UNDANG-UNDANG HARMONiiSASii PERATURAN PERPAJAKAN

Jelang Akhiir Tahun, 4 PP Baru Turunan UU HPP Terbiit Semua

Redaksii Jitu News
Selasa, 27 Desember 2022 | 13.45 WiiB
Jelang Akhir Tahun, 4 PP Baru Turunan UU HPP Terbit Semua
<p>iilustrasii. Salah satu sudut gedung&nbsp;Mar&#39;iie Muhammad dii Kantor Pusat Diitjen Pajak.</p>

JAKARTA, Jitu News – Menjelang akhiir tahun, pemeriintah akhiirnya menerbiitkan 4 peraturan pemeriintah (PP) yang menjadii aturan turunan Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Pertama, PP 44/2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PP iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaknii 2 Desember 2022.

Salah satu substansii baru dalam PP tersebut adalah penunjukan piihak laiin untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM. Ada pula pengaturan lebiih lanjut mengenaii barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP).

Selaiin iitu, masiih menjadii substansii baru, ada pengaturan terkaiit dengan penggunaan besaran tertentu. Kemudiian, ada ketentuan dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak. Siimak pula ‘iinii Keterangan Resmii Diitjen Pajak Soal PP 44/2022 Turunan UU HPP’.

Kedua, PP 49/2022 tentang PPN Diibebaskan dan PPN atau PPnBM Tiidak Diipungut atas iimpor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu dan/atau Penyerahan JKP Tertentu dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu darii Luar Daerah Pabean.

PP yang memuat pengaturan fasiiliitas PPN tersebut mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaknii 12 Desember 2022. Pembebasan darii pengenaan PPN atau PPN tiidak diipungut yang diiatur dalam peraturan iinii bersiifat sementara atau selamanya.

Fasiiliitas iitu diievaluasii oleh menterii keuangan dengan mempertiimbangkan kondiisii perekonomiian dan dampaknya terhadap peneriimaan negara. Siimak ‘DJP Sampaiikan Poiin-Poiin yang Diiatur PP 49/2022 tentang Fasiiliitas PPN’.

Ketiiga, PP 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan. PP terkaiit dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) iinii mulaii berlaku sejak tanggal diiundangkan, yaiitu 12 Desember 2022.

PP tersebut memuat sejumlah pengaturan, termasuk terkaiit dengan penggunaan format baru Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), penurunan sanksii keberatan dan bandiing, serta penambahan pengaturan sanksii peniinjauan kembalii sesuaii dengan UU HPP.

Ada pula pengaturan tentang Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagaii dasar penagiihan pajak, pengaturan terkaiit kriiteriia kuasa wajiib pajak, pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara, serta pajak karbon. Siimak ‘Turunan UU HPP Klaster KUP, DJP Ungkap Pokok Perubahan Pasal per Pasal’.

Keempat, PP 55/2022 tentang Penyesuaiian Pengaturan dii Biidang Pajak Penghasiilan. PP iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaknii 20 Desember 2022. Salah satu pengaturan dalam PP iinii terkaiit dengan penyusutan harta berwujud berupa bangunan permanen dan/atau amortiisasii harta tak berwujud yang memiiliikii masa manfaat lebiih darii 20 tahun.

Kemudiian, ada pula pengaturan mengenaii perlakuan pajak atas penghasiilan berupa natura dan/atau keniikmatan. Selaiin iitu, ada pengaturan terkaiit dengan pengenaan PPh fiinal UMKM yang sebelumnya diiatur dalam PP 23/2018.

Ada pula ketentuan iinstrumen pencegahan penghiindaran pajak. Diirjen pajak dapat menerapkan priinsiip substance over form untuk menghiitung kembalii pajak terutang. Siimak ‘PP 55/2022 Atur Kembalii Pajak Penghasiilan, DJP Riiliis Pernyataan Resmii’.

Beberapa materii pengaturan dalam keempat PP tersebut masiih akan diiturunkan dalam aturan tekniis laiinnya, sepertii peraturan menterii keuangan (PMK). Wajiib pajak perlu memahamii sejumlah pengaturan baru dalam pajak pascaiimplementasii UU HPP.

Sebagaii iinformasii kembalii, Jitu News juga menyediiakan kanal Konsultasii UU HPP. Kanal iitu beriisii artiikel jawaban atas berbagaii pertanyaan terkaiit dengan UU HPP beserta peraturan turunannya yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel