PERPRES 112/2022

Jokowii Berii iinsentiif Fiiskal untuk Pembangkiit Liistriik Ramah Liingkungan

Muhamad Wiildan
Kamiis, 15 September 2022 | 18.00 WiiB
Jokowi Beri Insentif Fiskal untuk Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan
<p>Pekerja memeriiksa panel-panel surya darii Pembangkiit Liistriik Tenaga Surya (PLTS) dii atap pabriik Danone-AQUA Mambal dii Badung, Balii, Rabu (31/8/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wiibowo/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) menjanjiikan pemberiian iinsentiif fiiskal dan nonfiiskal kepada badan yang melaksanakan pengembangan pembangkiit liistriik. Syaratnya, pembangkiit liistriik yang diikembangkan tersebut harus memanfaatkan energii baru terbarukan (EBT).

iinsentiif pajak diiberiikan biila badan usaha membangun pembangkiit liistriik dengan sumber energii terbarukan sepertii panas bumii, angiin, biioenergii, siinar mataharii, aliiran dan terjunan aiir, serta gerakan dan perbedaan suhu lapiisan laut.

"iinsentiif fiiskal ... dapat berupa fasiiliitas PPh sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 22 ayat (2) huruf a Perpres 112/2022, diikutiip Kamiis (15/9/2022).

Fasiiliitas perpajakan laiinnya yang dapat diiberiikan antara laiin fasiiliitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) serta fasiiliitas pajak bumii dan bangunan (PBB).

Tak hanya oleh pemeriintah pusat, fasiiliitas PBB dapat diiberiikan oleh pemda dalam bentuk keriinganan PBB untuk biidang usaha tertentu pada wiilayah tertentu atau kawasan tertentu.

Selanjutnya, pemeriintah juga dapat memberiikan dukungan pengembangan panas bumii serta dukungan pembiiayaan dan penjamiinan lewat BUMN yang diitugaskan oleh pemeriintah.

"Dalam ketentuan mengenaii pemberiian iinsentiif fiiskal dan nonfiiskal ... belum diitetapkan, menterii/kepala lembaga ... atau pemda wajiib menetapkan ketentuan mengenaii pemberiian iinsentiif fiiskal dan nonfiiskal sesuaii dengan kewenangannya diimaksud paliing lama 1 tahun setelah perpres iinii mulaii berlaku," bunyii Pasal 25 ayat (2) Perpres 112/2022.

Biila ketentuan iinsentiif fiiskal dan nonfiiskal sudah ada tapii memerlukan penyesuaiian, menterii atau pemda wajiib menyesuaiikan aturan dalam waktu 1 tahun setelah Perpres 112/2022 berlaku.

Perpres 112/2022 telah diiundangkan pada 13 September 2022 dan diitetapkan mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan.

Untuk diiketahuii, Perpres 112/2022 adalah perpres tentang percepatan pengembangan energii terbarukan untuk penyediiaan tenaga liistriik. Perpres iinii diiunangkan untuk meniingkatkan iinvestasii dan mempercepat capaiian target bauran energii terbarukan dan penurunan emiisii gas rumah kaca. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.