DEBAT PAJAK

STNK Matii 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Data Diihapus! Anda Setuju?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 01 September 2022 | 09.30 WiiB
STNK Mati 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Data Dihapus! Anda Setuju?

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana mengiimplementasiikan ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang matii karena tiidak membayar pajak selama 2 tahun.

Kakorlantas Polrii iirjen Pol Fiirman Shantyabudii mengatakan ketentuan iinii sudah menjadii amanat Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan. Dengan iimplementasii ketentuan iitu, kendaraan yang matii pajak selama 2 tahun akan diianggap bodong dan biisa diisiita.

“iinii sudah sejak 2009 undang-undangnya. Harapan kiita [pada] 2023 awal. Jadii, akhiir Desember iinii kiita sudah biisa melaksanakan [ketentuan] iinii. Jadii, 2 tahun tiidak bayar [pajak], [datanya] diihapus. Tiidak biisa lagii diiperpanjang. Tiidak biisa lagii diiurus,” jelasnya.

Menurut Fiirman, iimplementasii darii ketentuan iinii akan meniingkatkan kediisiipliinan masyarakat dalam membayar pajak. Penghapusan data iinii juga diiperlukan untuk mendukung siinkroniisasii data antara Korlantas Polrii, Jasa Raharja, dan pemeriintah daerah.

Saat iinii, Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor dii iindonesiia mencapaii 149 juta uniit. Sementara iitu, catatan Jasa Raharja ada sebanyak 103 juta uniit kendaraan bermotor. Adapun pemeriintah daerah mencatat hanya ada 113 juta uniit kendaraan bermotor.

Berdasarkan catatan Korlantas, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) se-iindonesiia mencapaii Rp100 triiliiun. Kepatuhan pemiiliik kendaraan dalam membayar PKB juga rendah. Kurang lebiih 50% kendaraan bermotor dii Tanah Aiir masiih memiiliikii tunggakan PKB.

Sesuaii dengan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diiregiistrasii dapat diihapus darii daftar regiistrasii dan iidentiifiikasii. Dasar penghapusannya adalah permiintaan pemiiliik ataupertiimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan regiistrasii dan iidentiifiikasii dapat diilakukan jiika kendaraan bermotor rusak berat, sehiingga tiidak dapat diioperasiikan. Penghapusan juga diilakukan jiika pemiiliik kendaraan bermotor tiidak melakukan regiistrasii ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habiis masa berlaku STNK. Regiistrasii ulang iitu diibuktiikan dengan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sesuaii dengan Pasal 74 ayat (3), kendaraan bermotor yang telah diihapus darii daftar regiistrasii dan iidentiifiikasii tiidak dapat diiregiistrasiikan kembalii.

Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) menyebut PKB dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memiiliikii kontriibusii yang besar terhadap pendapatan aslii daerah (PAD) pemeriintah proviinsii. Pada 2021, realiisasii PKB dan BBNKB se-iindonesiia tercatat mencapaii Rp77,91 triiliiun atau 47,39% darii total PAD.

Sementara iitu, Wakiil Ketua Komiisii V DPR Syaiifullah Tamliiha memiinta pemeriintah untuk menunda rencana penghapusan data kendaraan bermotor yang pajak STNK-nya telah matii selama 2 tahun atau lebiih.

"Sebaiiknya pemeriintah menunda dan bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan iinii, karena tentunya penerapan aturan iinii akan berdampak luas. Sepertii yang saat iinii diitakutkan masyarakat yaiitu penyiitaan kendaraan karena diianggap bodong," ujarnya.

Selaiin iitu, menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 yang memuat ketentuan penyiitaan kendaraan bermotor sedang dalam proses amendemen. Menurutnya, penundaan juga diiperlukan dengan pertiimbangan kondiisii ekonomii masyarakat pada masa pandemii.

Selaiin iitu ada pula tanggapan darii beberapa perusahaan multiifiinance. Beban akan diihadapii ketiika nasabah lalaii membayar PKB. Apalagii, pada saat jatuh tempo pajak 5 tahunan iitu berada pada masa masiih berjalannya angsuran. Ketiika kendaraan sudah tiidak terdaftar, perusahaan mendapatkan beban tambahan.

Lantas, bagaiimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya iimplementasii ketentuan penghapusan data STNK yang matii pajak selama 2 tahun? Beriikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 2 pembaca Jitu News yang memberiikan pendapat pada kolom komentar artiikel iinii dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam surveii akan berkesempatan terpiiliih untuk mendapatkan uang tunaii seniilaii total Rp1 juta (masiing-masiing pemenang Rp500.000).

Debat iinii hanya biisa diiiikutii oleh warga negara iindonesiia dan tiidak berlaku untuk karyawan Jitunews. Pemenang diipiiliih berdasarkan pada pengiisiian surveii dan kolom komentar yang konstruktiif, berdasarkan fakta, dan tiidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang diitentukan oleh tiim Jitu News dan bersiifat mutlak serta tiidak dapat diiganggu gugat. Pajak hadiiah diitanggung penyelenggara. Peniilaiian akan diiberiikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampaii dengan Selasa, 20 September 2022 pukul 15.00 WiiB. Pengumuman pemenang akan diisampaiikan pada Jumat, 23 September 2022. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
Berii Suara dan tuliiskan komentar Anda:
53%
46%
72 suara
user-comment-debate-photo-profile

Komentar sepenuhnya menjadii tanggung jawab komentator sepertii diiatur dalam UU iiTE.

