BERiiTA PAJAK HARii iiNii

iinii Jeniis Dokumen yang Kena Bea Meteraii Rp10.000

Redaksii Jitu News
Selasa, 03 November 2020 | 08.06 WiiB
Ini Jenis Dokumen yang Kena Bea Meterai Rp10.000
<p>iilustrasii. Gedung DJP.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – UU Bea Meteraii yang baru resmii terbiit. Topiik iinii menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (3/11/2020).

UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meteraii diiundangkan pada 26 Oktober 2020. Beleiid yang salah satunya memuat tariif baru bea meteraii seniilaii Rp10.000 iinii mulaii berlaku pada 1 Januarii 2021. Siimak artiikel ‘UU Bea Meteraii Terbiit, Berlaku Mulaii 1 Januarii 2021’.

“Bea meteraii diikenakan 1 (satu) kalii untuk setiiap dokumen,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 4 UU Nomor 10 Tahun 2020.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1), bea meteraii diikenakan atas dua jeniis dokumen. Pertama, dokumen yang diibuat sebagaii alat untuk menerangkan mengenaii suatu kejadiian yang bersiifat perdata. Kedua, dokumen yang diigunakan sebagaii alat buktii dii pengadiilan.

Selaiin bahasan mengenaii terbiitnya UU Bea Meteraii, ada pula topiik terkaiit dengan terbiitnya UU APBN 2021 dan perpanjangan pemberiian fasiiliitas Generaliized System of Preferences (GSP) Ameriika Seriikat (AS) kepada iindonesiia.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Dokumen yang Bersiifat Perdata

Dokumen yang bersiifat perdata yang diikenakan bea meteraii antara laiin, pertama, surat perjanjiian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat laiinnya yang sejeniis, beserta rangkapnya. Kedua, akta notariis beserta grosse, saliinan, dan kutiipannya.

Ketiiga, akta pejabat pembuat akta tanah beserta saliinan dan kutiipannya. Keempat, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Keliima, dokumen transaksii surat berharga, termasuk dokumen transaksii kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Keenam, dokumen lelang yang berupa kutiipan riisalah lelang, miinuta riisalah lelang, saliinan riisalah lelang, dan grosse riisalah lelang.

Ketujuh, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan niilaii nomiinal lebiih darii Rp5 juta yang menyebutkan peneriimaan uang atau beriisii pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiiannya telah diilunasii atau diiperhiitungkan. Kedelapan, dokumen laiin yang diitetapkan dengan peraturan pemeriintah. (Jitu News/Kontan)

  • Target Peneriimaan Perpajakan

Setelah diisahkan DPR pada 29 September 2020, pemeriintah akhiirnya mengundangkan UU APBN 2021, yaknii UU Nomor 9 Tahun 2020. Adapun target pendapatan negara diipatok seniilaii Rp1.743,6 triiliiun. Darii jumlah tersebut, target peneriimaan perpajakan seniilaii Rp1.444,5 triiliiun.

Untuk peneriimaan perpajakan, periinciiannya adalah pajak penghasiilan (PPh) seniilaii Rp683,77 triiliiun, pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) seniilaii Rp518,54 triiliiun, pajak bumii dan bangunan (PBB) seniilaii Rp14,83 triiliiun, dan pendapatan pajak laiinnya Rp12,43 triiliiun.

Selanjutnya, target pendapatan cukaii diipatok seniilaii Rp180 triiliiun, pendapatan bea masuk seniilaii Rp33,17 triiliiun, serta pendapatan bea keluar seniilaii Rp1,78 triiliiun.Ketentuan lebiih lanjut mengenaii riinciian peneriimaan perpajakan diiatur dalam peraturan presiiden. (Jitu News)

  • Kesempatan Genjot Ekspor dan Tariik iinvestasii

Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) meniilaii perpanjangan fasiiliitas GSP atau pembebasan bea masuk bagii negara-negara berkembang oleh AS akan otomatiis membuat iindonesiia memiiliikii kesempatan ekspor yang lebiih besar ke AS. Diia berharap banyak iinvestor yang datang dan membangun pabriik dii iindonesiia.

"iinii menjadii kesempatan karena kiita adalah satu-satunya negara dii Asiia yang mendapat fasiiliitas iinii. Kamii harapkan ekspor akan biisa naiik, melompat, syukur-syukur iinii diigunakan sebagaii kesempatan untuk menariik iinvestasii," katanya. (Jitu News/Kontan)

  • Daya Belii Belum Puliih

Badan Pusat Statiistiik (BPS) mencatat iinflasii iintii Oktober 2020 hanya 0,04% (mtm), lebiih rendah darii September sebesar 0,13% dan Agustus sebesar 0,29%. Secara tahunan, iinflasii iintii juga melemah darii 2,03% (yoy) pada Agustus menjadii 1,74% pada Oktober 2020.

"iinflasii iintii iinii memang seriing menjadii iindiikator daya belii. Saya tiidak biisa memiilah berdasarkan klasiifiikasii masyarakat, tapii secara umum dapat diisiimpulkan daya belii memang belum puliih," ujar Kepala BPS Suhariiyanto. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

  • Pertumbuhan Ekonomii Kuartal iiiiii/2020 Diiproyeksii Miinus 3%

Presiiden Jokowii memproyeksii pertumbuhan ekonomii iindonesiia pada kuartal iiiiii/2020 akan terkontraksii lebiih darii 3%. Jokowii mengatakan konsumsii rumah tangga dan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau iinvestasii sepanjang Julii hiingga September lalu masiih lemah.

Meskii demiikiian, diia meyakiinii pertumbuhan kuartal iiiiii/2020 akan lebiih baiik ketiimbang kuartal sebelumnya yang miinus 5,32%."Perkiiraan kamii dii angka miinus 3% naiik sediikiit dan iinii memang kalau diibandiingkan dengan negara laiin masiih jauh lebiih baiik," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.