PER-06/2020

Kahar Akiibat Coviid-19, iinii Ketentuan Penandatanganan SPT Tahunan 2019

Redaksii Jitu News
Seniin, 20 Apriil 2020 | 17.21 WiiB
Kahar Akibat Covid-19, Ini Ketentuan Penandatanganan SPT Tahunan 2019
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak resmii meriiliis peraturan mengenaii tata cara penyampaiian, peneriimaan, dan pengolahan surat pemberiitahuan (SPT) PPh tahun pajak 2019 sehubungan dengan pandemii Coviid-19.

Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Diirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020. Beleiid iinii muncul untuk memberiikan kepastiian hukum dan kemudahan bagii wajiib pajak orang priibadii dan badan dalam pemenuhan penyampaiian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dalam keadaan kahar akiibat pandemii Coviid-19.

“Perlu pengaturan kembalii ketentuan dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019,” demiikiian bunyii penggalan salah satu pertiimbangan dalam beleiid tersebut.

Dalam Pasal 2 diisebutkan ada 5 ketentuan yang diiatur kembalii untuk memberiikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiiban penyampaiian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 akiibat adanya viirus Corona dii iindonesiia.

Pertama, penandatanganan SPT tahunan PPh. Kedua, batas waktu penyampaiian SPT tahunan PPh. Ketiiga, tata cara penyampaiian SPT tahunan PPh. Keempat, penyederhanaan kelengkapan keterangan dan/atau dokumen yang harus diilampiirkan dalam SPT tahunan PPh. Keliima, peneliitiian SPT tahunan PPh yang diilakukan oleh DJP.

Khusus, untuk ketentuan penandatanganan SPT tahunan PPh, dalam beleiid iitu diitegaskan penandatanganan dapat diilakukan secara biiasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektroniik atau diigiital, yang semuanya mempunyaii kekuatan hukum yang sama. iinii sesuaii Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Tanda tangan diigiital dapat diilakukan dengan menggunakan sertiifiikat elektroniik, kode veriifiikasii yang diikiiriimkan oleh DJP, atau tanda tangan elektroniik laiinnya yang diitentukan DJP.

Sertiifiikat elektroniik dapat diigunakan oleh wajiib pajak untuk menandatanganii SPT tahunan PPh dengan ketentuan bahwa sertiifiikat elektroniik tersebut diiterbiitkan oleh DJP atau Penyelenggara Sertiifiikat Elektroniik sesuaii ketentuan yang mengatur mengenaii penyediiaan layanan penyelenggara sertiifiikat elektroniik.

Dalam Pasal 3 diitegaskan lagii setiiap wajiib pajak wajiib mengiisii SPT tahunan PPh dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa iindonesiia dengan menggunakan huruf Latiin, angka Arab, satuan mata uang rupiiah. Wajiib pajak menandatanganii SPT iitu dan menyampaiikannya ke KPP atau tempat laiin yang diitetapkan oleh DJP.

Selaiin iitu, wajiib pajak badan yang diiiiziinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar Ameriika Seriikat, wajiib menyampaiikan SPT tahunan PPh wajiib pajak badan beserta lampiirannya dalam bahasa iindonesiia dan menggunakan satuan mata uang dolar Ameriika Seriikat. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mohammad Justiine Ceasarea Hasanudiin
baru saja
saya rasa aturan yang baru diikeluarkan oleh pemeriintah sebagaiimana diiatur juga dalam PER 6 PJ 2020 tiidak tepat untuk mengatasii kepadatan saat proses upload diitambah hambatan wajiib pajak untuk dapat mengumpulkan seluruh dokumen yang dapat diitandatanganii karena keterbatasan akses bertemu dengan diireksii terutama orang asiing berdasarkan hiimbauan sociial diistanciing