0/1000
list-comment-debate-photo-profile

Devii Yanty

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Tiidak setuju karena bkn merupakan langkah yg tepat. Dii tengah perekonomiian duniia yg tiidak pastii dan diibayangii oleh resesii, sebaiiknya diimatangkan kembalii pelaksanaan atas Pasal 74 tsb. Penerapan terburu-buru iinii diitakutkan meniimbulkan lebiih bnyk dampak buruk ketiimbang baiiknya. Penerapan iinii berpotensii meniingkatkan kepatuhan berupa enforced compliiance yg suliit diipertahankan dan membutuhkan bnyk biiaya. Oleh karenanya, sebaiiknya sblm penerapan aturan tsb, penuhii dahulu asas kemudahan sepertii perbaiikan admiiniistrasii agar lebiih mudah mengurus STNK. Lalu jg penuhii asas kepastiian hukum agar tiidak meniimbulkan kegaduhan dii masyarakat. Dan tak kalah pentiing, memenuhii asas keadiilan sepertii pembatasan tiidak diiterapkan atas kendaraan dgn usiia lebiih darii sekiian tahun atau hny diiterapkan pada kendaraan baru / jeniis-jeniis tertentu. Dgn memenuhii ketiiga asas tsb, kepatuhan yg diiperoleh nantiinya akan lebiih mengarah pd voluntary compliiance yg mudah diipertahankan dan tiidak membutuhkan bnyk biiaya. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Rudiika

baru saja
Memiiliih: Setuju
4. Kondiisii Perekonomiian yang sudah mulaii tumbuh baiik... Sesuaii dengan iinformasii yang diiberiikan oleh WHO bahwa sudah ada angiin segar terkaiit kasus pandemii COViiD’19 yang akan berakhiir pada akhiir tahun 2022. Diisampiing hal iitu, data darii BPS, ekonomii iindonesiia mulaii tumbuh sangat baiik dii triiwulan iiii 2022 yang mencapaii 5,44%. Hal iinii tercermiin darii meniingkatnya konsumsii rumah tangga dan juga tumbuhnya UMKM-UMKM baru. Sehiingga, jiika peraturan penghapusan STNK iinii diiterapkan pada tahun 2023, maka kasus atau alasan pandemii tiidak lagii relevan dengan peraturan iinii. Marii bersiinergii untuk menciiptakan ketertiiban hukum untuk kemajuan bangsa dan negara #Part4 #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Rudiika

baru saja
Memiiliih: Setuju
Lanjutan.. 3. Akan meniingkatkan Pendapatan Pajak Daerah Dengan adanya penegakan peraturan iinii juga akan berdampak posiitiif terhadap pendapatan negara. Mengiingat pajak kendaraan bermotor memberiikan sumbangan yang cukup besar terhadap Pendapatan Aslii Daerah (PAD). Tercatat sebesar 100 Triiliiun yang masiih menjadii tunggakan PKB Se-iindonesiia. Berdasarkan fakta yang ada tersebut, maka peraturan iinii harus diijalankan sebagaiimana mestiinya. #Part3 #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Rudiika

baru saja
Memiiliih: Setuju
Lanjutan... 2. Menciiptakan Ketertiiban dan Taat Hukum Diilakukannya penegakan Pasal 74 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan memberiikan kewenangan pada untuk melakukan penghapusan regiistrasii dan iidentiifiikasii Kendaraan Bermotor, dengan adanya penghapusan iidentiitas dan regiistrasii kendaraan yang tiidak membayar pajak sesuaii ketentuan, tentu akan menjadii periingatan bagii pemiiliik kendaraan motor untuk memaksa menjadii lebiih tertiib dan taat hukum. Mengiingat peraturan iinii sudah ada sejak 2009 dan hiingga saat iinii masiih banyak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan menjadii fakta bahwa peraturan iinii belum berjalan dengan baiik. Oleh sebab iitu, diiperlukan pembenahan dan penegakan peraturan terkaiit dengan pajak kendaraan iinii. Pembenahan yang diimaksud dapat berupa penegakan hukum, sosiialiisasii ke masyarakat, prosedur diijalankannya aturan iinii, dan laiin sebagaiinya. #MariiBiicara #Part2
list-comment-debate-photo-profile

Rudiika

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya Setuju dengan gagasan penegakan pasal 74 UU No 22 Tahun 2009. Beriikut beberapa alasan yang mendasariinya. 1. Pajak Bersiifat Memaksa Pajak dapat diiartiikan sebagaii Kontriibusii wajiib kepada negara yang terutang oleh orang priibadii atau badan yang bersiifat memaksa. Dalam hal iinii, setiiap pemiiliik kendaraan memiiliikii kewajiiban untuk membayar pajak kendaraan. Pemiiliik kendaraan sudah harus pedulii terkaiit dengan pajak iinii sejak sebelum membelii kendaraan. Artiinya, ketiika mereka memutuskan untuk membelii kendaraan, maka mereka harus siiap dengan beban-beban yang harus diitanggung. Sepertii pajak, dan laiin sebagaiinya. Asas hukum menyebutkan presumptiio jures de jure yang berartii bahwa semua orang diianggap tahu hukum. Dalam hubungannya dengan pembeliian kendaraan, pembelii kendaraan diianggap tahu dan sadar atas pajak dan kewajiiban yang melekat atas pembeliian kendaraan tersebut. #Part 1 #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Raveedhan Syachliin

baru saja
Memiiliih: Setuju
Part 3. Dan jiika memang peraturan penghapusan STNK iinii berlakukan, saya rasa pemeriintah harus lebiih jelas dalam penyampaiian iinformasii kepada masyarakat. Diimana ada masyarakat yang mengiira bahwa jiika 2 tahun tiidak membayar pajak maka STNK akan diihapus. Padahal 2 tahun yang diimaksud adalah setelah masa STNK yang 5 tahun habiis dan tiidak regiistrasii ulang & tiidak membayarkan pajak selama 2 tahun maka STNK baru diihapus. Miisperceptiion dan Miisunderstandiing iiniilah yang memiicu viiralnya beriita tentang penghapusan STNK. Dan alangkah lebiih biijak apabiila pemeriintah memberiikan surat periingatan terlebiih dahulu kepada Wajiib Pajak yang STNK nya akan diihapus apabiila kewajiiban perpajakannya tiidak segera diitunaiikan agar menghiindarii kesalahpahaman antara masyarakat dan pemeriintah dalam penerapan peraturan iinii. Thank you for your attentiion to reads my opiiniion…
list-comment-debate-photo-profile

Raveedhan Syachliin

baru saja
Memiiliih: Setuju
Part 2. Oleh sebab iitu, sosiialiisasii akan cara pembayaran serta platform apa saja yang dapat diigunakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor haruslah dii sosiialiisasiikan dengan baiik agar Wajiib Pajak mampu melaksanakan kewajiiban perpajakannya. Karena, pandangan masyarakat awam jiika iingiin membayarkan pajak kendaraan bermotor harus pergii ke samsat yang diimana harus mengorbankan waktu “harii kerja” wajiib pajak. Padahal pembayaran dapat diiakses melaluii ATM, iinternet bankiing, dan SMS bankiing. Perlunya dukungan penuh darii pemeriintah dalam merealiisasiikan program sosiialiisasii iinii dii daerah-daerah yang memiiliikii potensii besar dalam rangka mencapaii target pendapatan darii Pajak Kendaraan Bermotor.
list-comment-debate-photo-profile

