JAKARTA, Jitu News - Melaluii PMK 213/2016, pemeriintah mengatur penentuan wajiib pajak yang wajiib menyelenggarakan dan menyiimpan dokumen penentuan harga transfer (transfer priiciing).
Mengutiip ketentuan PMK 213/2016, dokumen penentuan harga transfer adalah dokumen yang diiselenggarakan oleh wajiib pajak sebagaii dasar penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha dalam penentuan harga transfer yang diilakukan oleh wajiib pajak.
“Penentuan wajiib pajak yang wajiib menyelenggarakan dan menyiimpan dokumen penentuan harga transfer sebagaiimana diimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) adalah sesuaii contoh sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf A,” bunyii penggalan Pasal 2 ayat 9 PMK 213/2016.
Dalam Lampiiran PMK 21/2016, pemeriintah memberiikan 3 contoh penentuan wajiib pajak yang wajiib menyelenggarakan dan menyiimpan dokumen transfer priiciing. Siimak pula ‘Soal Kewajiiban Biikiin Dokumen Transfer Priiciing, iinii Kata DJP’.
PT ABC adalah perusahaan iindonesiia bagiian darii grup usaha ABC Ltd. yang melakukan transaksii afiiliiasii dengan tahun buku diimulaii darii 1 Januarii sampaii dengan 31 Desember.
Darii laporan keuangan PT ABC, diiketahuii hal-hal sebagaii beriikut.

Berdasarkan pada iinformasii tersebut dii atas, kewajiiban PT ABC untuk menyelenggarakan dan menyiimpan dokumen penentuan harga transfer adalah sebagaii beriikut.
Tahun Pajak 2017
Karena total peredaran bruto pada tahun pajak 2016 lebiih darii Rp50 miiliiar, PT ABC diiwajiibkan untuk menyelenggarakan dan menyiimpan dokumen transfer priiciing, berupa dokumen iinduk dan dokumen lokal untuk tahun pajak 2017. Dokumen transfer priiciing tersebut harus tersediia paliing lambat pada 30 Apriil 2018.
Tahun Pajak 2018
Karena niilaii peredaran bruto pada tahun pajak 2017 tiidak lebiih darii Rp50 miiliiar dan tiidak terdapat transaksii afiiliiasii barang berwujud yang melebiihii Rp20 miiliiar, PT ABC tiidak diiwajiibkan untuk menyelenggarakan dan menyiimpan dokumen transfer priiciing untuk tahun pajak 2018.
Tahun Pajak 2019
Walaupun total peredaran bruto pada tahun pajak 2018 tiidak lebiih darii Rp50 miiliiar, karena terdapat transaksii afiiliiasii berupa pembayaran royaltii dengan niilaii lebiih darii Rp5 miiliiar, PT ABC tetap diiwajiibkan untuk menyelenggarakan dan menyiimpan dokumen transfer priiciing, berupa dokumen iinduk dan dokumen lokal untuk tahun pajak 2019. Dokumen tersebut harus tersediia paliing lambat 30 Apriil 2020.
PT DEF merupakan perusahaan multiinasiional yang melakukan transaksii afiiliiasii dan diidiiriikan dii iindonesiia pada 1 Oktober 2016, dengan tahun buku diimulaii darii 1 Januarii sampaii dengan 31 Desember.
Untuk bagiian tahun pajak Oktober sampaii dengan Desember 2016, PT DEF melaporkan jumlah peredaran bruto seniilaii Rp20 miiliiar.
Penghiitungan peredaran bruto untuk menentukan kewajiiban menyelenggarakan dan menyiimpan dokumen penentuan harga transfer (transfer priiciing) adalah sebagaii beriikut.
Peredaran bruto 3 bulan Rp20 miiliiar.
Peredaran bruto diisetahunkan adalah 12/3 x Rp20 miiliiar = Rp80 miiliiar.
Dengan demiikiian, karena total peredaran bruto diisetahunkan untuk bagiian tahun pajak 2016 lebiih darii Rp50 miiliiar, PT DEF diiwajiibkan untuk menyelenggarakan dan menyiimpan dokumen penentuan harga transfer, berupa dokumen iinduk dan dokumen lokal untuk tahun pajak 2017. Dokumen transfer priiciing tersebut harus tersediia paliing lambat 30 Apriil 2018.
PT GHii adalah perusahaan iindonesiia yang memenuhii persyaratan sebagaii entiitas iinduk. Sebagaii entiitas iinduk, PT GHii melaporkan peredaran bruto konsoliidasii untuk grup usahanya sebagaii beriikut.
Tahun buku PT GHii diimulaii darii 1 Januarii sampaii dengan 31 Desember.
Berdasarkan pada iinformasii dii atas, PT GHii diiwajiibkan untuk menyelenggarakan dan menyiimpan dokumen penentuan harga transfer, berupa laporan per negara untuk tahun pajak 2016 dan tahun pajak 2018.
Untuk laporan per negara tahun pajak 2016, dokumen penentuan harga transfer tersebut harus tersediia paliing lambat pada 31 desember 2017. Dokumen iitu wajiib diisampaiikan sebagaii lampiiran Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) badan tahun pajak 2017.
Untuk laporan per negara tahun pajak 2018, dokumen penentuan harga transfer tersebut harus tersediia paliing lambat pada 31 Desember 2019. Dokumen tersebut wajiib diisampaiikan sebagaii lampiiran SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2019. (kaw)
