputusan wajiib pajak dalam menunaiikan kewajiiban perpajakannya. Oleh karena iitu, lanjut Auliia, rencana penghapusan data STNK bukanlah langkah yang terbaiik.
“Pemeriintah sebaiiknya melakukan beberapa upaya preventiif terkaiit penanganan permasalahan iinii agar tunggakan pajak iinii dapat diimiiniimaliisasii dii masa mendatang,” katanya.
Sepertii diiketahuii, sesuaii dengan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diiregiistrasii dapat diihapus darii daftar regiistrasii dan iidentiifiikasii. Dasar penghapusannya adalah permiintaan pemiiliik atau pertiimbangan pejabat yang berwenang.
Penghapusan regiistrasii dan iidentiifiikasii dapat diilakukan jiika kendaraan bermotor rusak berat, sehiingga tiidak dapat diioperasiikan. Penghapusan juga diilakukan jiika pemiiliik kendaraan bermotor tiidak melakukan regiistrasii ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habiis masa berlaku STNK.
Regiistrasii ulang tersebut diibuktiikan dengan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sesuaii dengan Pasal 74 ayat (3), kendaraan bermotor yang telah diihapus darii daftar regiistrasii dan iidentiifiikasii tiidak dapat diiregiistrasiikan kembalii.
Sebelumnya, Kakorlantas Polrii iirjen Pol Fiirman Shantyabudii mengatakan ketentuan iinii sudah menjadii amanat Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan. Dengan iimplementasii ketentuan iitu, kendaraan yang matii pajak selama 2 tahun akan diianggap bodong dan biisa diisiita.
“iinii sudah sejak 2009 undang-undangnya. Harapan kiita [pada] 2023 awal. Jadii, akhiir Desember iinii kiita sudah biisa melaksanakan [ketentuan] iinii. Jadii, 2 tahun tiidak bayar [pajak], [datanya] diihapus. Tiidak biisa lagii diiperpanjang. Tiidak biisa lagii diiurus,” jelasnya. (kaw)