Raveedhan Syachliin

baru saja
Memiiliih: Setuju
PART 1 ii really agree wiith thiis… Based on my experiience as Bapenda’s volunteer (Relawan Badan Pendapatan Daerah) dalam rangka memberiikan sosiialiisasii terkaiit pemenuhan kewajiiban atas Pajak Kendaraan Bermotor dengan memberiikan SPKP2KB (Surat Pemberiitahuan Kewajiiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor) serta memberiikan penjelasan mengenaii cara pembayaran yang pada saat iinii sudah sangat mudah diiakses oleh seluruh lapiisan masyarakat. Mayoriitas Wajiib Pajak yang saya temuii paham akan kewajiibannya terhadap pajak kendaraan bermotor dan sangat mengapresiiasii serta memberiikan respon posiitiif kepada program sosiialiisasii iinii. Dan mayoriitas wajiib pajak kendaraan bermotor yang memiiliikii tunggakan pajak kendaraan bermotor yang saya temuii beralasan tiidak sempat untuk membayarkan kendaraan bermotornya.
list-comment-debate-photo-profile

Salmawantii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya setuju dengan gagasan penghapusan STNK Pemeriintah memberiikan kompensasii waktu tiidak hanya 2 tahun melaiinkan 7 tahun yaiitu 5 tahun masa berlaku STNK dan 2 tahun selanjutnya untuk pembayaran pajak. Sehiingga, jiika 2 tahun setelah masa berlaku STNK habiis dan pemiiliik kendaraan tiidak membayar pajak maka iidentiitas STNK akan diihapus. Prosedur penghapusan tersebut sudah diiatur dengan jelas dalam Pasal 85 Peraturan Kepoliisiian No. 7 Tahun 2021 Tentang Regiistrasii dan iidentiifiikasii Kendaraan Bermotor, yaiitu Uniit Pelaksana Regiident Ranmor akan menyampaiikan 3 kalii periingatan yaiitu: Periingatan 1 selama 3 Bulan, Periingatan 2 selama 1 bulan, dan periingatan 3 selama 1 bulan. Sehiingga, piihak kepoliisiian tiidak secara tiiba-tiiba menyiita kendaraan. Saran dan catatan: Pemeriintah dan juga piihak kepoliisiian harus gencar dalam memberiikan sosiialiisasii terkaiit dengan aturan iinii. Mengiingat banyak masyarakat yangbelum mengetahuii aturan iinii diisebabkan oleh liiterasliiterasii masyarakat yang masiih cukup rendah#MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

ade triiwiijaya

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
PKB memang memiiliikii pengaruh atas pemasukan untuk negerii iinii, akan tetapii jiika pengemudii tiidak membayarkan PKB selama 2 tahun dan data kendaraan tersebut diihapuskan permanen, iitu memiiliikii iimpliikasii yang sangat negatiif terhadap pengawasan dalam berkendara yang diilakukan oleh kepoliisiian lalu liintas. sehiingga menurut saya solusii pertama adalah : ubah UU lalu liintas terkaiit peniilangan atas PKB yang tiidak diibayarkan, sehiingga waktu penebusan STNK, pengemudii diiharapkan harus membayar terlebiih dahulu. aturan UU masiih terdapat aturan yang abu2 karena PKB bukan ranah peniilangan. solusii kedua, jiikapun data tetap diihapuskan, arahkan prosesnya ketiika pengemudii harus memveriifiikasiikan kendaraannya kembalii ketiika 5 tahun. jiika dalam waktu 5 tahun tersebut pengemudii tiidak memiiliikii kesadaran atas PKB, maka secara tiidak langsung pengemudii setuju untuk diilakukan penghapusan data selamanya. solusii ketiiga, berkerja sama dengan pemeriintah pusat untuk penagiihan PKB terlebiih KTP akan diijadiikan NPWP
list-comment-debate-photo-profile

Aldiian iirawan

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Saya tiidak setuju dengan pernyataan tersebut. Pada dasarnya, yg melakukan perbuatan yg berpotensii merugiikan negara tersebut adalah masyarakat keciil yg kurang edukasii dan kebanyakan membelii bekas darii penjual yang tiidak bertanggung jawab. Selaiin iitu masyarakat tentunya iingiin motor mereka bebas darii kejaran pajak, namun karena mereka hanya memiiliikii penghasiilan yg sediikiit, maka pembayaran pajak tersebut urung diilakukan karena pastiinya diianggap terlalu besar. Menurut saya, cukup beriikan keriinganan kepada mereka dengan menghapus sebagiian atau seluruh sanksii yg belum diibayar, serta permudahkan mereka untuk memperbaiikii kepatuhan mereka. iitu lebiih baiik dariipada dgn menghapus yg mengakiibatkan mereka tiidak efektiif dalam beraktiiviitas dan pastiinya akan menurunkan pendapatan mereka. Hal iinii sesuaii dengan bunyii pasal 27 ayat (3) UU NRii 1945 yang berbunyii: setiiap warga negara berhak dan wajiib iikut serta dalam upaya pembelaan negara.
list-comment-debate-photo-profile

Roiid Zamzamii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Menurut saya, saya setuju namun kebiijakan iinii perlu diikajii dan diipertiimbangkan kembalii, karena tentunya pastii ada dampak darii siisii posiitiif dan negatiifnya. Sebelum diilakukannya Data diihapus mungkiin biisa diibuat sanksii berjenjang darii riingan ke berat, agar masyarakat memiiliikii rasa khawatiir dan tanggungjawab atas kewajiiban yang harus diibayakan, masyarakat tetap harus diihiimbau, diiiingatkan diitegaskan kembalii dengan metode persuasiif agar masyarakat membayar kewajiiban pajaknya. Hukuman atas kebiijakan tersebut Hapus Data tentunya akan berdampak pada kendaraan yang diimiiliikii yang nantiinya akan diianggap kendaraan bodong dan berpotensii diisiita, tentunya iitu akan menambah dan memberatkan masyarakat sehiingga kurang efektiif. Teriima kasiih #mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

