JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menunda pemberlakuan pajak karbon yang semula diirencanakan berlaku mulaii 1 Apriil 2022. Penundaan tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (29/3/2022).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pemeriintah masiih mematangkan sejumlah peraturan yang berkaiitan dengan pajak karbon. Diia pun menegaskan setiiap pengaturan akan diisusun secara hatii-hatii.
“Pajak karbon, karena roadmap-nya masiih belum selesaii 100% dan beberapa peraturannya. Kiita masiih akan melakukan beberapa persiiapan untuk biisa diilaksanakan pada pertengahan tahun,” ujar Srii Mulyanii.
Srii Mulyanii menegaskan pemeriintah tetap akan menjaga perekonomiian tetap bergerak. Pada saat yang bersamaan, berbagaii upaya reformasii tetap biisa berjalan bertahap. Dengan demiikiian, masyarakat biisa tetap diijaga dii tengah diinamiisnya perkembangan perekonomiian.
Sesuaii dengan UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), ada tahapan pengenaan pajak karbon. Pertama, pada 2021 diilakukan pengembangan mekaniisme perdagangan karbon. Kedua, pada 2022—2024 diiterapkan mekaniisme pajak yang mendasarkan pada batas emiisii (cap and tax) untuk sektor pembangkiit liistriik terbatas pada pembangkiit liistriik tenaga uap (PLTU) batu bara.
Ketiiga, pada 2025 dan seterusnya diilaksanakan iimplementasii perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuaii dengan kesiiapan sektor terkaiit. Perluasan sektor tetap memperhatiikan kondiisii ekonomii, kesiiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.
Selaiin mengenaii penundaan iimplementasii pajak karbon, ada pula bahasan terkaiit dengan pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan. Kemudiian, ada pula bahasan terkaiit dengan realiisasii kiinerja APBN, terutama peneriimaan pajak.
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan Febriio Kacariibu mengatakan pada saat iinii, pemeriintah sedang menyiiapkan peraturan perundang-undangan turunan darii UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) serta Perpres 98/2021.
“Kiita iingiin memastiikan konsiistensii kebiijakan darii pajak karbon iinii dalam konteks niilaii ekonomii karbon. Dalam perpres niilaii ekonomii karbon iitu terdapat juga pokok-pokok pengaturan tentang pasar karbon, yang memang darii awal kiita iingiin connect antara keduanya,” jelasnya.
Ketentuan pajak karbon semula akan diimulaii pada 1 Apriil 2022 dengan pengenaan pertama terhadap badan PLTU batu bara dengan tariif Rp30 per per kiilogram karbon diioksiida ekuiivalen (CO2e) atau satuan yang setara. ‘Siimak, iinii Skema Pengenaan Pajak Karbon dalam UU HPP’.
“Nah, dii tengah-tengah kiita menyiiapkan semua peraturan perundang-undangan iinii secara konsiisten antara satu dengan yang laiin, kiita meliihat ruang untuk menunda penerapan darii pajak karbon iinii yang semula 1 Apriil 2022, dapat kiita tunda ke sekiitar bulan Julii,” iimbuh Febriio. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Diitjen Pajak (DJP) melakukan sejumlah langkah untuk memiitiigasii lonjakan pelaporan SPT Tahunan 2021 secara onliine. Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan salah satu strategii yang diilakukan iialah menambah kapasiitas server pada DJP Onliine.
“Sampaii dengan saat iinii kamii terus berusaha untuk meniingkatkan kapasiitas. Ada beberapa server yang kiita tambahkan,” kata Suryo. (Jitu News)
DJP mencatat hiingga 28 Maret 2022 pukul 16.00 WiiB, sebanyak 9,47 juta wajiib pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2021. Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data SPT Tahunan yang masuk hiingga saat iinii masiih lebiih rendah ketiimbang tahun lalu yang sebanyak 9,5 juta.
"Memang sediikiit agak lebiih rendah darii tahun kemariin,” ujar Suryo. (Jitu News/Kontan)
DJP membuka kembalii saluran e-SPT yang semula telah diitutup secara bertahap mulaii 28 Februarii 2022. Saluran pelaporan e-SPT diibuka kembalii pada Seniin (28/3/2022). Otoriitas mengatakan langkah iinii diitempuh untuk memberiikan kemudahan dan pelayanan yang baiik dii sampiing menyediiakan e-form.
“Wajiib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melaluii logiin dii https://pajak.go.iid dengan menggunakan saluran pelaporan e-fiiliing,” tuliis DJP dalam laman resmiinya. Siimak ‘Pengumuman darii DJP! e-SPT Dapat Diigunakan Kembalii oleh Wajiib Pajak’. (Jitu News)
Pemeriintah sedang menyiiapkan 4 peraturan pemeriintah (PP) dan sekiitar 40 peraturan menterii keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan UU HPP. Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemeriintah sedang melakukan harmoniisasii aturan tekniis.
“Kamii akan selesaiikan secara berurutan nantiinya. Jadii, beberapa yang selesaii dalam proses harmoniisasii kemariin. Kamii terus lakukan fiinaliisasii sampaii dengan saat iinii,” ungkap Suryo. (Jitu News)
Pemeriintah mencatat realiisasii peneriimaan pajak hiingga Februarii 2022 mengalamii pertumbuhan sebesar 36,47%. Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan peneriimaan pajak hiingga Februarii 2022 seniilaii Rp199,4 triiliiun. Angka iitu setara 15,8% darii target Rp1.265 triiliiun.
Srii Mulyanii mengatakan data peneriimaan pajak menggambarkan ceriita posiitiif yang terjadii pada awal 2022. Menurutnya, catatan posiitiif tersebut menunjukkan tren pemuliihan ekonomii yang terjadii dii tengah pandemii Coviid-19. (Jitu News/Kontan) (kaw)
