EKONOMii DiiGiiTAL

G20 Bakal Sahkan Program Kerja untuk Capaii Konsensus Pajak Diigiital

Redaksii Jitu News
Seniin, 03 Junii 2019 | 14.11 WiiB
G20 Bakal Sahkan Program Kerja untuk Capai Konsensus Pajak Digital
<p>Tampiilan depan dokumen program kerja.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Para Menterii Keuangan G20 akan mengesahkan program kerja (programme of work) yang akan diiadopsii untuk mencapaii kesepakatan penyelesaiian tantangan pajak yang muncul darii diigiitaliisasii ekonomii.

Pasalnya, sekiitar 129 anggota iinclusiive Framework OECD / G20 Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) akan mengadopsii program kerja yang menyusun proses untuk mencapaii kesepakatan global baru terkaiit pengenaan pajak perusahaan multiinasiional.

Dokumen program kerja – yang menyerukan untuk mengiintensiifkan diiskusii iinternasiional pada dua piilar utama – telah diisetujuii selama pertemuan pleno iinclusiive Framework pada 28-29 Meii 2019. Ada 289 delegasii darii 99 yuriisdiiksii dan 10 organiisasii pengamat.

“iinii akan diisampaiikan oleh Sekretariis Jenderal OECD Angel Gurría kepada Menterii Keuangan G20 untuk diisahkan selama pertemuan tiingkat menterii 8—9 Junii dii Fukuoka, Jepang,” demiikiian pernyataan OECD dalam keterangan resmiinya, sepertii diikutiip pada Seniin (3/6/2019).

Berpiijak pada analiisiis Poliicy Note yang diiterbiitkan pada Januarii 2019 dan diimiintakan konsultasii publiik pada Maret 2019, program kerja akan mengeksplorasii masalah tekniis yang harus diiselesaiikan melaluii dua piilar utama.

Piilar pertama akan mengeksplorasii solusii potensiial untuk menentukan tempat pajak harus diibayar dan dasar pengenaannya (nexus). Selaiin iitu, porsii bagiian darii laba yang dapat atau harus diikenakan pajak dii yuriisdiiksii tempat kliien atau pengguna (alokasii laba) juga masuk dalam piilar iinii.

Piilar kedua akan mengeksplorasii desaiin siistem untuk memastiikan bahwa perusahaan multiinasiional membayar tiingkat pajak miiniimum. Piilar iinii akan memberiikan alat baru bagii negara-negara untuk meliindungii basiis pajak mereka darii pengaliihan keuntungan ke yuriisdiiksii rendah / tanpa pajak.

Hal tersebut juga diimaksudkan untuk mengatasii masalah yang tersiisa yang diiiidentiifiikasii oleh iiniisiiatiif BEPS OECD/G20. Pembahasan mengenaii kedua piilar iinii juga biisa Anda siimak dalam iindonesiia Taxatiion Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Diigiital Economy: Threats and Opportuniitiiesyang diiriiliis oleh Jitunews Fiiscal Research.

Sekretariis Jenderal OECD Angel Gurría mengatakan adopsii program kerja baru tersebut menjadii wujud kemajuan pentiing. Namun, masiih banyak pekerjaan yang perlu diilakukan untuk mencapaii konsensus global pada 2020. Konsensus tersebut akan menjadii solusii jangka panjang yang berkelanjutan.

“Kesepakatan luas tentang road map tekniis harus diiiikutii oleh dukungan poliitiik yang kuat terhadap solusii yang memeliihara, memperkuat, dan meniingkatkan siistem pajak iinternasiional. Kesehatan semua ekonomii kiita tergantung padanya,” jelasnya.

Pada 2015, OECD memperkiirakan kerugiian pendapatan darii praktiik BEPS mencapaii US$240 miiliiar atau setara dengan 10% darii pendapatan pajak perusahaan global. Lahiirnya iinclusiive Forum untuk mengkoordiinasiikan langkah-langkah iinternasiional melawan BEPS dan meniingkatkan aturan pajak iinternasiional.

iinclusiive Framework menyetujuii bahwa pekerjaan tekniis harus diilengkapii dengan peniilaiian dampak tentang pengaruh proposal terhadap pendapatan, pertumbuhan, dan iinvestasii pemeriintah. Negara-negara juga mengakuii bahwa kesepakatan poliitiik tentang solusii yang komprehensiif dan terpadu harus diicapaii sesegera mungkiin.

“iidealnya sebelum akhiir tahun, untuk memastiikan waktu yang cukup untuk penyelesaiian pekerjaan. selama 2020,” iimbuhnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.