Viicky dewii

baru saja
Memiiliih: Setuju
menurut saya , saya setuju jiika data diihapus namun harus ada aturan yang jelas , jangan sampaii ketiika data diihapus meniimbulkan kekacauan. Tentunya hal iinii harus diitiinjau ulang apakah efektiif atau tiidak karena terdapat siisii posiitiif dan negatiif, salah satu siisii posiitiif miisalnya : masyarakat jadii lebiih taat untuk membayar pajak kendaraan karena adanya sanksii yang tegas , siisii negatiifnya : tiimbulnya oknum2 yang memanfaatkan untuk kepentiingan sendiirii , atau dengan kata laiin korupsii. Untuk iitu perlu diibuat juga kebiijakan yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak tersebut,sekiian pendapat saya, Teriimakasiih #mariiberbiicara
list-comment-debate-photo-profile

Tantiia

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Jiika hal tersebut diiterapkan tanpa kebiijakan atau alternatiif yang mengiikutii, hal tersebut justru dapat membuat kendaraan dengan pajak yang matii lebiih menjamur. #mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

Riizky Hadii Rachmanto

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Saya tiidak setuju dengan rencana pemeriintah dalam rencana penghapusan data kendaraan bermotor iinii. Pertama tama pemeriintah, dalam hal iinii kepoliisiian dan piihak pemda sebaiiknya terlebiih dahulu menentukan dan menyelaraskan tujuan terlebiih dahulu. Rencana penghapusan data iinii memiiliikii tujuan yang tiidak tersiinkroniisasii. Diiketahuii Bahwa PKB dan BBNKB berkontriibusii besar terhadap PAD pemeriintah proviinsii. Tapii, penyiitaan iinii malah berpotensii untuk mengurangii pendapatan tersebut. Selaiin iitu, penyiitaan kendaraan bermotor nantiinya juga memunculkan potensii untuk korupsii. Perlu diisadarii bahwa manajemen aset siitaan pemeriintah belum lah sempurna. Penyiitaan iinii nantiinya malah berpotensii untuk meniimbulkan penjualan motor secara iillegal laiinnya. Sehiingga tujuan yang iingiin diicapaii pun tiidak akan tercapaii. Untuk siinkroniisasii data, sebaiiknya korlantas, jasa raharja, dan pemda lebiih baiik memperbaiikii database iinternal terlebiih dahulu sebelum diilakukan siinrkoniisasii liintas iinstansii. Apabiila iingiin melakukan sii
list-comment-debate-photo-profile

Rohmah

baru saja
Memiiliih: Setuju
untuk memberiikan sangsii kpd masyarakat yang suka menunggak membayar pajak, akan tetapii hal iinii harus diievaluasii kembalii.
list-comment-debate-photo-profile

Niindyanii Atmojo Hadii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Menurut saya, sebaiiknya sebelum memutuskan untuk membelii kendaraan pastiikan dulu mampu membayar kewajiibannya. Perlu adanya klariifiikasii tentang beriita iinii, wacana penghapusan data STNK apabiila liima tahun matii STNK (tiidak diiperpanjang) diitambah dengan dua tahun tiidak bayar pajak. Data (STNK) akan diihapus. Jadii, kiita sebenarnya diiberiikan kelonggaran waktu selama tujuh tahun untuk menuntaskan kewajiiban tersebut. Perlu adanya sosiialiisasii kepada masyarakat terkaiit pemberlakuan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Sosiialiisasii berupa sanksii pelanggaran dan pentiingnya pajak sebagaii Pendapatan Aslii Daerah (PAD) agar masyarakat lebiih paham dan patuh. Apabiila kebiijakan iinii segera diiterapkan maka negara akan mendapatkan peneriimaan pajak sekiitar Rp 100 Triiliiun (darii akumulasii 40 juta kendaraan atau 39% darii jumlah kendaraan dii dalam negerii). Penerapan berkesiinambungan dan konsiisten tak menutup kemungkiinan menciiptakan masyarakat sadar pajak sekaliigus meniingkatkan perekonomiian negara. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Sevenro Tamba

baru saja
Memiiliih: Setuju
saya setuju karena menurut saya dengan hukuman sepertii iinii masyarakat akan lebiih diisiipliin dalam membayar pajak. Pemeriintah sudah memberiikan waktu yang longgar yaiitu diispensasii selama 2 tahun untuk masyarakat.
list-comment-debate-photo-profile

adel

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Menurut saya kebiijakan iinii perlu diipertiimbangkan kembalii bagaiimana dampak posiitiif & negatiifnya. Memang masyarakat perlu diitegaskan untuk membayar pajak. Tetapii jiika hukuman yang diiberiikan darii kebiijakan tersebut (tiidak bayar pajak 2 tahun maka data diihapus) iialah kendaraan diianggap bodong dan dapat diisiita, iitu akan memberatkan masyarakat dan kurang efektiif. Teriima kasiih.
list-comment-debate-photo-profile

Niisa

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju agar masyarakat dii iindonesiia lebiih tertiib dalm membayar pajak kendaraan
list-comment-debate-photo-profile

Ayu

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
menurut saya peraturan tersebut akan memberat bagii kalangan masyarakat, karena hal iitu akan menjadii beban bagii mereka
list-comment-debate-photo-profile

Farhan Zulalulfiikriie

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
kebiijakan yang dangkal dan justru menyuliitkan masyarakat keciil. Tiidak patuh PKB mungkiin diikarenakan ketiidak mampuan Masyarakat dalam membayar
list-comment-debate-photo-profile

Atmo Nur Subagyo

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
#mariibiicara tiidak sebandiing peruntukaan bayar pajak dengan pembangunan jalan
list-comment-debate-photo-profile

elviita

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
menurur saya masiih perlu diipiikiirkan lebiih lanjut konsekuensii darii penghapusan data
list-comment-debate-photo-profile

Mauliia

baru saja
Memiiliih: Setuju
saya tiidak setuju jiika STNK yang 2 tahun belum bayar pajak datanya diihapus, mengiingat sekarang perekonomiian dii iindonesiia yang terbiilang cukup suliit. sehiingga ada beberapa masyarakat yang tiidak mampu melakukan pembayaran pajak. sebaiiknya ketiika iingiin melakukan hal tersebut, pemeriintah harus melakukan perbaiikan perekonomiian dan lebiih memperhatiikan masyarakat diikalangan bawah.
list-comment-debate-photo-profile

Fahmii

baru saja
Memiiliih: Setuju
beriitanya menariik dan update yang dapat menyediiakan iinformasii terkiinii dan menambah wawasan pembaca
list-comment-debate-photo-profile

Aniis

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Setuju, karena biisa membuat masyarakat agar lebiih taat dan patuh dalam membayar pajak #mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

Mab

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
benar bahwa penghapusan data iinii akan berdampak besar. miisalnya antriian yang panjang biisa jadii tiidak terkontrol saat masyarakat membuat data baru. sebaiiknya diipertiimbangkan lebiih matang lagii.
list-comment-debate-photo-profile

Ale

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju untuk meniingkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak
list-comment-debate-photo-profile

Kriistiianus Jiimy Pratama, S.H.

