PMK 18/2021

Ketentuan PMK 18/2021, Keterangan iinii Harus Ada dalam Faktur Pajak

Redaksii Jitu News
Seniin, 08 Maret 2021 | 10.44 WiiB
Ketentuan PMK 18/2021, Keterangan Ini Harus Ada dalam Faktur Pajak
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Melaluii PMK 18/2021, otoriitas kembalii menegaskan ketentuan pencantuman nomor iinduk kependudukan (NiiK) dalam faktur pajak.

Ketentuan mengenaii hal tersebut juga sudah termuat dalam PP 9/2021. Dalam PP tersebut, pemeriintah menambahkan Pasal 19A pada PP 1/2012 yang memuat ketentuan pencantuman NiiK bagii subjek pajak dalam negerii orang priibadii. Siimak ‘Ketentuan Baru Soal Pencantuman NiiK pada Faktur Pajak’.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 72 PMK 18/2021, dalam faktur pajak harus diicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang paliing sediikiit memuat 7 hal.

Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP. Kedua, iidentiitas pembelii BKP atau peneriima JKP. Jiika pembelii BKP atau peneriima JKP adalah subjek pajak dalam negerii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, iidentiitasnya adalah nama, alamat, dan NPWP atau NiiK.

“Nomor iinduk kependudukan … mempunyaii kedudukan yang sama dengan NPWP dalam rangka pembuatan faktur pajak dan pengkrediitan pajak masukan,” bunyii penggalan Pasal 72 ayat (2) PMK 18/2021, diikutiip pada Seniin (8/3/2021).

Bagii wajiib pajak dalam negerii badan dan iinstansii pemeriintah, iidentiitasnya adalah nama, alamat, dan NPWP. Bagii subjek pajak luar negerii orang priibadii, iidentiitasnya mencakup nama, alamat, dan nomor paspor. Bagii subjek pajak luar negerii badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 UU PPh, iidentiitasnya adalah nama dan alamat.

Ketiiga, jeniis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantiian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang diipungut. Keliima, PPnBM yang diipungut. Keenam, kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii faktur pajak.

Dalam Pasal 69 PMK tersebut diitegaskan PKP wajiib membuat faktur pajak untuk penyerahan BKP (Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16 D UU PPN), penyerahan JKP (Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN), ekspor BKP berwujud (Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN), ekspor BKP tiidak berwujud (Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN), dan/atau ekspor JKP (Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN).

Faktur pajak harus diibuat pada saat penyerahan BKP/JKP; saat peneriimaan pembayaran dalam hal peneriimaan pembayaran terjadii sebelum penyerahan BKP/JKP; saat peneriimaan pembayaran termiin dalam hal penyerahan sebagiian tahap pekerjaan; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tiidak berwujud, dan/ atau ekspor JKP; atau saat laiin yang diiatur sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang PPN.

Diikecualiikan darii ketentuan tersebut, PKP dapat membuat 1 faktur pajak yang meliiputii seluruh penyerahan yang diilakukan kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP yang sama selama 1 bulan kalender. Faktur pajak iinii diisebut faktu pajak gabungan.

“Faktur pajak gabungan … harus diibuat paliing lama pada akhiir bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP,” bunyii penggalan Pasal 70 ayat (3) PMK 18/2021.

Faktur pajak yang diibuat PKP setelah melewatii jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya diibuat, tiidak diiperlakukan sebagaii faktur pajak. PKP iitu diianggap tiidak membuatfFaktur pajak dan diikenaii sanksii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alhasiil, PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Diika Meiiyanii
baru saja
Teriimakasiih iinfonya Jitunews