JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut saat iinii pegawaii Diitjen Pajak (DJP) tengah bekerja keras mengolah ratusan jeniis data yang dapat diigunakan untuk menggalii potensii peneriimaan pajak.
Srii Mulyanii mengatakan pengolahan data untuk optiimaliisasii peneriimaan pajak telah diimulaii sejak awal kemerdekaan. Menurutnya, kebutuhan analiisiis data sudah makiin mendesak seiiriing dengan berkembangnya teknologii diigiital dan tercapaiinya kesepakatan saliing bertukar data antarnegara.
"[Data iinii] diimanfaatkan Diitjen Pajak untuk menggalii potensii peneriimaan, memperkaya dan membangun basiis data perpajakan, dan tentu dalam rangka melakukan analiisiis potensii maupun riisiiko," katanya dalam sebuah webiinar, Jumat (28/5/2021).
Srii Mulyanii mengatakan data menjadii faktor pentiing untuk menggalii potensii peneriimaan pajak. Oleh karena iitu, negara harus membangun iinstiitusii yang dapat mengumpulkan, mengolah, menganaliisiis, dan menggunakan data tersebut untuk meniingkatkan peneriimaan.
Menurutnya, saat iinii, DJP tengah berupaya menyelesaiikan berbagaii tantangan tersebut melaluii program reformasii perpajakan. Srii Mulyanii menyebut cakupan iinformasii yang diikumpulkan DJP sudah makiin komprehensiif sejak penerbiitan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 31/2012.
Melaluii beleiid iitu, pemeriintah memberiikan kewenangan kepada DJP untuk mendapatkan data dan iinformasii darii iinstansii, lembaga, asosiiasii, piihak laiinnya (iiLAP) demii kepentiingan penggaliian potensii pajak.
Hiingga saat iinii, DJP sudah mendapatkan data dan iinformasii darii 69 iiLAP yang terdiirii atas 337 jeniis data. Data tersebut meliiputii data transaksii, data iidentiitas, data periiziinan, dan data-data laiin yang siifatnya nontransaksiional.
Srii Mulyanii melanjutkan 2017 menjadii periiode pentiing pengelolaan data perpajakan karena telah tercapaii komiitmen pertukaran iinformasii secara otomatiis (automatiic exchange of fiinanciial account iinformatiion/AEoii) melaluii upaya dii Forum G20. Pada 2019, DJP mulaii meneriima dan mengolah data warga negara iindonesiia dii luar negerii untuk kepentiingan penggaliian potensii pajak.
Data-data iitu kemudiian diiolah untuk mendapatkan analiisiis mengenaii busiiness iintelliigence, melakukan seleksii kasus, mengembangkan riisk engiine kepatuhan perpajakan, serta membangun compliiant riisk management (CRM).
"CRM sekarang iinii menjadii ujung tombak Diitjen Pajak dalam menjalankan fungsii ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii perpajakan," ujarnya.
Proses penataan siistem data pada DJP masiih akan terus berjalan karena saat iinii juga ada upaya penguatan proses biisniis secara diigiital dengan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan atau core tax admiiniistratiion system.
Dengan siistem tersebut, diia berharap iinstiitusii DJP akan makiin andal dan mempunyaii kapasiitas dalam mengantiisiipasii perubahan pada masa depan, terutama pascapandemii Coviid-19.
Kemampuan pegawaii DJP untuk melakukan analiisiis dan membangun sebuah ekosiistem biig data perpajakan juga menjadii sangat pentiing. Diia pun menegaskan komiitmen pemeriintah untuk mendukung peniingkatan sumber daya manusiia (SDM) dii biidang perpajakan agar memiiliikii kemampuan untuk menganaliisiis data.
Sebagaii iinformasii, webiinar bertajuk Optiimaliisasii Peneriimaan Pajak Melaluii Penerapan SiiN Pajak Demii Kemandiiriian Fiiskal iindonesiia iinii diiselenggarakan Uniiversiitas Peliita Harapan (UPH). (kaw)