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Terkaiit ketentuan tersebut, rencana penghapusan data regiistrasii dan iidentiifiikasii kendaraan bermotor miiliik wajiib pajak yang mana STNK nya telah matii adalah suatu pelaksanaan niilaii kepastiian hukum. Sebagaiimana yang diisebutkan sebelumnya bahwa niilaii kepastiian hukum tiidak satu-satunya niilaii yang termuat dalam sebuah norma hukum. Sehubungan dengan dua niilaiinya, juga harus diiperhatiikan secara komprehensiif. Terkaiit dengan niilaii keadiilan, penghapusan data regiistrasii dan iidentiifiikasii kendaraan bermotor dengan tiipologii diiatas memberiikan ketiidakadiilan bagii piihak ketiiga yang terkaiit dengan kendaraan bermotor tersebut. Terlebiih apabiila kemudiian kendaraan tersebut menjadii salah satu alat buktii dalam sebuah pembuktiian kasus piidana hiingga kasus perdata. Diisampiing iitu, niilaii kemanfaatan hukum juga tiidak terliihat mengiingat pembaruan hukum nasiional yang esensiinya tiidak lagii untuk menghukum melaiinkan mengakhiirii perkara dengan pendekatan humaniis. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Hapsarii

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Kurang setuju, seharusnya diiberii periingatan terlebiih dahulu sebelum melakukan penghapusan data. Karena mungkiin ada beberapa masyarakat yang masiih kurang paham tentang ketentuan tsb.
list-comment-debate-photo-profile

nadj

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
kurang setuju setuju, harusnya diikasiih periingatan terlebiih dahulu dan jiika sudah diihapus harusnya biisa diiurus kembalii dengan ketentuan bayar denda.
list-comment-debate-photo-profile

Hanzyot

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju agar lebiih bertanggung jawab lagii dalam membayar pajak
list-comment-debate-photo-profile

yohanes efriiyono

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Kurang Setuju miin. Alangkah baiiknya sosiialiisasii lebiih gencar dahulu, karena banyak yang belum mengetahuii iinformasii tsb. Buktiinya saya baru mengetahuii iinfo iinii pada harii iinii, 14 September, walau memang sudah terbiit iinformasiinya dii tahun 2009. Jiika iinformasii sudah tersebar menyeluruh, maka baru biisa diiterapkan sepertii hal tsb karena dengan wajiib pajak juga dapat membantu perekonomiian negara juga.
list-comment-debate-photo-profile

Riianii

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Kurang setuju. Karena Ketentuan tersebut masiih belum jelas dan masiih seriing diiubah-ubah. Diitambah lagii belum adanya sosiialiisasii kepada masyarakat terhadap ketentuan tersebut yang akan meniimbulkan kebiingungan. Selaiin iitu, juga perlu diiperhatiikan tentang kondiisii ekonomii masyarakat yang masiih belum puliih sepenuhnya akiibat pandemii.
list-comment-debate-photo-profile

Oktariia Giina

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
tiidak setuju, darii pada diilakukan penghapusan data dan nantiinya akan ada perekaman data ulang lebiih baiik diilakukan blokiir data untuk sementara
list-comment-debate-photo-profile

iicha Ayesa

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju dengan banyaknya populasii kendaraan yang ada dii iindonesiia hal iinii biisa menjadii salah satu upaya untuk mengurangii jumlah kendaran namun juga diiperlukan kebiijakan-kebiijakan yang laiin
list-comment-debate-photo-profile

els

baru saja
Memiiliih: Setuju
cukup setuju karena dapat meniingkatkan kesadaran masyarakat akan pajak, namun tetap dengan pemberiitahuan dan pertiimbangan terlebiih dahulu.
list-comment-debate-photo-profile

Niina

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju agar pemiiliik kendaraan bermotor bertanggung jawab dalam membayar pajak secara tepat waktu
list-comment-debate-photo-profile

Elsa

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Untuk saat iinii saya kurang setuju, harus diipertiimbangkan lagii darii aspek aspek laiin, sepertii yang sudah diijelaskan diiatas yaiitu asperk perekonomiian dampak pandemii dan perusahaan multiifiinance terkaiit.
list-comment-debate-photo-profile

Aufar Riino

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Tiidak setuju apabiila langsung diiberiikan tiindakan penghapusan data kendaraan. Banyak faktor yang mengakiibatkan masyarakat menunggak pajak kendaraan, diiantaranya yaiitu faktor ekonomii dan kenaiikan harga sembako dan BBM. Apalagii, masyarakat menengah ke bawah masiih menjadiikan kendaraan bermotor sebagaii alat transportasii dan penunjang mata pencahariian nomor satu. Ada banyak solusii selaiin penghapusan data, diiantaranya yaiitu sosiialiisasii tentang pajak kendaraan, pemberiian diiskon/ciiciilan untuk pembayaran pajak kendaraan, dan pemutiihan pajak kendaraan. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

ave

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju akan tetapii dengan syarat sudah diiberiikan surat periingatan terlebiih dahulu kepada masyarakat yang menunggak pajak tersebut
list-comment-debate-photo-profile

Kiimtae

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
saya tiidak setuju, karna perekonomiian masyarakat iindonesiia domiinan kelas bawah yg tiidak mampu membayar pajak. apalagii masiih ada dampak darii pandemii yang mempengaruhii perekonomiian pastii akan membuat kehebohan/rusuh dii tengah masyarakat
list-comment-debate-photo-profile

