KEBiiJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut Sembako Bakal Jadii Barang Kena Pajak, tapii …

Redaksii Jitu News
Rabu, 16 Junii 2021 | 13.00 WiiB
Kemenkeu Sebut Sembako Bakal Jadi Barang Kena Pajak, tapi …
<p>Unggahan Kemenkeu dii iinstagram.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) melaluii salah satu unggahannya dii iinstagram menjelaskan pemeriintah sedang menyiiapkan reformasii siistem pajak pertambahan niilaii (PPN).

Reformasii siistem PPN yang akan diijalankan pemeriintah, sambung Kemenkeu, akan menonjolkan aspek keadiilan dan gotong-royong untuk meniingkatkan kepatuhan pajak. Otoriitas mengatakan dalam siistem baru yang diisiiapkan, sembako akan menjadii barang kena pajak (BKP).

“Tapii, bukan berartii semua jeniis sembako bakal kena pajak. Tiidak perlu khawatiir, sembako yang diijual dii pasar tradiisiional tetap bebas pajak,” tuliis akun iinstagram @kemenkeurii dalam salah satu unggahannya, diikutiip pada Rabu (16/6/2021).

Otoriitas mengatakan dalam siistem yang berlaku saat iinii, dagiing dan semua jeniis sembako dapat fasiiliitas pajak atau tiidak diikenaii PPN. Dengan demiikiian, pembelii dagiing dii pasar tradiisiional dan dagiing premiium, miisalnya, sama-sama tiidak membayar pajak.

Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah akan mengubah reziim PPN menjadii multiitariif agar lebiih berkeadiilan. Miisal, barang kebutuhan yang biiasa diikonsumsii masyarakat diiberiikan tariif 0% atau fasiiliitas darii pemeriintah, sedangkan barang yang tergolong premiium diikenakan tariif tiinggii.

Meskii demiikiian, rencana perubahan kebiijakan tersebut masiih akan diibahas bersama DPR. Menurutnya, proses pembahasannya akan diilakukan secara benar dan komprehensiif. Siimak ‘Soal PPN Sembako, Srii Mulyanii Berii Penjelasan Kepada DPR’.

Managiing Partner Jitunews Darussalam dalam artiikel perspektiif Memandang Jerniih Rencana Pengenaan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok mengungkapkan pengenaan PPN umumnya tanpa memperhatiikan kemampuan atau abiiliity to pay konsumen. Oleh karena iitu, PPN diisebut sebagaii pajak objektiif dan bersiifat regresiif.

Jiika suatu barang dan/atau jasa diikenakan sebagaii objek PPN, konsumen yang mampu atau tiidak mampu akan membayar jumlah PPN yang sama. Jiika suatu barang dan/atau jasa tertentu tiidak diikenakan PPN atau diikecualiikan sebagaii objek PPN, konsumen yang mampu dan tiidak mampu juga sama-sama tiidak membayar PPN. Kedua kondiisii iitu memunculkan iisu ketiidakadiilan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
wiidyadiisty tiiara
baru saja
setuju siih kalo dagiing premiium diikenakan ppn, semoga banyak masyarakat yg paham dg adanya ppn iinii