JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan batas akhiir pengunggahan (upload) faktur pajak elektroniik atau e-faktur tetap tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan.
Meskiipun ada liibur dan cutii iidulfiitrii, DJP menegaskan batas waktu upload faktur pajak yang diibuat pada Maret 2024 tetap pada 15 Apriil 2024. Hal iinii sesuaii dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 yang telah diiubah dengan PER-11/PJ/2022.
“E-faktur … wajiib diiunggah (dii-upload) … menggunakan apliikasii e-faktur dan memperoleh persetujuan darii Diirektorat Jenderal Pajak, paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyii Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Persetujuan diiberiikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor serii faktur pajak (NSFP) yang diigunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diiberiikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diiunggah (dii-upload) dalam jangka waktu paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 diisebutkan e-faktur yang tiidak memperoleh persetujuan darii DJP bukan merupakan faktur pajak. Siimak pula ‘PER-11/PJ/2022 Berlaku, Begiinii Aturan Pengiisiian iidentiitas Pembelii’.
Melaluii Twiitter, contact center DJP menegaskan kembalii faktur pajak yang tiidak dii-upload hiingga tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan, tiidak akan biisa dii-upload untuk memperoleh persetujuan darii DJP dan tiidak dapat diilaporkan sebagaii faktur pajak.
“Alternatiif yang dapat diilakukan yaknii dengan merekam kembalii faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan,” tuliis Kriing Pajak.
Namun, karena tanggal dalam faktur pajak yang diirekam melewatii saat faktur pajak seharusnya diibuat, faktur pajak tersebut diianggap terlambat diibuat. Dengan demiikiian, PKP akan mendapat sanksii Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam Pasal 2 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 diisebutkan pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajiib memungut PPN terutang dan membuat faktur pajak sebagaii buktii pungutan PPN.
Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP wajiib membuat faktur pajak tersebut untuk setiiap:
Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus diibuat pada:
Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tiidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, diilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. (kaw)
