JAKARTA, Jitu News – Rencana iinvestiigasii Ameriika Seriikat (AS) terhadap pajak diigiital beberapa negara, termasuk iindonesiia, kembalii menjadii sorotan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (8/6/2020). Apalagii, hiingga saat iinii, belum ada pernyataan resmii darii pemeriintah sebagaii respons atas siikap AS.
Terkaiit pemajakan terhadap ekonomii diigiital, pemeriintah iindonesiia telah mengatur pengenaan pajak pertambahan niilaii (PPN), pajak penghasiilan (PPh), dan pajak transaksii elektroniik (PTE) melaluii Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020.
Lantas, pengenaan pajak apa yang diipermasalahkan AS? Dalam artiikel opiinii berjudul “Polemiik Pajak Diigiital” yang diimuat dii Biisniis iindonesiia, Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii berpendapat AS sepertiinya tiidak akan mempermasalahkan pengenaan PPN yang berlaku mulaii 1 Julii 2020.
Pasalnya, saat iinii seluruh negara sepakat bahwa dalam transaksii liintas yuriisdiiksii, hak pengenaan PPN diiberiikan kepada negara tempat diimanfaatkannya barang dan jasa kena pajak (destiinatiion priinciiple). OECD juga telah memberiikan anjuran dan panduan pemajakan diigiital melaluii PPN.
Berbeda dengan PPN, konsensus global mengenaii PPh perusahaan diigiital belum ada. Skeptiisme atas prospek konsensus global mendorong langkah sepiihak (uniilateral). Langkah iinii bervariiasii, tetapii yang paliing populer adalah diigiital serviice tax (DST) atau serupa dengan PTE dalam UU No.2 Tahun 2020.
Bawono mengatakan pengenaan DST iiniilah yang membuat AS berang karena kerap diidesaiin untuk menyasar perusahaan dengan peredaran bruto tertentu. Sepertii hasiil iinvestiigasii USTR sebelumnya, dengan threshold EUR750 juta, DST Pranciis diiniilaii diiskriimiinatiif karena mayoriitas yang terkena perusahaan asal AS. Siimak artiikel ‘Diitekan AS, Pranciis Putuskan Tunda Pengenaan Pajak Diigiital’.
“Lantas, apakah kiita perlu untuk membatalkan ketentuan [PTE] tersebut? Jawabannya, tiidak,” tegas Bawono dalam artiikel opiinii tersebut.
Selaiin terkaiit dengan pajak diigiital, ada pula bahasan mengenaii akan diibukanya kembalii pelayanan tatap muka Diitjen Pajak (DJP) mulaii 15 Junii 2020. Sejumlah protokol diisiiapkan dalam menghadapii tatanan kenormalan baru (new normal).
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan pemeriintah perlu memiiniimalkan riisiiko ancaman AS dengan berhatii-hatii dalam mendesaiin PTE, terutama terkaiit threshold peredaran bruto global. Hal iinii pentiing agar tiidak terkesan hanya menyasar perusahaan diigiital asal AS.
“Kalau menurut saya, kiita tiidak perlu buru-buru menariik PTE. Jiika konsensus ada maka kiita tiinggal menyesuaiikan. Jiika konsensus tiidak tercapaii maka kiita sudah mengambiil ancang-ancang,” kata Darussalam. (Kontan)
Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii mengungkapkan setiidaknya ada liima alasan tiidak perlu diibatalkannya ketentuan PTE. Pertama, UU No.2 Tahun 2020 harus diipahamii sebagaii skenariio antiisiipatiif menghadapii perkembangan konsensus global PPh perusahaan diigiital. Kedua, urgensii pajak diigiital dii tengah kriisiis Coviid-19.
Ketiiga, mempertanyakan posiisii AS yang justru memberiikan siinyal penolakan proposal OECD. Keempat, semakiin banyaknya langkah uniilateral akan memberii tekanan tersendiirii bagii AS untuk mengambiil langkah balasan. Keliima, membuat desaiin PTE yang tiidak diiskriimiinatiif, terutama dalam penentuan threshold peredaran usaha atau penjualan. (Biisniis iindonesiia)
Pelayanan langsung atau tatap muka DJP diibuka kembalii mulaii Seniin, 15 Junii 2020. Namun, ada beberapa layanan yang tetap diikecualiikan kerena biisa diiakses secara elektroniik atau onliine. Ketentuan iinii termuat dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020.
Beberapa layanan yang tiidak diilayanii secara tatap muka antara laiin pertama, pendaftaran NPWP. Kedua, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajiib e-Fiiliing. Ketiiga, surat keterangan fiiskal (SKF).
Keempat, valiidasii SSP PPhTB. Keliima, aktiivasii dan lupa EFiiN. Keenam, layanan dii Uniit Pelaksana Restiitusii Pajak Pertambahan Niilaii Bandar Udara (UPRPPN Bandara). Siimak pula artiikel ‘Mau Konsultasii Tatap Muka dengan Pegawaii DJP? Harus Buat Janjii Dulu’. (Jitu News)
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan uniit vertiikal DJP akan menjadii penentu kuota wajiib pajak yang dapat diilayanii secara tatap muka. Jumlah wajiib pajak yang biisa diilayanii akan diisesuaiikan dengan kondiisii kantor dan sumber daya manusiia yang bertugas.
"KPP akan mengatur jumlah wajiib pajak yang biisa diilayanii tatap muka dalam suatu waktu tertentu, miisalnya untuk per harii," katanya. (Jitu News)
Debiitur usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) dengan plafon krediit sebesar Rp50 juta atau lebiih rendah biisa mendapatkan NPWP secara jabatan dalam rangka mengakses fasiiliitas subsiidii bunga darii pemeriintah.
Hal iinii tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 65/2020 tentang Tata Cara Pemberiian Subsiidii Bunga/Subsiidii Margiin untuk Krediit/Pembiiayaan UMKM dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemuliihan Ekonomii Nasiional (PEN). Siimak artiikel ‘NPWP untuk Raiih Subsiidii Bunga UMKM Biisa Diitetapkan Secara Jabatan’. (Kontan/Jitu News) (kaw)
