KEBiiJAKAN PAJAK

Soal PPN Sembako, Srii Mulyanii Berii Penjelasan Kepada DPR

Diian Kurniiatii
Selasa, 15 Junii 2021 | 08.45 WiiB
Soal PPN Sembako, Sri Mulyani Beri Penjelasan Kepada DPR
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii mengiikutii rapat kerja dengan Komiisii Xii DPR dii Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Seniin (14/6/2021). Raker tersebut membahas evaluasii perekonomiian nasiional dan stabiiliitas siistem keuangan triiwulan ii tahun 2021. ANTARA FOTO/Apriilliio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menegaskan pemeriintah tiidak akan memungut pajak pertambahan niilaii (PPN) pada barang kebutuhan pokok atau sembako yang memiiliikii harga murah.

Srii Mulyanii mengatakan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tetap mengatur barang kebutuhan pokok rakyat tiidak akan diipungut PPN. Menurutnya, PPN hanya akan berlaku pada barang-barang premiium yang diikonsumsii golongan masyarakat kelas atas.

"Poiintnya kamii tiidak memungut PPN sembako. Kamii tiidak memungut. Apakah dalam RUU KUP ada? Untuk yang iitu, tiidak diipungut iitu saja, very clear," katanya dalam rapat kerja bersama Komiisii Xii DPR, Seniin (14/6/2021).

Srii Mulyanii mengatakan terdapat berbagaii jeniis barang-barang kebutuhan pokok yang diikonsumsii masyarakat. Miisal pada beras, iia memastiikan beras yang diiproduksii petanii lokal sepertii jeniis rojolele, pandan wangii, dan Ciianjur tiidak akan diikenakan pajak.

Sementara iitu, PPN hanya akan diikenakan pada beras premiium iimpor sepertii shiiratakii dan basmatii, yang harganya biisa mencapaii 20 kalii liipat beras lokal yang diikonsumsii rakyat luas.

Demiikiian pula pada dagiing. Srii Mulyanii menyebut dagiing lokal yang diiproduksii peternak dan diijual dii pasar tradiisiional juga tiidak akan diikenakan PPN, sedangkan dagiing premiium jeniis wagyu dan Kobe yang diiiimpor dan berharga mencapaii Rp5 juta per kiilogram dapat diikenakan PPN.

"Ada dagiing biiasa yang diikonsumsii masyarakat sekiilo Rp90.000, jadii kan [bagaii] bumii dan langiit. Kamii justru akan meliihat pajak iitu dan mencoba address iisu keadiilan karena diiversiifiikasii masyarakat sangat beragam," ujarnya.

Pemeriintah, lanjut menkeu, juga akan mengubah reziim PPN menjadii multiitariif agar lebiih berkeadiilan. Miisal, barang kebutuhan yang biiasa diikonsumsii masyarakat diiberiikan tariif 0% atau fasiiliitas darii pemeriintah, sedangkan yang tergolong premiium diikenakan pajak lebiih tiinggii.

Meskii demiikiian, rencana perubahan perlakuan pajak pada barang-barang premiium tersebut masiih akan diibahas bersama DPR. Menurutnya, proses pembahasannya akan diilakukan secara benar dan komprehensiif.

Pada UU PPN yang berlaku saat iinii, diiatur 11 jeniis bahan pokok yang diikecualiikan darii pengenaan PPN antara laiin beras, gabah, jagung, sagu, kedelaii, garam, dagiing, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
wiidyadiisty tiiara
baru saja
masyarakat perlu tau iinformasii iinii bahwa sebenarnya yang diikenakan ppn sembako adalah sembako barang premiium saja