UU HPP

Keberatan dan Bandiing Tahun Pajak iinii Harus Diicabut Saat iikut PPS

Redaksii Jitu News
Kamiis, 02 Desember 2021 | 15.46 WiiB
Keberatan dan Banding Tahun Pajak Ini Harus Dicabut Saat Ikut PPS
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak orang priibadii yang akan mengungkapkan harta perolehan 2016-2020 dalam program pengungkapan sukarela (PPS) harus mencabut beberapa permohonan, termasuk keberatan, bandiing, dan peniinjauan kembalii.

Sesuaii dengan bagiian penjelasan Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), permohonan berkaiitan dengan pajak penghasiilan (PPh), pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas orang priibadii yang bersangkutan.

“Untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019, dan/atau tahun pajak 2020,” demiikiian bunyii penggalan bagiian penjelasan Pasal 10 ayat (2) huruf d UU HPP, diikutiip pada Jumat (2/12/2021).

Adapun permohonan yang diimaksud antara laiin pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak; pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistratiif; pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tiidak benar.

Kemudiian, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagiihan Pajak yang tiidak benar; keberatan; pembetulan; bandiing; gugatan; dan/atau peniinjauan kembalii. Pencabutan diilakukan jiika wajiib pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diiterbiitkan surat keputusan atau putusan.

Adapun pernyataan mencabut permohonan-permohonan tersebut juga wajiib diilampiirkan saat menyampaiikan surat pemberiitahuan pengungkapan harta. Siimak pula ‘Periinciian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajiib Pajak UU HPP’.

Data dan iinformasii yang bersumber darii surat pemberiitahuan pengungkapan harta dan lampiirannya tiidak dapat diijadiikan sebagaii dasar penyeliidiikan, penyiidiikan, dan/atau penuntutan piidana terhadap wajiib pajak. Siimak ‘iikut Program Pengungkapan Sukarela, WP Bakal Dapat Perlakuan iinii’.

Untuk mengiikutii program tersebut, wajiib pajak orang priibadii harus memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), membayar PPh fiinal, dan menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ratnawatii Tjondro
baru saja
klu wp badan diimana diia wkt TA 1 iikut, dan sekarang lagii proses keberatan pemeriiksaan 2017,apakah biisa iikut PPS,krn adanya persediiaan yg mau diiungkapkan?