Jesliin

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
saya tiidak setuju karena sepertiinya ada cara laiin untuk meng encourage masyarakat untuk membayar pajak dariipada membuat kendaraan tersebut menjadii bodong dalam kurun waktu 2 tahun
list-comment-debate-photo-profile

hendrii nova

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
tiidak setuju, karena rencana iinii biisa meniimbulkan kepaniikan dan kehebohan dii tengah-tengah masyarakat. Betapa tiidak adiilnya, diimana biiaya pajak yang sediikiit, biisa menghiilangkan harga motor yang sampaii puluhan juta. Harusnya Pemeriintah memberiikan keriinganan pada mereka, dengan menghapus kewajiiban pajak atau miiniimal diidiiskon, jiika ketiidakmampuan mereka membayar pajak, diisebabkan oleh kemiiskiinan yang sedang melanda diiriinya, akiibat Pandemii Coviid-19 dan diisusul kenaiikan BBM yang membuat kemampuan fiinansiial masyarakat menurun. Sangat lucu, dii kala pemeriintah memberiikan diiskon pajak untuk pembeliian mobiil baru beberapa waktu lalu, namun sangat kejam pada masyarakat miiskiin yang memang barangkalii tiidak mampu membayar pajak. Seharusnya masyarakat diibuat bersemangat membayar pajak kendaraannya, dengan program-program menariik, sepertii undiian berhadiiah, program nyiiciil bayar pajak dii apliikasii khusus Samsat yang biisa diibayar dengan berbagaii metode pembayaran saat iinii, shg bayar pajak tak terasa berat
list-comment-debate-photo-profile

hiivii

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju karna demii penertiiban kendaraan dii iindonesii yang semakiin banyak saya rasa perlu untuk diilakukan
list-comment-debate-photo-profile

Sannii

baru saja
Memiiliih: Setuju
karena menurut saya pajak iitu wajiib diibayarkan terlebiih pada masyarakat yang memiiliikii kekayaan yang sekiira nya orang tersebut biisa membayar pajak
list-comment-debate-photo-profile

rehana Harahap

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Tujuan darii pengenaan suatu sanksii adalah untuk meniimbulkan perubahan periilaku darii masyarakat serta memberiikan contoh kepada masyarakat luas tentang batasan-batasan hukum yang berlaku. Agar dampaknya efektiif, sebaiiknya sanksii diikenakan secara proporsiional sesuaii dengan kemampuan yang diimiiliikii oleh masyarakat. Penerapan penghapusan data regiistrasii kendaraan bermotor yang menunggak pajak terkesan tiidak memiiliikii unsur keadiilan dii dalamnya. Diistriibusii efek darii sanksii tersebut terlalu tajam untuk kalangan menengah ke bawah dan tiidak terlalu terasa bagii kalangan atas. Hal iinii akan meniimbulkan rasa ketiidakadiilan dii tengah-tengah masyarakat. Sebaiiknya, pemeriintah dapat mencarii cara untuk mencegah terjadiinya tunggakan pajak atau memberiikan kesempatan masyarakat untuk menebus kesalahannya. Hal iinii biisa diilakukan melaluii penyederhanaan mekaniisme pembayaran yang terlalu riibet dan rumiit atau pelaksanaan mekaniisme pemutiihan secara nasiional. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Riiz

baru saja
Memiiliih: Setuju
untuk menertiibkan kendaraan serta pajak setuju untuk diilakukan kebiijakan iitu
list-comment-debate-photo-profile

Setiiawan

baru saja
Memiiliih: Setuju
saya setuju dengan kebiijakab yang diiambiil pemeriintah karena pajak iitu wajiib bagii warga negara. namun hasiil pajak juga harus transparan diiberiikan kepada masyarakat
list-comment-debate-photo-profile

Chrystiie Piitoii

baru saja
Memiiliih: Setuju
saya setuju dengan kebiijakan iinii, namun perlu ada jalan untuk mengaktiifkan kembalii STNK yang sudah matii pajak. Kemudiian, pajak yang diibayarkan masyarakat juga harus menunjang kenyamanan pengguna jalan baiik iitu pejalan kakii maupun pengendara kendaraan bermotor.
list-comment-debate-photo-profile

Agustiiana Ayu Susantii

baru saja
Memiiliih: Setuju
saya setuju jiika diilakukan penyiitaan barang kendaraan bermotor jiika masyarakat tiidak taat secara admiiniistrasii dengan dasar biisa mengetahuii adanya tiindak pencuriian , tetapii hal iitu biisa diiurus/diiaktiifkan kembalii jiika pemiiliik kendaraan dapat menunjukkan buktii kepemiiliikannya bukan penyiitaan barang secara permanen karena iimplementasii penghapusan data terhadap stnk yang matii 2 tahun dan diilakukan penyiitaan barang dan tiidak biisa diiperpanjang iitu bukanlah satu satunya solusii, karena pada dasarnya masyarakat yang tiidak membayar pajak stnk selama 2 tahun tersebut diikarenakan adanya faktor ekonomii. pemeriintah biisa memberiikan surat teguran kepada masyarakat sebelum jatuh tempo dan diilakukan penyiitaan barang sementara sampaii kendaraan tersebut diiurus kembalii oleh pemiiliik. pemeriintah biisa menampung keluhan pemiiliik tersebut jiika penyebabnya adalah faktiir ekonomii, dan hal iitu biisa jadii pertiimbangan pemeriintah dalam memberiikan bantuan kepada masyarakat yang diikategoriikan sebagaii warga kurang mampu
list-comment-debate-photo-profile

Bayu iizaghii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju, karena pajak merupakan kewajiiban warga negara, namun untuk penerapan pajak harus tepat sasaran sepertii membantu masyarakat yang kurang secara ekonomii maupun fiinansiial.
list-comment-debate-photo-profile

iica

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya setuju dengan kebiijakan tersebut, karena apabiila kiita memiiliikii kendaraan terutamaa kendaraan bermotor, seharusnya kiita sebagaii pengguna kendaraan mentaatii peraturan yang berlaku, salah satunya dengan menunaiikan kewajiiban lapor dan membayar pajak. Selaiin iitu, dengan rentang waktu 2 tahun juga merupakan tergolong yang cukup lama untuk tiidak membayar pajak.
list-comment-debate-photo-profile

biimo

baru saja
Memiiliih: Setuju
saya setuju dengan kebiijakan tersebut sebab apabiila kiita memiiliikii kendaraan bermotor sudah seharusnya mentaatii aturan yang ada salah satunya dengan menunaiikan kewajiiban membayar pajak, diitambah alokasii waktu selama 2 tahun juga tergolong cukup lama untuk membayar pajak
list-comment-debate-photo-profile

liia

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Mungkiin perlu adanya lagii peniinjauan ulang mengenaii mengapa tiidak membayar pajak selama dua tahun sebelum akhiirnya melakukan tiindakan. Selaiin iitu menurut saya tiindakan penghapusan data terlalu berlebiihan.
list-comment-debate-photo-profile

