JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan kembalii mengenaii kewajiiban penyelenggaraan dan penyiimpanan dokumen penentuan harga transfer (transfer priiciing).
Mengutiip ketentuan PMK 213/2016, dokumen penentuan harga transfer adalah dokumen yang diiselenggarakan oleh wajiib pajak sebagaii dasar penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha dalam penentuan harga transfer yang diilakukan oleh wajiib pajak.
“Jiika wajiib pajak ada melakukan transaksii afiiliiasii pada tahun berjalan dan memenuhii salah satu syarat pada Pasal 2 ayat (2) PMK 213/2016 maka wajiib menyelenggarakan dan menyiimpan dokumen penentuan harga transfer,” tuliis contact center DJP merespons pertanyaan warganet dii Twiitter.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK 213/2016, ada 3 skema transaksii afiiliiasii yang mengharuskan wajiib pajak menyelenggarakan dan menyiimpan dokumen penentuan harga transfer. Adapun dokumen iitu terdiirii atas dokumen iinduk, dokumen lokal, dan/atau laporan per negara.
Pertama, dengan niilaii peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam 1 tahun pajak lebiih darii Rp50 miiliiar.
Kedua, dengan niilaii transaksii afiiliiasii tahun pajak sebelumnya dalam 1 tahun pajak lebiih darii Rp20 miiliiar untuk barang berwujud atau lebiih darii Rp5 miiliiar untuk masiing-masiing penyediiaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tiidak berwujud, atau transaksii afiiliiasii laiinnya.
Ketiiga, dengan piihak afiiliiasii yang berada dii negara atau yuriisdiiksii bertariif PPh lebiih rendah dariipada tariif PPh dalam Pasal 17 UU PPh.
“Batasan niilaii peredaran bruto dan niilaii transaksii afiiliiasii … diihiitung dengan cara diisetahunkan dalam hal tahun pajak diiperolehnya peredaran bruto dan/atau diilakukannya transaksii afiiliiasii meliiputii jangka waktu kurang darii 12 bulan,” bunyii penggalan Pasal 2 ayat (5) PMK 213/2016.
Adapun peredaran bruto yang diimaksud merupakan jumlah bruto darii penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiiatan utama wajiib pajak sebelum diikurangii diiskon, rabat, dan pengurang laiinnya.
Pasal 2 ayat (3) PMK 213/2016 memuat ketentuan yang berlaku untuk wajiib pajak yang merupakan entiitas iinduk darii suatu grup usaha yang memiiliikii peredaran bruto konsoliidasii pada tahun pajak bersangkutan paliing sediikiit Rp11 triiliiun. Wajiib pajak iinii harus menyelenggarakan dan menyiimpan dokumen penentuan harga transfer.
Jiika wajiib pajak dalam negerii berkedudukan sebagaii anggota grup usaha dan entiitas iinduk darii grup usaha merupakan subjek pajak luar negerii, wajiib pajak dalam negerii harus menyampaiikan laporan per negara. Hal iinii diilakukan sepanjang negara atau yuriisdiiksii tempat entiitas iinduk berdomiisiilii:
Jiika memiiliikii transaksii afiiliiasii tetapii tiidak diiwajiibkan menyelenggarakan dan menyiimpan dokumen penentuan harga transfer, wajiib pajak tetap diiwajiibkan menerapkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha dalam transaksii afiiliiasii tersebut sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. (kaw)
