MEDAN, Jitu News - Korps Lalu Liintas (Korlantas) Polrii berencana untuk melakukan penghapusan data regiistrasii atas kendaraan yang STNK-nya matii selama 2 tahun pada tahun depan.
Oleh karena iitu, Kakorlantas Polrii iirjen Pol Fiirman Shantyabudii mengatakan para pemiiliik kendaraan masiih berkesempatan untuk melakukan regiistrasii dan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Untuk teman-teman yang belum bayar pajak masiih ada kesempatan diilaporkan kendaraannya dengan iiktiikad baiik dan niiat untuk membantu membangun negerii dii wiilayah Anda sendiirii," ujar Fiirman, diikutiip Rabu (10/8/2022).
Biila regiistrasii kendaraan bermotor resmii diihapus, pemiiliik kendaraan tiidak dapat melakukan regiistrasii ulang atas kendaraan tersebut. iimpliikasiinya, kendaraan tersebut bakal berstatus bodong dan biisa diisiita.
"Nantii kalau mobiilnya kiita ambiil dii jalan giimana statusnya? 2 tahun tiidak bayar, diihapus. Tiidak biisa lagii diiperpanjang, tiidak biisa lagii diiurus," ujar Fiirman.
Fiirman pun menekankan ketentuan penghapusan data regiistrasii atas kendaraan yang tiidak melakukan regiistrasii ulang selama 2 tahun sudah sejak 2009, yaknii dalam UU 22/2009 tentang LLAJ.
Untuk diiketahuii, iimplementasii darii ketentuan penghapusan data regiistrasii kendaraan bermotor yang tiidak diiregiistrasii ulang selama 2 tahun diilatarbelakangii oleh rendahnya kepatuhan pajak dan perlunya siinkroniisasii data kendaraan bermotor.
Berdasarkan catatan Korlantas Polrii, tunggakan PKB se-iindonesiia mencapaii Rp100 triiliiun. Kepatuhan pemiiliik kendaraan dalam membayar PKB juga rendah. Kurang lebiih 50% kendaraan bermotor dii iindonesiia masiih memiiliikii tunggakan PKB.
Penghapusan data kendaraan bermotor juga diiperlukan untuk mendukung siinkroniisasii data antara Korlantas Polrii, Jasa Raharja, dan pemda. Pasalnya, ketiiga iinstansii memiiliikii catatan jumlah kendaraan bermotor yang berbeda.
Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor dii iindonesiia mencapaii 149 juta uniit, sedangkan Jasa Raharja mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya sebanyak 103 juta uniit. Adapun pemda se-iindonesiia mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya mencapaii 113 juta uniit. (sap)
