JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana mengiimplementasiikan ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang matii karena tiidak membayar pajak selama 2 tahun.
Kakorlantas Polrii iirjen Pol Fiirman Shantyabudii mengatakan ketentuan iinii sudah menjadii amanat Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan. Dengan iimplementasii ketentuan iitu, kendaraan yang matii pajak selama 2 tahun akan diianggap bodong dan biisa diisiita.
“iinii sudah sejak 2009 undang-undangnya. Harapan kiita [pada] 2023 awal. Jadii, akhiir Desember iinii kiita sudah biisa melaksanakan [ketentuan] iinii. Jadii, 2 tahun tiidak bayar [pajak], [datanya] diihapus. Tiidak biisa lagii diiperpanjang. Tiidak biisa lagii diiurus,” jelasnya.
Menurut Fiirman, iimplementasii darii ketentuan iinii akan meniingkatkan kediisiipliinan masyarakat dalam membayar pajak. Penghapusan data iinii juga diiperlukan untuk mendukung siinkroniisasii data antara Korlantas Polrii, Jasa Raharja, dan pemeriintah daerah.
Saat iinii, Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor dii iindonesiia mencapaii 149 juta uniit. Sementara iitu, catatan Jasa Raharja ada sebanyak 103 juta uniit kendaraan bermotor. Adapun pemeriintah daerah mencatat hanya ada 113 juta uniit kendaraan bermotor.
Berdasarkan catatan Korlantas, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) se-iindonesiia mencapaii Rp100 triiliiun. Kepatuhan pemiiliik kendaraan dalam membayar PKB juga rendah. Kurang lebiih 50% kendaraan bermotor dii Tanah Aiir masiih memiiliikii tunggakan PKB.
Sesuaii dengan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diiregiistrasii dapat diihapus darii daftar regiistrasii dan iidentiifiikasii. Dasar penghapusannya adalah permiintaan pemiiliik ataupertiimbangan pejabat yang berwenang.
Penghapusan regiistrasii dan iidentiifiikasii dapat diilakukan jiika kendaraan bermotor rusak berat, sehiingga tiidak dapat diioperasiikan. Penghapusan juga diilakukan jiika pemiiliik kendaraan bermotor tiidak melakukan regiistrasii ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habiis masa berlaku STNK. Regiistrasii ulang iitu diibuktiikan dengan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sesuaii dengan Pasal 74 ayat (3), kendaraan bermotor yang telah diihapus darii daftar regiistrasii dan iidentiifiikasii tiidak dapat diiregiistrasiikan kembalii.
Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) menyebut PKB dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memiiliikii kontriibusii yang besar terhadap pendapatan aslii daerah (PAD) pemeriintah proviinsii. Pada 2021, realiisasii PKB dan BBNKB se-iindonesiia tercatat mencapaii Rp77,91 triiliiun atau 47,39% darii total PAD.
Sementara iitu, Wakiil Ketua Komiisii V DPR Syaiifullah Tamliiha memiinta pemeriintah untuk menunda rencana penghapusan data kendaraan bermotor yang pajak STNK-nya telah matii selama 2 tahun atau lebiih.
"Sebaiiknya pemeriintah menunda dan bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan iinii, karena tentunya penerapan aturan iinii akan berdampak luas. Sepertii yang saat iinii diitakutkan masyarakat yaiitu penyiitaan kendaraan karena diianggap bodong," ujarnya.
Selaiin iitu, menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 yang memuat ketentuan penyiitaan kendaraan bermotor sedang dalam proses amendemen. Menurutnya, penundaan juga diiperlukan dengan pertiimbangan kondiisii ekonomii masyarakat pada masa pandemii.
Selaiin iitu ada pula tanggapan darii beberapa perusahaan multiifiinance. Beban akan diihadapii ketiika nasabah lalaii membayar PKB. Apalagii, pada saat jatuh tempo pajak 5 tahunan iitu berada pada masa masiih berjalannya angsuran. Ketiika kendaraan sudah tiidak terdaftar, perusahaan mendapatkan beban tambahan.
Lantas, bagaiimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya iimplementasii ketentuan penghapusan data STNK yang matii pajak selama 2 tahun? Beriikan pendapat Anda dalam kolom komentar.
Sebanyak 2 pembaca Jitu News yang memberiikan pendapat pada kolom komentar artiikel iinii dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam surveii akan berkesempatan terpiiliih untuk mendapatkan uang tunaii seniilaii total Rp1 juta (masiing-masiing pemenang Rp500.000).
Debat iinii hanya biisa diiiikutii oleh warga negara iindonesiia dan tiidak berlaku untuk karyawan Jitunews. Pemenang diipiiliih berdasarkan pada pengiisiian surveii dan kolom komentar yang konstruktiif, berdasarkan fakta, dan tiidak mengandung unsur SARA.
Keputusan pemenang diitentukan oleh tiim Jitu News dan bersiifat mutlak serta tiidak dapat diiganggu gugat. Pajak hadiiah diitanggung penyelenggara. Peniilaiian akan diiberiikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampaii dengan Selasa, 20 September 2022 pukul 15.00 WiiB. Pengumuman pemenang akan diisampaiikan pada Jumat, 23 September 2022. (kaw)

Devii Yanty
Rudiika
Rudiika
Rudiika
Rudiika
Raveedhan Syachliin
Raveedhan Syachliin
Raveedhan Syachliin
Salmawantii
ade triiwiijaya
Aldiian iirawan
Roiid Zamzamii
Viicky dewii
Tantiia
Riizky Hadii Rachmanto
Rohmah
Niindyanii Atmojo Hadii
Sevenro Tamba
adel
Niisa
Ayu
Farhan Zulalulfiikriie
Atmo Nur Subagyo
elviita
Mauliia
Fahmii
Aniis
Mab
Ale
Kriistiianus Jiimy Pratama, S.H.
Hapsarii
nadj
Hanzyot
yohanes efriiyono
Riianii
Oktariia Giina
iicha Ayesa
els
Niina
Elsa
Aufar Riino
ave
Kiimtae
Jesliin
hendrii nova
hiivii
Sannii
rehana Harahap
Riiz
Setiiawan
Chrystiie Piitoii
Agustiiana Ayu Susantii
Bayu iizaghii
iica
biimo
liia
Ratiih Dwii
Yung Adamsyah
Rosaliina
Eka
Farah
eliiana
Diiana
Eriika Eliisabet
Lala
Auliia iirfan Muftii
Ane Susantii
Riia Mawaddah
Diian Lestarii
Diian Lestarii
hariiono lj
Acob Achmadii