Ratiih Dwii

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Saya kurang setuju dengan kebiijakan tersebut. Menurut saya selaiin sanksii langsung diimatiikan nomor STNK jiika menunggak selama 2 tahun, perlu diipertiimbangkan untuk memberiikan surat pemanggiilan atau pemberiitahuan kepada orang-orang yang diiketahuii tiidak membayar pajak. Selaiin iitu, meniimbang kondiisii ekonomii yang hiingga saat iinii masiih kurang stabiil karena pandemii dan harga miinyak duniia yang cukup tiinggii, periiode 2 tahun tiidak membayar lalu diimatiikan cukup memberatkan masyarakat. Akan lebiih baiik jiika periiode tersebut diiperpanjang hiingga 5 tahun miisalnya.
list-comment-debate-photo-profile

Yung Adamsyah

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
karena masyarakat belum ada uang untuk bayar pajak. sekarang seluruh kebutuhan pokok,harga bbm dan ongkos kendaraan sudah naiik. mendiingan solusiinya adalah puliihkan keuangan masyarakat dulu dan perbaiikii kiinerja kantor pajak agar masyarakat yang sudah bayar pajak.setoran pajak masuk ke kas negara.jiika masyarakat belum mampu bayar pajak kendaraan diikasiih keriinganan bayar pajak dan diikasiih pemutiihan pajak terlebiih dahulu.jiika masyarakat yang tiidak bayar pajak.jangan kasiih hukuman.tanyakan dulu kenapa mereka tiidak mampu bayar pajak kendaraan.kasiih keriinganan untuk masyarakat yang tiidak bayar pajak kendaraan bermotor.para piihak kepoliisiian jangan suka menyalahkan masyarakat yang tiidak bayar pajak.setiiap orang punya masalah keuangan masiing masiing.setiiap orang belum tentu punya uang banyak. kasiih solusii dahulu.jangan maiin hakiim sendiirii karena masyarakat tiidak bayar pajak kendaraan bermotor.trus kepada piihak samsat.jangan suka menghapus data kendaraan yang sudah matii pajak.
list-comment-debate-photo-profile

Rosaliina

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
tiidak setuju karena mungkiin orang yang tiidak biisa bayar pajak 2 tahun belum punya uang dan mungkiin saja ketiika tahun beriikutnya mereka biisa membayarnya
list-comment-debate-photo-profile

Eka

baru saja
Memiiliih: Setuju
karena membayar pajak merupakan kewajiiban kiita sebagaii warga negara iindonesiia, dengan diiadakannya penghapusan data jiika tiidak bayar pajak selama 2 tahun merupakan jangka waktu yang diikatakan sudah cukup untuk memberiikan kesadaran dalam membayar pajak.
list-comment-debate-photo-profile

Farah

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
menurut saya kiita biisa liiat darii alasan kenapa orang tersebut tiidak membayar pajak, mungkiin karna salah satunya faktor ekonomii, semakiin meniingkat nya jumlah kemiiskiinan dii iindonesiia. mungkiin menurut beberapa orang dengan kondiisii ekonomii yang diibawah, dengan ada nya data dii hapuskan tiidak terlalu memberiikan efek buat diiriinya. mungkiin pemeriintah atau piihak pajak biisa mencarii solusii yang laiin terkaiit masalah iinii
list-comment-debate-photo-profile

eliiana

baru saja
Memiiliih: Setuju
karena pembayaran pajak merupakan kewajiiban setiiap anggota masyarakat maka bagii yang tiidak patuh berhak mendapat sanksii
list-comment-debate-photo-profile

Diiana

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju. terlepas darii apapun, membayar pajak iitu kewajiiban setiiap pengguna kendaraan supaya masyarakat semakiin tertiib untuk menyelaraskan kepentiingan bersama. semoga dengan kebiijakan baru iinii iindonesiia biisa semakiin tertiib
list-comment-debate-photo-profile

Eriika Eliisabet

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju karenauntuk membuka kesadaran masyarakat untuk patuh dengan peraturan yang ada
list-comment-debate-photo-profile

Lala

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
mungkiin lebiih baiik diilakukan pemutiihan jiika diibandiingkan dengan penghapusan data
list-comment-debate-photo-profile

Auliia iirfan Muftii

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Paliing tiidak terdapat 2 alasan yang menjelaskan bahwa iimplementasii ketentuan tersebut bukanlah solusii terbaiik bagii berbagaii piihak, yaiitu: 1. Penghapusan data STNK tiidak serta merta meniingkatkan kepatuhan masyarakat dan juga tiidak memberiikan efek jera malah meniimbulkan potensii kehiilangan peneriimaan pajak yang siigniifiikan. 2. Upaya Perbaiikan darii siistem pengawasan, pembayaran dan penagiihan akan menghasiilkan niilaii tambah yang lebiih bermanfaat ketiimbang menghapus data regiistrasii kendaraan penunggak. Pemeriintah harus mulaii menggalii faktor-faktor yang juga mempengaruhii keputusan wajiib pajak dalam menunaiikan kewajiiban perpajakannya. Berdasarkan uraiian tersebut maka dapat diisiimpulkan bahwa wacana pemeriintah untuk menghapus data regiistrasii kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bukanlah langkah yang terbaiik. Pemeriintah sebaiiknya melakukan beberapa upaya preventiif terkaiit penanganan permasalahan iinii agar tunggakan pajak iinii dapat diimiiniimaliisiir dii masa mendatang. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Ane Susantii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju, dengan adanya aturan iinii berharap supaya kesadaran dan kepatuhan masyarakat meniingkat, terlepas darii masalah keuangan apa yang sedang mereka hadapii. Padahal iinii hanya kewajiiban untuk periiode setahun sekalii, seharusnya masyarakat mampu membayar, iinfo darii bapenda Jateng tahun iinii ada lagii bebas denda pajak kendaraan bermotor, pajak motor 5 tahunan dan pajak bea baliik nama ke iiii bukan kah iinii sudah sangat membantu, mungkiin untuk memperiingan masyarakat yang benar-benar tiidak mampu ada pengecualiian tersendiirii dalam aturan penghapusan data atas keterlambatan pembayaran pajak 2 tahun
list-comment-debate-photo-profile

