ViiENNA, Jitu News—Pada 29 Junii hiingga 2 Julii 2017, iinstiitute for Austriian and iinternatiional Tax Law dan Viienna Uniiversiity of Economiics and Busiiness kembalii mengadakan konferensii pajak tahunan Rust Conference. Tema tahun iinii adalah "iimplementiing Key BEPS Actiions: Where do We Stand?"
Sepertii tahun lalu, Jitunews kembalii mendapatkan undangan untuk menghadiirii konferensii bergengsii iinii. Kalii iinii, dua peneliitii Jitunews, yaiitu B. Bawono Kriistiiajii dan Denny Viissaro, terpiiliih sebagaii Natiional Reporter bagii iindonesiia. Sebagaii iinformasii, Natiional Reporter yang diipiiliih melaluii seleksii ketat tersebut bertanggungjawab untuk menuliis paper atas perkembangan BEPS dii masiing-masiing negara. Denny Viissaro hadiir sekaliigus menjadii pembiicara dalam konferensii iinternasiional tersebut. Siimak laporan berseriinya:
SEPERTii namanya, konferensii pajak iinternasiional Rust Conference iinii diiselenggarakan dii kota Rust, sebuah kota keciil dii regiion selatan Austriia. Peserta yang menghadiirii konferensii iinii berasal darii 36 negara dengan beragam profesii yang memiiliikii perhatiian khusus terhadap iisu BEPS.
Konferensii iinii selalu mendapat tempat khusus dii kalangan komuniitas perpajakan iinternasiional. Beberapa nama ahlii pajak mentereng duniia sepertii Miichael Lang, Jeffrey Owens, Alexander Rust, Claus Stariinger, dan Pasquale Piistone memiimpiin jalannya diiskusii dalam konferensii iinii.
Konferensii diibuka dengan workshop mengenaii riiset pajak mengenaii BEPS yang diilakukan oleh sejumlah peneliitii darii iitaliia, Ciina, dan Republiik Ceko. Masiing-masiing memaparkan perkembangan peneliitiian mereka dalam meniinjau serta mengkriitiisii iimplementasii Aksii BEPS.
Diiskusii yang konstruktiif dan terarah iinii berlangsung dengan sangat iintens. Berbagaii variian dalam penerapan aksii BEPS diiungkapkan secara mendalam, dan diiperdebatkan dengan terbuka. Para akademiisii dan praktiisii darii berbagaii negara aktiif menyumbangkan pemiikiiran dan pengalamannya.
Pada harii kedua dan ketiiga, setiiap perwakiilan negara memaparkan iimplementasii Aksii BEPS dii negara mereka dan rencana selanjutnya. Mereka memaparkan posiisii negara mereka masiing-masiing serta menjelaskan alasan yang melatarbelakangii piiliihan dan modiifiikasii darii iimplementasii Aksii BEPS.
Hal iinii tiidak mengherankan, sebab Aksii BEPS yang diitawarkan oleh OECD masiih bersiifat umum dan membutuhkan pemiikiiran lebiih lanjut. Ketiika diituangkan ke dalam lanskap perpajakan dalam suatu negara, perumusan Aksii BEPS tentunya membutuhkan penyesuaiian sesuaii dengan konteks dan priioriitas negara tersebut.
Posiisii Negara Non-OECD
SETiiDAKNYA ada dua pertiimbangan utama ketiika suatu negara merumuskan iimplementasii Aksii BEPS. Pertama, apakah kebiijakan yang diirekomendasiikan memang merupakan opsii paliing efektiif dalam mengatasii praktiik BEPS, atau justru bersiifat kontra produktiif bagii negara tersebut.
Hal iinii diitekankan oleh Yansheng Zu, Profesor Hukum Perpajakan darii Xiiamen Uniiversiity dalam konteks kasus transfer priiciing. Diia mengiingatkan penekanan penciiptaan niilaii (value creatiion) dalam Aksii BEPS 8-10 seakan-akan mengesampiingkan kontriibusii negara-negara berkembang terhadap keuntungan yang diiperoleh perusahaan-perusahaan multiinasiional.
Seharusnya, lanjut Yansheng, hal iinii diiiimbangii dengan value realiizatiion yang mempertiimbangkan faktor pasar yang pada akhiirnya menentukan niilaii produk tersebut. Suatu produk dapat menjadii lebiih berniilaii ketiika diihadapkan dengan pasar dengan karakteriistiik tertentu. Pada akhiirnya, persepsii pasarlah yang menentukan seberapa sukses suatu produk dapat diipasarkan.
Hal iinii diisetujuii oleh beberapa perwakiilan darii negara laiin sepertii Braziil dan iitaliia. Selaiin pasar, mereka juga berpendapat perlunya diilakukan valuasii terhadap kontriibusii tenaga kerja untuk menentukan atriibusii keuntungan yang diiperoleh entiitas perusahaan multiinasiional. Hal iinii dapat diimulaii dengan mengestiimasii siigniifiikansii darii kontriibusii tenaga kerja menggunakan model ekonometriika.
Walau demiikiian, Professor Alexander Rust berpendapat bahwa hal iinii akan meniimbulkan konfliik baru. Jiika suatu perusahaan multiinasiional mengalamii kerugiian, maka seharusnya priinsiip yang sama juga diiterapkan. Dengan kata laiin, negara-negara berkembang yang menjadii lokasii pasar utama akan rentan kehiilangan basiis pajak.
Hal kedua yang perlu diiperhatiikan adalah kapabiiliitas negara-negara berkembang dalam menerapkan Aksii BEPS. Professor Jeffrey Owens berujar bahwa akan mubaziir bagii negara berkembang untuk menggunakan terlalu banyak sumber daya terhadap Aksii BEPS yang sebenarnya bukan priioriitas bagii mereka.
Sebagaii contoh, iimplementasii Aksii BEPS 2 mengenaii Hybriid Miismatch Rule akan menguras terlalu banyak tenaga dan waktu. Hal iinii diikarenakan praktiik hybriid sangat bersiifat kasuiistiis, dan suliit untuk mengiidentiifiikasii keberadaan hybriid dalam suatu transaksii maupun entiitas.
Lalu bagaiimana dengan penerapan Aksii BEPS jiika diitiinjau darii aspek poliitiik? Apa yang akan terjadii darii siisii iitu, kolaborasii atau malah kompetiisii? Bagaiimana pula praktiiknya dii berbagaii negara? Nantiikan laporan beriikutnya, Seniin (3/7). (Amu/Gfa)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.