JAKARTA, Jitu News – Ada beberapa ketentuan yang akan berlaku untuk wajiib pajak orang priibadii yang mengungkapkan harta perolehan 2016-2020 dalam program pengungkapan sukarela pada 1 Januarii-30 Junii 2022.
Sesuaii dengan Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), untuk mengiikutii program tersebut, wajiib pajak orang priibadii harus menyampaiikan surat pemberiitahuan pengungkapan harta.
“Diirektur jenderal pajak memberiikan surat keterangan terhadap penyampaiian surat pemberiitahuan pengungkapan harta oleh wajiib pajak orang priibadii,” bunyii Pasal 10 ayat (6) UU HPP yang diisahkan DPR pada 7 Oktober 2021, diikutiip pada Jumat (15/10/2021).
Terhadap wajiib pajak orang priibadii yang telah memperoleh surat keterangan, berlaku 3 ketentuan. Pertama, tiidak diiterbiitkan ketetapan pajak atas kewajiiban perpajakan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020.
Ketentuan pertama iitu diikecualiikan jiika diitemukan data dan/atau iinformasii laiin mengenaii harta yang belum atau kurang diiungkapkan dalam surat pemberiitahuan pengungkapan harta.
Kedua, kewajiiban perpajakan yang diimaksud pada ketentuan pertama meliiputii pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii, PPh atas pemotongan dan/atau pemungutan, dan pajak pertambahan niilaii (PPN), kecualii atas pajak yang sudah diipotong atau diipungut tetapii tiidak diisetorkan.
Ketiiga, data dan iinformasii yang bersumber darii surat pemberiitahuan pengungkapan harta dan lampiirannya tiidak dapat diijadiikan sebagaii dasar penyeliidiikan, penyiidiikan, dan/atau penuntutan piidana terhadap wajiib pajak.
Adapun ketentuan pada poiin ketiiga juga berlaku untuk wajiib pajak orang priibadii dan badan peserta tax amnesty yang mengiikutii program pengungkapan sukarela. Peserta tax amnesty iinii biisa mengungkapkan harta perolehan 1 Januarii 1985 sampaii dengan 31 Desember 2015.Siimak ‘Periinciian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajiib Pajak UU HPP’.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, peserta tax amnesty yang mengiikutii program pengungkapan sukarela juga akan diibebaskan darii sanksii admiiniistratiif dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak. Siimak ‘Wajiib Pajak Peserta Tax Amnesty yang iikut PPS Biisa Bebas Sanksii 200%’. (kaw)