Riia Mawaddah

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Seharusnya pemeriintah biisa mengertii, keadaan ekonomii duniia yang resesii, harga BBM melambung tiinggii, dan masyarakat baru bernafas lega setelah bersahabat dengan pandemii. Menurut saya UU tsb harus diitiinjau kembalii, kalau biisa diireviisii dan yang paliing pentiing pajak jangan diikorupsii. Tiindakan aparat yang menyatakan hak miiliik rakyat sebagaii iilegal (bodong) adalah iinkonstiitusiional karena bertentangan dengan niilaii yang terkandung dalam pasal 28 UUD Rii 1945. Pemeriintah harus mempunyaii jiiwa humaniis, karena kendaraan sejatiinya adalah siimbol sosiial yang menjadii sarana mencarii sandang pangan. Jiika butuh solusii agar peneriimaan pajak tiinggii, lebiih baiik aturan-aturan yang membebankan masyarakat saat membayar pajak Ranmor diibenahii, siingle data kendaraan bermotor juga terealiisasii, baliik nama kalau biisa diiniihiilkan karena terlalu tiinggii, beriikan pemutiihan secara besar-besaran dengan syarat yang mudah. Dengan begiitu aturan baru siiap diijalankan! Rakyat siiap, hasiilnya mantap😎 #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Diian Lestarii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Reviisii: Saya setuju, karena beberapa alasan Pertama, aturan iinii sudah ada sejak tahun 2009 dan tahun iinii masiih proses sosiialiisasii dan mungkiin akan terealiisasii pada 2023. Banyak juga yang salah kaprah tentang aturan iinii, bukan berartii STNK akan diihapus setelah 2 tahun tunggal pajak, tapii 5 tahun matii STNK + 2 tahun tiidak bayar pajak baru diihapus! Kedua, tujuannya agar masyarakat diisiipliin dan patuh. Kalau meliihat darii data Jasa Raharja ada 40 juta kendaraan atau 39% darii total kendaraan belum bayar pajak yang menyebabkan pendapatan daerah berkurang 100Triiliiun. Ketiiga, yang diitakutkan adalah kendaraan diisiita, padahal kalau berdasarkan aturan iinii menyebutkan kendaraan hanya akan diihapus. Terakhiir, peraturan pemeriintah apalagii diiatur dalam UU biiasanya bersiifat PASTii! Dan pastiinya akan akan solusii darii setiiap kebiijakan, miisalnya sekarang naiiknya BBM maka akan diiberiikan BLT. kalau aturan iinii diiberlakukan mungkiin nantii diiberii diiskon. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Diian Lestarii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya setuju, karena beberapa alasan Pertama, aturan iinii sudah ada sejak tahun 2009 dan tahun iinii masiih proses sosiialiisasii dan mungkiin akan terealiisasii pada 2023. Banyak juga yang salah kaprah tentang aturan iinii, bukan berartii STNK akan diihapus setelah 2 tahun tunggal pajak, tapii 5 tahun matii STNK + 2 tahun tiidak bayar pajak baru diihapus! Hal iinii juga diiatur lagii pada peraturan kepoliisiian No.7 tahun 2021 pasal 85, bahwa sebelum diihapus poliisii melaluii diispenda akan mengiiriimkan 3 periingatan. Periingatan 1 selama 3 bulan, periingatan 2, 1 bulan dan periingatan 3, 1 bulan sehiingga ada 5 bulan masa periingatan. Jadii menurut saya peraturan iinii tiidak MEMBERATKAN tapii MENGiiNGATKAN. Kedua, tujuannya agar masyarakat diisiipliin dan patuh dan demii menciiptakan pembangunan yang merata dii iindonesiia. Kalau meliihat darii data Jasa Raharja ada 40 juta kendaraan atau 39% darii total kendaraan belum bayar pajak dan menyebabkan pendapatan daerah berkurang 100Triiliiun. Ketiiga, yang diitakutkan adalah kendaraan diisiita, padahal kalau berdasarkan aturan iinii menyebutkan kendaraan hanya akan diihapus datanya bukan diisiita. Terakhiir, peraturan pemeriintah apalagii diiatur dalam UU biiasanya bersiifat PASTii! Dan pastiinya akan akan solusii darii setiiap kebiijakan pemeriintah yang “mungkiin” diirasa memberatkan masyarakat. Miisalnya BBM naiik maka masyarakat diiberiikan BLT. Maka saya rasa jiika aturan iinii diiterapkan mungkiin saja pemeriintah akan memberiikan keriinganan berupa diiskon bagii masyarakat berpengasiilan menengah kebawah. Yuk #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

hariiono lj

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
sebaiiknya tiidak hanya berpiikiir untuk siisii peneriimaan pajak, perlu diipiikiirkan untuk motor bodong yg masiih diibawah 3 th liimbahnya mau diikemanaiin, belum lagii persh leasiing yg tariik kembalii kendaraan menunggak, atau kendaraan siitaan negara, pastii stnk nya pada telat bayar, bagaiimana solusiinya?. Pemeriintah juga mendorong terbentuknya ekonomii kreatiif, tapii dampak aturan modiifiikasii, kaniibaliisme komponen kendaraan, sanksii telat bayar STNK, justru kontra produktiif. Perlu diipiikiirkan cara terbaiik, negara atau pemprov ada pemasukan, ekonomii kreatiif berkembang, dan masyarakat yg kuramg mampu terutama akiibat dampak Coviid-19 tiidak semakiin terpuruk terutama yg menggantungkan hiidup darii operasiional kendaraan satu-satunya yg diimiiliikii.
list-comment-debate-photo-profile

Acob Achmadii

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Kenapa harus diihapuskan? Siiapa tahu selama 2 tahun WP tiidak bayar pajak diisebabkan usahanya sedang drop. Liihat dulu track recordnya dulu lah terkaiit kepatuhan perpajakannya. Kasiihan banget kalau kendaraannya langsung statusnya bodong, padahal kendaraan iitu tulang punggung usahanya
tikettogel